Latest Updates

Kelemahan Hadits-Hadits Tentang Mengusap Muka Dengan Kedua Tangan Sesudah Selesai Berdo'a


KELEMAHAN HADITS-HADITS TENTANG MENGUSAP MUKA DENGAN KEDUA TANGAN SESUDAH SELESAI BERDO'A


Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat




Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita apabila mereka telah selesai berdo'a, mereka mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangan.. Mereka yang mengerjakan demikian, ada yang sudah mengetahui dalilnya akan tetapi mereka tidak mengetahui derajat dalil itu, apakah sah datangnya dari Nabi shallallau 'alaihi wa sallam atau tidak .? Ada juga yang mengerjakan karena turut-turut (taklid) saja. Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya : "Adakah dalilnya tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a dan bagaimana derajatnya, sah atau tidak datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ..? Maka saya jawab ; "Tentang dalilnya ada beberapa riwayat yang sampai kepada kita, akan tetapi tidak satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam". Untuk itu ikutilah pembahasan saya di bawah ini, mudah-mudahan banyak membawa manfa'at bagi saudara-saudaraku

Hadits Pertama
"Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta (berdo'a) kepada Allah, maka hendaklah engkau berdo'a dengan kedua telapak tanganmu, dan janganlah engkau berdo'a dengan kedua punggung (telapak tangan). Apabila engkau telah selesai berdo'a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu". [Riwayat Ibnu Majah No. Hadits 181 dab 3866]

Hadits ini derajatnya sangatlah lemah/dla’if. Karena di sanadnya ada seorang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY. Tentang dia ini telah sepakat ahli hadits melemahkannya sebagaimana tersebut di bawah ini :

[1]. Kata Imam Bukhari, “Munkarul hadits (orang yang diingkari hadits/riwayatnya)”.
[2]. Kata Imam Abu Hatim, “Munkarul hadits, dla'if.”
[3]. Kata Imam Ahmad bin Hambal, “Tidak ada apa-apanya (maksudnya : lemah)”.
[4]. Kata Imam Nasa'I, “Matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya)”
[5]. Kata Imam Ibnu Ma'in, Dia itu dla'if.
[6]. Imam Abu Dawud telah pula melemahkannya.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292]

Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas, akan tetapi di sanadnya ada seorang rawi yang tidak disebut namanya (dalam istilah ilmu hadits disebut rawi mubham). sedang Imam Abu Dawud sendiri telah berkata : "Hadits inipun telah diriwayatkan selain dari jalan ini dari Muhammad bin Ka'ab al-Quradzy (akan tetapi) semuanya lemah. Dan ini jalan yang semisalnya, dan dia ini (hadits Ibnu Abbas) juga lemah".
[Baca Sunan Abi Dawud No. hadits 1485]

Hadits Kedua
Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) :

"Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila beliau berdo'a mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya". [Riwayat : Imam Abu Dawud No. hadits 1492]

Sanad hadits inipun sangat lemah, karena di sanadnya ada rawi-rawi :

[1]. IBNU LAHI'AH, Dia ini seorang rawi yang lemah[1]
[2]. HAFSH BIN HASYIM BIN 'UTBAH BIN ABI WAQQASH, Dia ini rawi yang tidak diketahui/dikenal (majhul). [Baca : Mizanul 'Itidal jilid I halaman. 569].

Hadits Ketiga
Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata :

"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya waktu berdo'a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan kedua (telapak) tangannya". [Riwayat : Imam Tirmidzi]

Hadits ini sangat lemah, karena disanadnya ada seorang rawi bernama HAMMAD BIN ISA AL-JUHANY.

[1]. Dia ini telah dilemahkan oleh Imam-imam : Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni.
[2]. Imam Al-Hakim dan Nasa'i telah berkata : Ia telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij dan Ja'far Ash-Shadiq hadits-hadits palsu.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid 3 halaman. 18-19]

Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : "Adapun tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu berdo'a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo'a), maka tidak ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah berdo’anya".
[Baca : Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 22 halaman 519].

