Latest Updates
Showing posts with label FIQIH THAHARAH. Show all posts
Showing posts with label FIQIH THAHARAH. Show all posts

Istihadhah dan Hukum-Hukumnya

Istihadhah dan Hukum-Hukumnya
Makna Istihadhah

Istihadhah ialah keluarnya darah terus menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar sehari atau dua hari dalam sebulan.

Kondisi wanita mustahadhah

1.
Sebelum mengalami istihadhah, dia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam kodisi ini hendaklah dia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi saw,

يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ قَالَ : لاَ إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامَ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي .

“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat?” Nabi saw menjawab, “Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat.” (HR. Al-Bukhari).

2. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami istihadhah, karena istihadhah tersebut terus menerus terjadi padanya mulai dari saat pertama kali dia mendapatkan darah. Dalam kondisi ini hendaknya dia melakukan tamyiz (pembedaan), seperti jika darahnya berwarna hitam, atau kental, atau berbau maka yang terjadi adalah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, yang terjadi adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Misalnya, seorang wanita pada saat pertama kali mendapat darah dan darah itu keluar terus menerus, akan tetapi ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya berwarna hitam kemudian setelah itu berwarna merah, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian setelah itu encer, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan berbau darah haid tetapi setelah itu tidak berbau. Maka haidnya yaitu darah yang berwarna hitam (pada kasus pertama), darah kental (pada kasus kedua) dan darah yang berbau (pada kasus ketiga). Sedangkan selain hal tersebut, dianggap sebagai darah istihadhah.
Berdasarkan sabda Nabi saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاَةِ فَإِذَا كَانَ الآخَرَ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ .

“Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan shalat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa`Abu dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim).

3. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya. Seperti jika istihadhah yang dialaminya terjadi terus menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah sementara darahnya memiliki satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya. Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya merupakan istihadhah.

Misalnya seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal lima dan darah itu keluar terus menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid baik melalui warna ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam hari atau tujuh hari dimulai dari tanggal lima tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy bahwa ia berkata kepada Nabi saw, “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa?” Beliau bersabda, “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan meletakkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah.” Hamnah berkata, “Darahnya lebih banyak dari itu.” Nabi saw pun bersabda, “Ini hanyalah salah satu usikan setan. Maka hitunglah haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah Taala, lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan puasalah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Menurut Ahmad dan at-Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut al-Bukhari hasan).

Hukum-hukum istihadhah

Dari penjelasan terdahulu, dapat kita mengerti kapan darah itu sebagai darah haid dan kapan sebagai darah istihadhah. Jika yang terjadi adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum haid, sedangkan jika yang terjadi darah istihadhah maka yang berlaku pun hukum-hukum istihadhah.

Hukum-hukum haid yang penting telah dijelaskan di muka. Adapun hukum-hukum istihadhah seperti halnya hukum-hukum keadaan suci. Tidak ada perbedaan antara wanita mustahdhah dan wanita suci, kecuali dalam hal-hal berikut:

1. Wanita mustahdhah wajib berwudhu setiap kali hendak shalat. Berdasarkan sabda Nabi saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy.

ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلاَةٍ .

“Kemudian berwudhulah kamu setiap kali hendak shalat.” (Hr. Al-Bukhari)

Hal itu memberikan pemahaman bahwa wanita mustahadhah tidak berwudhu untuk shalat yang telah tertentu waktunya kecuali jika telah masuk waktunya. Sedangkan shalat yang tidak tertentu waktunya, maka ia berwudhu pada saat hendak melakukannya.

2. Ketika hendak berwudhu, membersihkan sisa-sisa darah dan melekatkan kain dengan kapas (atau pembalut) pada farjinya untuk mencegah keluarnya darah. Berdasarkan sabda Nabi saw kepada Hamnah.
“Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal itu dapat menyerap darah.” Hamnah berkata, “Darahnya lebih banyak dari itu.” Nabi bersabda, “Gunakan kain.” Kata Hamnah, “Darahnya masih banyak pula.” Nabi pun bersabda, “Maka pakailah penahan.”

Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah tindakan tersebut, maka tidak apa-apa hukumnya. Karena sabda Nabi saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

اِجْتَنِبِي الصَّلاَةَ أَيَّامَ تَحَيُّضِكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلاَةٍ ثُمَّ صَلِّي وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الحَصِيْرِ .

“Tinggalkan shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudhulah untuk setiap kali shalat, lalu shalatlah meskipun darah menetes di atas alas.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

3. Jima’ (senggama). Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya pada kondisi bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina. Yang benar adalah boleh secara mutlak. Karena ada banyak wanita, mencapai sepuluh atau lebih, mengalami istihadhah pada zaman nabi, sementara Allah dan rasulNya tidak melarang jima’ dengan mereka. FirmanNya,

“Hendaknya kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid…” (Al-Baqarah: 222).

Ayat ini menunjukkan bahwa di luar keadaan haid, suami tidak wajib menjauhkan diri dari sitri. Kalaupun shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah maka jima’ pun tentu lebih boleh. Dan tidak benar jima’ wanita mustahadhah dikiaskan dengan jima’ wanita haid, karena keduanya tidak sama, bahkan menurut pendapat para ulama yang menyatakan haram. Sebab, mengkiaskan sesuatu dengan hal yang berbeda adalah tidak sah.

(Rujukan: Darah kebiasaan wanita, Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin).
Bagikan

ADAB BUANG HAJAT 3

ADAB BUANG HAJAT 3
Doa pada saat keluar

الحَمْدُ للهِ الَّذِى أَذْهَبَ عَنِّى الأَذَى وَعَافَانِي .

“Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dariku dan memberiku keselamatan.”

Doa ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah tetapi dhaif. Di al-Majmu’ Imam an-Nawawi berkata, “Sanadnya dhaif.” Di az-Zawaid, “Rawinya Ismail bin Muslim disepakati ke dhaifannya, hadits dengan lafazh tersebut tidak shahih.”

Sebagian fuqaha menyatakan makruh menghadap rembulan dan matahari pada saat buang hajat dengan alasan keduanya termasuk diyat sebagai tanda kebesaran Allah yang jelas di samping itu pada keduanya terdapat cahaya Allah.

Ibnu Utsaimin menjawab, “Alasan tersebut bertentangan dengan sabda Nabi saw, ‘Jangan menghadap kiblat dan jangan membelakanginya, akan tetapi menghadaplah ke timur dan ke barat’, dan sudah dimaklumi bahwa barangsiapa menghadap ke timur ketika matahari terbit atau ke barat ketika matahari terbenam maka dia menghadap kepadanya sementara Rasulullah saw tidak bersabda, ‘Kecuali jika matahari atau rembulan di hadapan kalian maka jangan lakukan.’ Jadi yang shahih menghadap keduanya tidak makruh karena tidak ada dalil bahkan sebaliknya dalil membolehkan.”

Istinja’ dan istijmar

Jika seseorang selesai buang hajat maka dia boleh memilih satu dari tiga cara berikut untuk mensucikan diri dari najis:

A. Bersuci dengan air.

Dalilnya adalah hadits Anas berkata, “Nabi saw buang hajat maka aku bersama anak seusiaku membawakan untuknya seember air dan tombak pendek lalu beliau beristinja’ dengan air.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Di samping itu air adalah alat terbaik untuk mensucikan dari najis sebagaimana kamu mensucikan najis dari kakimu dengan air, kamu juga mensucikan najis setelah buang hajat.

B. Bersuci dengan batu

Dalilnya adalah sabda Nabi saw dan perbuatannya. Salman berkata, “Rasulullah saw melarang kami beristijmar dengan kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim).
Ibnu Mas’ud berkata, “Nabi saw pergi buang hajat beliau memintaku mencari tiga batu, aku datang dengan dua batu dan kotoran hewan beliau menerima dua batu dan membuang kotoran seraya bersabda, ‘Ia kotor.” (HR. al-Bukhari).