Saya berkata : Perkataan Ibnu Taimiyah tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya telah datang padanya hadits-hadits yang shahih lagi banyak, sangat benar dan tepat sekali. Bahkan hadits-haditsnya dapat mencapai derajat mutawatir karena telah diriwayatkan oleh sejumlah sahabat. Di bawah ini saya sebutkan sahabat yang meriwayatkannya dan Imam yang mengeluarkan haditsnya :

[1]. Oleh Abu Humaid (Riwayat Bukhari dan Muslim).
[2]. Oleh Abdullah bin Amr bin Ash (Riwayat Bukhari dan Muslim).
[3]. Oleh Anas bin Malik (Riwayat Bukhari) tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo'a di waktu perang Khaibar dengan mengangkat kedua tangannya.
[4]. Oleh Abu Musa Al-Asy'ariy (Riwayat Bukhari dan lain-lain).
[5]. Oleh Ibnu Umar (Riwayat Bukhari).
[6]. Oleh Aisyah (Riwayat Muslim).
[7]. Oleh Abu Hurairah (Riwayat Bukhari).
[8]. Oleh Sa'ad bin Abi Waqqash (Riwayat Abu Dawud).

Dan lain-lain lagi shahabat yang meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, berdo'a dengan mengangkat kedua tangannya di berbagai tempat. Semua riwayat di atas (yaitu : tentang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a mengangkat kedua tangannya) adalah merupakan fi’il (perbuatan) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang merupakan qaul (perkataan/sabda) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada diriwayatkan oleh Malik bin Yasar (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Artinya : Apabila kamu meminta (berdo'a) kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dengan telapak tangan kamu, dan janganlah kamu meminta kepada-Nya dengan punggung (tangan)". [Shahih Riwayat : Abu Dawud No. 1486]

Kata Ibnu Abbas (sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) :

"Artinya : Permintaan (do'a) itu, yaitu : Engkau mengangkat kedua tanganmu setentang dengan kedua pundakmu". [Riwayat Abu Dawud No. 1486]

Kata Ibnu Abbas (Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) :

“Artinya : Permintaan (do’a) itu yaitu engkau mengangkat kedua tanganmu setentang dengan kedua pundakmu” [Riwayat Abu Dawud No. 1489]

Adapun tentang tambahan "mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a" telah kita ketahui, semua riwayatnya sangat lemah dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi yang sunahnya itu hanya mengangkat kedua telapak tangan waktu berdoa.

Adalagi diriwayatkan tentang mengangkat kedua tangan waktu berdo'a.

"Artinya :Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya Allah itu baik, dan Ia tidak akan menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah perintahkan mu'minim sebagaimana Ia telah perintahkan para Rasul, Ia telah berfirman : "Wahai para Rasul !.. Makanlah dari yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih, sesungguhnya Aku dengan apa-apa yang kamu kerjakan maha mengetahui ". (Surat Al-Mu'minun : 51). Dan Ia telah berfirman (pula) : "Wahai orang-orang yang beriman !. Makanlah dari yang baik-baik apa-apa yang Kami telah rizkikan kepada kamu". (Surat Al-Baqarah : 172). Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan tentang seseorang yang mengadakan perjalanan jauh dengan rambut kusut masai dan berdebu. (orang tersebut) mengangkat kedua tangannya ke langit (berdo'a) : Ya Rabbi ! Ya Rabbi ! (Kata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selanjutnya) : "Sedangkan makanannya haram dan minumannya haram dan pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana dapat dikabulkan (do'a) nya itu".[Shahih Riwayat Muslim 3/85]

Di hadits ini ada dalil tentang bolehnya mengangkat kedua tangan waktu berdo'a (hukumnya sunat). Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, menceritakan tentang seseorang yang berdo'a sambil mengangkat kedua tangannya ke langit. Orang tersebut tidak dikabulkan do'anya karena : Makanannya, minumannya, pakaiannya, dan diberi makan dari barang yang haram atau hasil yang haram[2]

KESIMPULAN
[1]. Tidak ada satupun hadits yang shahih tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah berdo'a. Semua hadits-haditsnya sangat dla'if dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya.
[2]. Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mengamalkannya berarti BID'AH.
[3]. Berdo'a dengan mengangkat kedua tangan hukumnya sunat dengan mengambil fi'il dan qaul Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah sah.
[4]. Ada lagi kebiasaan bid'ah yang dikerjakan oleh kebanyakan saudara-saudara kita yaitu : Mengusap muka dengan kedua telapak tangan atau satu telapak tangan sehabis salam dari shalat.[3]

[Disalin dari buku Al-Masas-il (Masalah-masalah agama) Jilid 1, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qlam, Jakarta, Cetakan III Th 1423H/2002M]
__________
Foote Note
[1]. Apabila yang meriwayatkan dari Abdullah bin Lahi’ah bukan Abdullah bin Mubarak atau Abdullah bin Wahab atau Abdullah bin Yazid. Kalau salah satu dari tiga orang di atas meriwayatkan hadits dari Ibnu Lahi’ah, maka haditsnya Ibnu Lahi’ah shahih atau sekurang-kurangnya hasan. Sedangkan riwayat di atas tidak diriwayatkan oleh salah seorang yang saya terangkan di atas.
[2]. Diantara faedah dari hadits yang mulia ini ialah :
(1). Sunnat berdo’a dengan mengangkat kedua tangan.
(2). Bertawwassul di dalam berdo’a dengan nama dan sifat Allah seperti : Ya Rabbi, Ya Rabbi.
(3). Perintah makan dan minum dari zat yang halal dan dari hasil yang halal.
(4). Larangan makan dan minum dari zat yang haram seperti babi dan khamr dan dari hasil yang haram.
(5). Salah satu syarat diterimanya do’a ialah dengan makan dan minum yang halal.
(6). Salah satu dari sekian sebab tidak diterimanya do’a seseorang karena makanan dan minumannya dari yang haram atau diberi makan dari yang haram.
[3]. Ditulis tanggal 5-10-1985 
Bagikan

Bolehkah Mempelajari Sihir?, Perbedaan Antara Sihir, Karamah dan Mukjizat.


BOLEHKAH MEMPELAJARI SIHIR?


Oleh
Wahid bin Abdissalam Baali


[1]. Al-Hafizh rahimahullah mengungkapkan: Firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), karena itu janganlah kamu kufur.” [Al-Baqarah: 102]

Di dalam firman-Nya ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa mempelajari sihir adalah kufur.” [1]

[2]. Ibnu Qudamah ra mengatakan: “Belajar dan mengajarkan sihir adalah haram. Dalam hal itu kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat diantara para ulama. Para sahabat kami [2] mengatakan, ‘Dikafirkan bagi tukang sihir untuk mempelajari dan mengerjakannya, baik dia yakin keharamannya atau kebolehannya”[3]

[3]. Abu ‘Abdillah ar-Razi mengatakan: “Mengetahui sihir itu bukan suatu hal yang buruk dan tidak juga dilarang. Para muhaqqiq telah bersepakat dalam masalah tersebut, karena pengetahuan itu sendiri pada hakikatnya adalah mulia. Dan karena adanya keumuman firman Allah Ta’ala:

“Artinya : Katakanlah hai Muahammad, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui?’” [Az-Zumar: 9]

Dan karena sihir, jika tidak diketahui, maka tidak mungkin dibedakan dari mukjizat. Sedangkan pengetahuan tentang pemberi mukjizat (Allah) adalah suatu hal yang wajib, apabila suatu kewajiban bergantung kepada sesuatu, maka sesuatu itu adalah wajib. Sesuatu yang berhukum wajib, bagaimana akan bisa dikatakan haram dan buruk?”[4]

[4]. Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan: “Apa yang disampaikan ar-Razi masih perlu ditinjau dari beberapa sisi, yaitu:

Pertama: Ucapannya, bahwa mengetahui sihir bukan suatu hal yang buruk, jika yang dimaksudkan tidak buruk itu menurut akal, maka penentangnya dari kaum mu’tazilah telah menyanggah hal tersebut. Jika yang dimaksudkan (dengan) tidak buruk itu menurut syari’at, maka terkandung di dalam ayat yang mulia ini:

“Artinya : Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman…” [Al-Baqarah :102]

Di mana ayat tersebut memuat kecaman bagi upaya mempelajari sihir. Dalam hadits shahih juga disebutkan.