C. Bersuci dengan batu kemudian air

Dari segi makna cara ini lebih membersihkan, walaupun tidak ada hadits dari Rasulullah saw. Ada hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bertanya kepada penduduk Quba, “Sesungguhnya Allah memuji kalian.” Mereka menjawab, “Kami menggunakan batu dan air.” Hadits ini dhaif, yang shahih tanpa menyebutkan batu.
Ibnu Hajar di Bulughul Maram berkata, “Diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanad dhaif. Asalnya di Abu Dawud dishaihkan oleh Ibnu Khuzaemah dari hadits Abu Hurairah tanpa menyebut batu.”
Di Taudhih al-Ahkam Ibnu Bassam berkata, “Hadits tersebut shahih tanpa ‘batu’ dhaif dengan ‘batu’.” Kemudian Ibnu Bassam menukil beberapa ucapan ulama di antaranya: an-Nawawi di al-Majmu’ berkata, “Yang ma’ruf dari jalan periwayatan hadits bahwa mereka beristinja dengan air”. Al-Albani berkata, “Yang shahih bahwa ayatnya turun tentang penggunaan air saja sebagaimana dalam hadits Abu Dawud dari Abu Hurairah secara marfu’.

Beberapa hal terkait dengan bersuci dengan batu

A. Bersuci dengan batu tidak sebatas batu akan tetapi yang sama dengannya juga disamakan dengannya seperti kayu, tissu, daun, kertas, tanah yang mengeras dan lain-lain.

B.Syarat benda yang bisa digunakan bersuci

1) Suci, ini berarti yang najis tidak bisa dipakai sebab yang najis tidak mensucikan, dalilnya adalah hadits Ibnu Mas’ud di atas.
2) Membersihkan, ini berarti yang tidak membersihkan tidak bisa dipakai karena maksud dari bersuci adalah membersihkan, dari sini maka Nabi saw melarang istijmar dengan kurang dari tiga batu sebagaimana dalam hadits Salman di atas.
3) Bukan tulang, tidak boleh dipakai karena Nabi saw melarang bersuci dengan tulang. Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda, “Jangan beristinja’ dengan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim). Nabi saw menjelaskan alasannya, “Untuk kalian adalah semua tulang yang disebutkan nama Allah atasnya, kalian mendapatkannya sebagai daging yang melimpah.” (HR. Muslim).
4) Bukan sesuatu yang berharga seperti makanan, buku yang bermanfaat dan sebagainya, karena istijmar dengan tulang dilarang dengan alasan ia adalah makanan jin, dan itu merusak makanannya, maka merusak makanan manusia dengan menggunakannya beristijmar lebih pantas dilarang.
5) Tidak kurang dari tiga batu atau tiga usapan. Dalilnya adalah hadits Salman di atas.

(Rujukan: Al-Majmu’ Imam an-Nawawi, Kifayatul Akhyar Abu Bakar al-Khusaini, asy-Syarhul Mumti’ Ibnu Utsaimin, al-Uddah Abdur Rahman al-Maqdisi, Fatawa Lajnah Daimah, Taudhihul Ahkam Syarah Bulughul al-Maram Abdullah al-Bassam).
Bagikan

ADAB BUANG HAJAT

ADAB BUANG HAJAT
Tidak ada manusia kecuali dia memerlukan makan dan minum untuk kelangsungan hidupnya dan tidak semua yang dimakan dan diminum oleh seseorang dibutuhkah oleh tubuh, ada zat-zat di mana tubuh tidak membutuhkannya sehingga harus dibuang dari tubuh karena keberadaannya di dalam tubuh justru membahayakan. Pembuangan ini dikenal dengan buang hajat. Jadi selama manusia makan selama itu dia akan buang hajat, kebutuhan kepada buang hajat tidak kalah penting dari kebutuhan makan dan minum sebab orang pasti tidak berani makan dan minum kalau dia tahu dirinya tidak bisa buang hajat.