“Barang siapa mendatangi peramal atau dukun, maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.”[5]

Dan dalam beberapa kitab Sunan disebutkan

“Artinya : Barangsiapa mengikat suatu ikatan dan barangsiapa yang meniupnya, berarti dia telah melakukan sihir”

Kedua: Demikian juga dengan ucapannya: “…dan tidak juga dilarang. Para muhaqqiq telah bersepakat dalam masalah tersebut.” bagaimana tidak dilarang, padahal telah terdapat ayat dan hadits sebagaimana kami sebutkan di atas. Dan kesepakatan para muhaqqiq menuntut ditetapkannya hal tersebut oleh para ulama atau mayoritas dari mereka. Lalu manakah nash mereka mengenai hal tersebut? Selanjutnya, memasukkan sihir ke dalam keumuman firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Katakanlah (hai Muhammad) , ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui’” [Az-Zumar : 9], masih terdapat catatan, karena ayat ini sebenarnya menunjukkan pujian terhadap orang-orang yang berilmu dengan ilmu syari’at.

Mengapa anda tidak mengatakan bahwa sihir itu termasuk darinya, lalu anda menaikkannya menjadi wajib dalam mempelajarinya, dengan alasan bahwa pengetahuan mengenai mukjizat iitu tidak mungkin diperoleh kecuali dengan mengetahui ilmu sihir. Yang demikian itu merupakan alasan, yang lemah, bahkan menyimpang, karena mukjizat terbesar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah al-Qur’an yang agung, yang tidak mungkin diserang oleh kebathilan, baik dari arah depan maupun belakang, itulah kitab yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. Kemudian untuk mengetahui bahwa Dia adalah Pemberi mukjizat, pada dasarnya tidak lain harus bergantung pada pengetahuan terhadap ilmu sihir.

Selanjutnya, perlu diketahui pula bahwa para sahabat dan tabi’in, serta para imam dan orang-orang awam dari kalangan kaum muslimin telah mengetahui mukjizat dan bisa membedakan antara mukjizat dan yang lainnya. Dan mereka tidak mengetahui sihir serta tidak juga mempelajari dan mengajarkannya. Wallaahu a’lam.[6]

Di dalam kitab al-Bahrul Muhiith, Abu Hayan mengatakan: “Adapun hukum belajar sihir, jika diantara sihir itu dimaksudkan untuk mengagungkan selain Allah, seperti bintang-bintang dan syaitan, juga menambahkan apa yang telah diberitahukan oleh Allah, maka menurut kesepakatan ijma’ adalah kufur, tidak boleh mempelajarinya dan tidak juga mengamalkannya. Demikian juga jika mempelajarinya dimaksudkan untuk menumpahkan darah serta memisahkan pasangan suami-istri atau persahabatan. Adapun jika tidak diketahui mengandung beberapa hal di atas, tetapi ada kemungkinannya, maka yang jelas hal tersebut tidak dibolehkan untuk mempelajari dan mengamalkannya. Sedangkan yang termasuk jenis pengelabuan, hipnotis dan sulap, maka tidak perlu mengetahuinya, karena ia merupakan bagian dari kebathilan. Dan jika dimaksudkan hanya untuk permainan dan hiburan orang-orang melalui kecepatan tangannya, maka hal itu dimakruhkan.”[7]

Dapat saya katakan: “Perkataan itu merupakan ungkapan yang sangat baik, dan hal itu pula yang seharusnya menjadi sandaran dalam masalah tersebut.”

Perbedaan Antara Sihir, Karamah dan Mukjizat.
Al-Marazi mengungkapkan: “Perbedaan antara sihir, karamah dan mukjizat adalah bahwa sihir berlangsung melalui proses beberapa bantuan sejumlah bacaan dan perbuatan (upacara ritual) sehingga terwujud apa yang menjadi keinginan si penyihir. Sedangkan karamah tidak membutuhkan hal tersebut, tetapi biasanya karamah ini muncul berkat taufiq dari Allah. Adapun mukjizat, ia mempunyai kelebihan atas karamah, karena diperoleh melalui perjuangan (tantangan).”[8]

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengemukakan: “Imam al-Haramain menukil ijma’ yang menyatakan bahwa sihir itu tidak muncul kecuali dari orang fasik, sedangkan karamah tidak akan muncul pada orang fasik.”

Selain itu Ibnu Hajar juga mengungkapkan: “Perlu juga diperhatikan keaadaan orang yang mengalami kejadian luar biasa seperti itu, jika dia berpegang teguh pada syari’at dan menjauhi dosa-dosa besar, maka berbagai kejadian luar biasa yang tampak pada dirinya merupakan karamah, dan jika dia tidak berpegang teguh pada syari’at serta melakukan perbuatan dosa besar, maka hal tersebut merupakan sihir, karena sihir itu muncul dari salah satu jenisnya, misalnya memberi bantuan kepada syaitan.”[9]

Peringatan:
Biasa jadi seseorang itu bukan tukang sihir dan tidak mengenal sihir sama sekali dan dia pun tidak berpegang pada syari’at. Bahkan justru senang melakukan perbuatan dosa besar, meski demikian, pada dirinya tampak beberapa kejadian luar biasa, dan tidak jarang hal itu terjadi pada ahli bid’ah atau orang yang suka menyembah kuburan. Maka mengenai hal tersebut, dapat dikatakan bahwa hal itu merupakan bantuan syaitan sehngga jalan bid’ah yang ditempuhnya itu dibuat indah sedemikian rupa sehingga tampak indah oleh orang lain, lalu mereka mengikutinya dan meninggalkan Sunnah. Hal seperti itu sudah banyak terjadi dan sudah sangat populer, khususnya jika orang itu salah seorang pemimpin salah satu thariqat shufi yang diwarnai dengan bid’ah.

[Disalin dari kitab Ash-Shaarimul Battaar Fit Tashaddi Lis Saharatil Asyraar edisi Indonesia Sihir & Guna-Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al-Qur'an Dan Sunnah, Penulis Wahid bin Abdissalam Baali, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
__________
Foote Note
[1]. Faat-hul Baari (X/225).
[2]. Yakni, para penganut madzhab Hambali.
[3]. Al-Mughni (X/106).
[4]. Dinukil dari Tafsiir Ibnu Katsir (I/145).
[5]. Diriwayatkan oleh perawi yang empat (Abu Dawud, at-Tirmidzi,an-Nasa'i, dan Ibnu majah) dan al Bazzar dengan sanad-sanad yang hasan dengan lafazh: “Lalu dia membenarkannya.” Dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan menggunakan lafazh: “ Lalu dia membenarkannya, maka shalatnya tidak akan di terima selama empat puluh hari.”
[6]. Dinukil dari Tafsiir Ibnu Katsir (I/145).
[7]. Dinukil dari Rawaa-i’ul Bayaan (I/85).
[8]. Faat-hul Baari (X/233).
[9]. Faat-hul Baari (X/233). 
Bagikan

Cara-Cara Jin Mengganggu Manusia Dan Bagaimana Melindungi Diri Darinya


CARA-CARA JIN MENGGANGGU MANUSIA DAN BAGAIMANA MELINDUNGI DIRI DARINYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah jin dapat memberikan pengaruh kepada manusia, dan bagaimana cara melindungi diri dari mereka?