Islam agama yang sempurna, mengatur seluruh aktifitas manusia agar aktifitas tersebut bernilai ibadah yang merupakan tujuan dari keberadaan manusia di muka bumi termasuk buang hajat yang dilakukan dan dibutuhkan oleh setiap orang setiap harinya. Dari sini terlihat keluhuran Islam, bagaimana sebuah kegiatan membuang sesuatu yang kotor dan najis, oleh agama Islam ditata dengan adab-adab tertentu sehingga pelakunya meraih kebaikan dunia dan akhirat.

1. Mengucapkan basmalah sebelum masuk

Hikmahnya, basmalah menutupi aurat dari jin

عَنْ عَلِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم : " سَتْرُ مَا بَيْنَ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ الكَنِيْفَ أَنْ يَقُوْلَ : بِسْمِ اللهِ ."

Dari Ali berkata, Rasulullah saw bersabda, “Penutup antara jin dengan aurat Bani Adam jika dia masuk WC adalah ucapan basmalah.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Ahmad Syakir berkata, “Kami berpendapat ia hasan kalau tidak shahih.”).

2. Membaca doa yang shahih dari Nabi saw

Dari Anas bahwa apabila Nabi saw hendak masuk tempat buang hajat beliau mengucapkan

اَللهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الخُبُثِ وَالخَبَائِث .

“Ya Allah sesunguhnya aku berlindung kepadaMu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (Muttafaq alaihi).

3. Masuk dengan mendahulukan kaki kiri
Karena kiri untuk yang kotor sedangkan yang kanan untuk sebaliknya.

4. Meninggalkan sesuatu yang tercantum padanya nama Allah di luar, tidak membawanya masuk ke dalam tempat buang hajat demi mensucikan dan menghormati nama Allah.

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’ dalam fatwa no. 6915 berkata, “Tidak boleh masuk kamar mandi dengan mambawa mushaf, adapun kaset al-Qur`an begitu pula kitab-kitab ilmu yang padanya terdapat dzikir kepada Allah maka membawanya makruh kecuali jika ada hajat maka tidak makruh.”
Al-Lajnah ad-Daimah: Ketua Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdur Razzaq Afifi. Anggota: Abdullah bin Qaud.
Termasuk dalam hal ini adalah hendaknya menghentikan berdzikir begitu masuk.

Al-Lajnah ad-Daimah dalam fatwa no. 1607 berkata,
“Di antara adab Islam adalah hendaknya seseorang berdzikir kepada Allah pada saat hendak masuk WC atau kamar mandi dengan membaca sebelum masuk,

اَللهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الخُبُثِ وَالخَبَائِث .

Dan setelah masuk tidak berdzikir akan tetapi diam, meninggalkannya begitu dia masuk.
Al-Lajnah ad-Daimah. Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdur Razzaq Afifi. Anggota: Abdullah bin Qaud.

5. Jika buang hajat di tempat terbuka maka hendaknya memperhatikan

1) Memastikan bebas dari pandangan orang dengan pergi menjauh atau menutup diri dengan sesuatu.
Al-Mughirah berkata, “Aku bersama Nabi saw, lalu beliau hendak buang hajat, beliau pergi menjauh sehingga aku tidak melihatnya.” (HR. Muslim).

2) Menghindari buang hajat di lubang atau pecahan tanah, karena mungkin saja ia adalah tempat bersembunyi hewan berbisa, tidak menutup kemungkinan ia menyengatnya atau mematoknya, mungkin pula ia adalah tempat jin yang mungkin mengganggunya karena ia merasa terganggu oleh buang hajatnya.
Dari Abdullah bin Abbas bahwa Nabi saw melarang kencing di lubang. Qatadah ditanya, mengapa? Dia menjawab, katanya ia tempat tinggal jin. (HR. Abu Dawud dan an-Nasa`i).