Jawaban
Tidak diragukan bahwa jin dapat memberikan pengaruh kepada manusia dengan gangguan yang adakalanya bisa mematikan, adakalanya mengganggu dengan lemparan batu, dengan menakut-nakuti manusia, dan hal-hal lainnya yang disahkan oleh sunnah dan ditunjukkan oleh kenyataan. Diriwayatkan secara sah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan seorang sahabatnya untuk pergi kepada keluarganya dalam suatu peperangan –yang saya kira perang Khandaq-, Ia seorang pemuda yang baru saja menikah. Ketika sampai di rumahnya, ternyata istrinya ada di depan pintu. Ia mengingkari perbuatan istrinya itu, lalu berkata kepadanya, “Masuklah!”. Ketika pemuda ini masuk, ternyata seekor ular melingkar di atas tempat tidur. Dengan tombak yang berada di tangannya, ia menikam ular tersebut dengan tombak tersebut hingga mati. Dalam waktu bersamaan –yakni pada saat ular itu mati- maka pria ini juga mati. Perawi tidak tahu, mana yang lebih dulu mati ; ular atau orang itu. Ketika berita itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melarang membunuh ular yang berada di rumah kecuali ular yang ganas dan berbisa. Beliau bersabda.

“Sesungguhnya di Madinah terdapat para jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat sesuatu dari mereka, maka izinkanlah ia selama tiga hari. Jika ia menampakkan diri kepadamu sesudah itu, maka bunuhlah. Sebab, sesungguhnya ia adalah setan” [HR Muslim, no. 2226, kitab As-Salam]

Ini dalil yang menunjukkan bahwa jin itu adakalanya menzhalimi manusia dan menggangggu mereka, sebagaimana fenomena membuktikan hal itu. Berita-berita telah mutawatir dan sangat banyak menyebutkan bahwa manusia adakalanya memasuki rumah-rumah kosong lalu dilempar dengan batu padahal manusia tidak melihat seseorangpun di dalam rumah kosong itu. Adakalanya ia mendengar suara-suara dan adakalanya mendengar desingan lembut seperti suara pohon serta sejenisnya yang membuat ketakutan dan terganggu karenanya.

Demikian pula adakalanya jin memasuki tubuh manusia, baik dengan kecintaan, untuk bermaksud mengganggunya maupun sebab-sebab lainnya. Ini diisyaratkan oleh firman-Nya.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti beridinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila” [Al-Baqarah : 275]

Pada jenis ini adakalanya jin berbicara dari batin manusia itu sendiri, berbicara kepada siapa yang membacakan ayat-ayat Al-Qur’an di hadapannya, adakalanya pembaca Al-Qur’an mengabil janjinya supaya tidak kembali lagi, dan perkara-perkara lainnya yang banyak diberitakan oleh riwayat-riwayat dan tersebar di tengah-tengah manusia. Atas dasar ini maka benteng yang dapat menghalangi dari kejahatan jin ialah seseorang membaca apa yang direkomendasikan oleh Sunnah yang dapat membentengi diri dari mereka, semisal ayat Kursi. Sebab, jika seseorang membaca ayat Kursi, pada suatu malam, maka ia senantiasa mendapat penjagaan dari Allah dan setan tidak mendekatinya hingga Shubuh. Dan, Allah adalah Maha Pemelihara.

[Fatawa Al-Ilaj Bi Al-Qur’an wa As-Sunnah ar-Ruqa Wama Yata’allaqu Biha, hal. 65-66]

TIDAK MUNGKIN MANUSIA BIASA BISA MELIHAT JIN


Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah mungkin jin menampakkan diri kepada manusia dalam aslinya?

Jawaban
Itu tidak mungkin untuk manusia biasa. Sebab jin adalah ruh tanpa jasad. Ruh mereka sangat lembut yang dapat terbakar oleh pandangan mata. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka” [Al-A’raf : 27]

Sebagaimana halnya kita tidak melihat para malaikat yang menyertai kita yang mencatat amal, dan kita tidak melihat setan yang mengalir dalam tubuh manusia pada aliran darah. Tetapi jika Allah memberi keistimewaan kepada seseorang dengan keistimewaan kenabian, maka ia dapat melihat malaikat. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril, ketika turun kepadanya, sedangkan manusia di sekitarnya tidak melihatnya.

Adapun dukun dan sejenisnya maka jin adakalanya menyamar menjadi salah seorang dari mereka, kemudian sebagian jin memperlihatkannya, dengan mengatakan, “Jin telah datang kepada fulan”. Jadi bukan manusia yang melihatnya, melainkan jin yang menyamar kepadanya itulah yang melihatnya dan mengabarkan siapa yang berada di sekitarnya.

[Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq] 

source: hikayahhati.blogspot.com

Hukum Hipnotis


HUKUM HIPNOTIS


Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’




Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’ ditanya : Bagaimana hukum terhadap hipnotis dimana dengannya kemampuan pelakunya bisa bertambah kuat untuk menerawangkan fikiran korban, berikut mengendalikan dirinya dan membuatnya bisa meninggalkan sesuatu yang diharamkan, sembuh dari penyakit tegang otot atau melakukan pebuatan yang dimintanya tersebut?

Jawaban
Lembaga Tetap menjawab hal ini sebagai berikut.

Pertama : Ilmu tentang hal-hal yang ghaib merupakan hak mutlak Allah Ta'ala , tidak ada seorang pun dari makhluk-Nya yang mengetahui, baik itu jin atau pun selain mereka kecuali wahyu yang disampaikan oleh Allah kepada orang yang dikehedaki-Nya seperti kepada para malaikat atau para rasul-Nya. Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman.

"Katakanlah. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah" [An-Naml : 65]

Dia juga berfirman berkenaan dengan Nabi Sulaiman dan kemampuannya menguasai bangsa jin.

"Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya ,mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan" [Saba : 14]

Demikian pula firman-Nya.

"(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang baik, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan dibelakangnya" [Al-Jin : 26-27]

Dalam sebuah hadits yang shahih dari An-Nuwas bin Sam'an Radhiyallahu 'anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Bila Allah ingin mewahyukan suatu hal, Dia berbicara melalui wahyu, lalu lelangit menjadi gemetar –dalam riwayat lain : gemetar yang amat sangat seperti disambar petir- hal itu sebagai refleksi rasa takut mereka kepada Allah. Bila hal itu didengarkan oleh para penghuni lelangit, mereka pun pingsan dan bersimpuh sujud kepada Allah. Lalu yang pertama berani mengangkat kepalanya adalah Jibril, maka Allah berbicara kepadanya dari wahyu yang diinginkan-Nya kemudian Jibril berkata, 'Allah telah berfirman dengan al-haq dan Dialah Yang Maha Tinggi Lagi Maha Besar". Semua mereka pun mengatakan hal yang sama seperti yang telah dikatakan oleh Jibril. Lantas selesailah wahyu melalui Jibril hingga kepada apa yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala terhadapnya" [1]

Di dalam hadits Shahih yang lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda :

"Bila Allah telah memutuskan perkara dilangit, para malaikat merentangkan sayap-sayapnya sebagai (refleksi) ketundukan terhadap firman-Nya ibarat rantai di atas batu besar yang licin yang menembus mereka. Maka bila rasa takut itu sudah hilang dari hati mereka, mereka berkata 'Apa yang telah difirmankan oleh Rabb kalian?'. Mereka yang lain berkata malaikat (Jibril) yang mengatakan Allah telah berfirman dengan yang Hak dan Dialah Maha Tinggi Lagi Maha Besar'. Lalu hal itu didengar oleh para pencuri dengar (penguping) dan para pencuri dengan lainnya, demikian satu di atas yang lainnya. (Sufyan, periwayat hadits ini sembari menjelaskan spesifikasinya dengan tangannya ; merenggangkan jemari tangan kanannya, menegakkan sebagian ke atas sebagian yang lain). Barangkali setelah itu, anak panah telah mengenai si pendengar tersebut sebelum mengenai temannya lantas membuatnya terbakar, dan barangkali pula tidak mengenainya sehingga mengenai setelahnya yang berada di posisi lebih bawah darinya lalu mereka melemparkannya (anak panah tersebut) ke bumi –dan barangkali Sufyan berkata, 'hingga sampai ke bumi'-, lantas ia terlempar ke mulut tukang sihir, maka diapun berdusta dengan seribu dusta karenanya, namun ucapannya malah dibenarkan, maka mereka pun berkata, 'Bukankah dia telah memberitahukan kepada kita pada hari anu dan anu terjadi begini dan begitu, maka ternyata, kita telah mendapatkan hal itu benar adanya persis seperti kata yang didengar dari langit tersebut" [2]