3) Menghindari buang hajat di jalan dan tempat teduh yang berguna. Karena hal tersebut mengganggu orang yang lewat dan mengganggu orang yang berteduh.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم : " اِتَّقُوا اللاَعِنَيْنِ . قَالُوا وَمَا اللاَعِنَانِ ؟ قَالَ : الَّذِي يَتَخَلىَّ فِي طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ ."

Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah saw bersabda, “Hindarilah dua penyebab laknat.” Mereka bertanya, “Apa itu ya Rasulullah.” Rasulullah saw menjawab, “Orang yang buang hajat di jalan atau tempat berteduh.” (HR. Muslim).

4) Menghindari buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه : أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم قال : " إِذّا جَلَسَ أَحَدُكُمْ إِلىَ حَاجَتِهِ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ وَلاَ يَسْتَدْبِرْهَا ."

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian duduk buang hajat maka janganlah dia menghadap dan membelakangi kiblat.” (HR. Muslim).

عَنْ أَبُو أَيُّوب الأَنْصَارِي قال : قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم : " إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الغَائِطَ فَلاَ يَسْتَقْبِلْ القِبْلَةَ وَلاَ يُوَلِّهَا ظَهْرَه لَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوْا ."

Dari Abu Ayyub al-Anshari berkata Rasulullah saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian buang hajat maka janganlah dia menghadap ke kiblat dan jangan pula menghadapkan punggungnya kepadanya, akan tetapi hendaknya dia menghadap ke timur atau ke barat.” (Muttafaq alaihi).
Bagikan

ADAB BUANG HAJAT 2

ADAB BUANG HAJAT 2
6. Berdiam di tempat secukupnya, tidak berlama-lama melebihi kebutuhan karena :

1. Hal itu membeber aurat tanpa kebutuhan dan seseorang lebih pantas malu kepada Allah.
2. Tempat buang hajat adalah tempat setan dan jin, maka tidak patut berlama-lama di tempat tersebut.

Memang dalam masalah ini tidak terdapat hadits dari Nabi saw akan tetapi dua alasan di atas tidak keliru.

7. Keluar dengan mendahulukan kaki kiri dan membaca ghufranaka

عَنْ عَائشة رَضِيَ اللهَ عَنْهَا كَانَ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم : إِذَا خَرَجَ مِنَ الغَائِطِ قَالَ غُفْرَانَكَ .

Dari Aisyah bahwa jika Nabi saw keluar dari buang hajat beliau emngucapkan ghufranaka. (HR. Ashab as-Sunan dan Ahmad).

Korelasi ucapan ghufranaka di sini:
Ketika seseorang terbebas dari kotoran jasmani yang jika tidak dikeluarkan akan membahayakan maka dia memohon keringanan dari kotoran dosa sebagaimana Allah telah meringankannya dari kotoran jasmani.

8. Seputar kencing

A. Kencing berdiri

Kencing berdiri boleh leibh-lebih jika ada alasan atau hajat dengan catatan pakaiannya aman dari percikan kencing dan jika dilakukan di tempat terbuka aman dari pandangan orang.

Diriwayatkan di Shahih al-Bukhari dari Hudzaefah bahwa Nabi saw mendatangi pembuangan sampah milik suatu kaum lalu beliau kencing berdiri.
Ini tidak bertentangan dengan hadits Aisyah yang berkata, “Barangsiapa berkata kepadamu bahwa Nabi saw kencing berdiri maka jangan dipercaya, beliau tidak kencing kecuali duduk.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Karena Aisyah berkata demikian sebatas pengetahuannya dan di luar pengetahuannya Nabi saw telah kencing berdiri.

B. Tidak memegang kelamin dengan tangan kanan pada saat kencing

Berdasarkan hadits Abu Qatadah, Nabi saw bersabda,

لاَ يَمَسَّنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهَُوَ يَبُوْلُ .

“Janganlah salah seorang dari kalian memegang kelaminnya dengan tangan kanannya pada waktu dia kencing.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

C. Mengurut batang kelamin setelah kencing atau menarik-nariknya agar air kencing yang tersisa di saluran keluar

Hal ini dianjurkan oleh sebagian fuqaha berdasarkan hadits Nabi saw,

إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ .

“Apabila salah seorang dari kalian kencing maka hendaknya dia menatur kelaminnya tiga kali.” (HR. Ibnu Majah).

Hanya saja hadits ini dhaif. Ibnu Hajar di Bulughul Maram berkata, “Sanadnya dhaif.” An-Nawawi di al-Majmu’ berkata, “Mereka bersepakat ia dhaif.”
Ibnu Sa’di berkata, “Yang shahih tidak dianjurkan mengurut dan menarik karena haditsnya tidak shahih di samping ia memicu was-was.” Yang dikatakan Ibnu Sa’di inilah yang benar.

9. Berbicara pada saat buang hajat

وعن جابر رضي الله عنه قال : قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم : " إِذَا تَغَوَّطَ الرَّجُلاَنِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلاَ يَتَحَدَّثَا ، فَإِنَّ اللهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ ."

Dari Jabir berkata Rasulullah saw bersabda, “Jika dua orang sedang buang hajat maka hendaknya masing-masing menutup diri dari temannya dan jangan berbicara karena Allah memurkai hal itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad).

Hadits ini diperselisihkan keshahihannya, al-Hakim menshahihkannya dan disetujui oleh adz-Dzahabi, an-Nawawi di al-Majmu menghasankannya, Ibnu Hajar di Bulughul al-Maram menyatakannya ma’lul sementara al-Albani di ta’liq al-Misykah mendhaifkannya.
Terlepas dari keshahihan hadits dan seandainya kita cenderung kepada pihak yang mendhaifkannya, tetap saja kita katakan bahwa berbicara pada waktu buang hajat tidak patut. Ibnu Utsaimin di asy-Syarh al-Mumti’ berkata, “Yang rajih tidak patut berbicara pada saat buang hajat kecuali jika ada tuntutan sebagaimana yang dikatakan para fuqaha seperti dia mengarahkan seseorang atau ada yang berbicara kepadanya dan dia harus menjawabnya atau dia perlu dengan seseorang dan dia takut orang tersebut pergi atau mencari air, maka tidak mengapa.”

10. Duduk berpijak kepada kaki kiri dan menjulurkan kaki kanan

وعن سُراقة بْن مَالِك رضي الله عنه قال : " عَلّمَنَا صلى الله عليه وسلم فِي الخَلاَءِ أَنْ نَقْعُدَ عَلَى اليُسْرَى وَنَنْصِبَ اليُمْنَى ."

Dari Suraqah bin Malik berkata, “Rasulullah saw mengajarkan kepada kami pada saat buang hajat agar kami duduk bertumpu di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” (HR. al-Baihaqi).

Masalahnya hadits ini dhaif. Ibnu Hajar di Bulughul Maram berkata, “Diriwayatkan al-Baihaqi dengan sanad dhaif.” An-Nawawi di al-Majmu’ berkata, “Hadits dhaif tidak dijadikan hujjah.”
Ibnu Utsaimin di asy-Syarh al-Mumti’ berkata, “Mereka berdalil kepada dua alasan. Pertama: Ia lebih memudahkan keliar. Ini dikembalikan kepada para dokter. Jika dari segi kedokteran ia memang demikian maka ia termasuk ke dalam masalah menjaga kesehatan. Kedua: berpijak kepada kaki kiri bukan kanan termasuk memuliakan kanan. Ini adalah illat (alasan) yang jelas akan tetapi ia mengandung kesulitan dalam batas tertentu lebih-lebih jika orangnya gemuk atau tua atau berbadan lemah, dia kelelahan ketika berpijak kepada kaki kiri dan menjulurkan kaki kanan. Oleh karena itu kalau ada yang berkata, dalam masalah ini tidak terdapat sunnah yang shahih dari Rasulullah saw maka seseorang buang hajat dengan tetap bertumpu kepada kedua kakinya adalah lebih baik dan lebih mudah. Apapun ia kembali kepada kedokteran.”
Bagikan