Maka berdasarkan hal ini, tidak boleh meminta pertolongan kepada jin dan para makhluk selain mereka untuk mengetahui hal-hal ghaib, baik dengan cara memohon dan mendekatkan diri kepada mereka, memasang kayu gaharu ataupun lainnya. Bahkan itu adalah perbuatan syirik karena ia merupakan jenis ibadah padahal Allah telah memberitahukan kepada para hamba-Nya agar mengkhususkan ibadah hanya untuk-Nya semata, yaitu agar mereka mengatakan, "Hanya kepada-Mu kami menyembah (beribadah) dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan".

Juga telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Ibnu Abbas, "Bila engkau meminta, maka mintalah kepada Allah dan bila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah" [3]

Kedua : Hipnotis merupakan salah satu jenis sihir (perdukunan) yang mempergunakan jin sehingga si pelaku dapat menguasai diri korban, lalu berbicaralah dia melalui ucapannya dan mendapatkan kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan setelah dikuasainya dirinya tersebut. Hal ini bisa terkadi, jika si korban benar-benar serius bersamanya dan patuh. Sebaliknya, ini dilakukan si pelaku karena adanya imbalan darinya terhadap hal yang dijadikannya taqarrub tersebut. Jin tersebut membuat si korban berada di bawah kendali si pelaku untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dimintanya. Bantuan tersebut diberikan oleh jin bila ia memang serius melakukannya bersama si pelaku.

Atas dasar ini, menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai cara atau sarana untuk menunjukkan lokasi pencurian, benda yang hilang, mengobati pasien atau melakukan pekerjaan lain melalui si pelaku ini tidak boleh hukumnya. Bahkan, ini termasuk syirik karena alasan di atas dan karena hal itu termasuk berlindung kepada selain Allah terhadap hal yang merupakan sebab-sebab biasa dimana Allah Ta'ala menjadikannya dapat dilakukan oleh para makhluk dan membolehkannya bagi mereka.

Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam

[Kumpulan Fatwa Lembaga Tetap Untuk Pengakjian Ilmiah Dan Penggodokan Fatwa, Juz 11, hal-400-402]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
________
Footnotes
[1]. As-Sunnah, Ibnu Abi Ashim, hal. 515; Shahih Ibnu Khuzaimah, kitab At-Tauhid, Juz I hal. 348-349, Al-Asma wa Ash-Shifat,Al-Baihaqy, hal.435, dan pengarang selain mereka. Dan didalam sanadnya terdapat periwayat bernama Nu'aim bin Hammad, dia seoran Mudallis (suka menyamarkan berita) dan dia meriwayatkannya dengan metode periwayatan an-an (mengatakan : dari si fulan, dari si fulan)
[2]. Shahih Al-Bukhari, Kitab At-Tafsir, no. 4701
[3]. HR Ahmad, no. 3699, 273, 2804 –versi analisis Syaikh Ahmad Syakir-, Sunan At-Turmudzi, kitab Shifah Al-Qiyamah, no. 2518  
Bagikan

RIYA dan BAHAYANYA

RIYA dan BAHAYANYA
Riya adalah melakukan amal shalih dengan tendensi pandangan manusia agar mereka menyanjungnya. Riya adalah penyakit hati yang bisa menimpa siapa pun termasuk orang-orang shalih. Bahaya penyakit ini terlihat dari:

Pertama, lebih berbahaya bagi kaum muslimin daripada fitnah al-Masih ad-Dajjal, Rasulullah saw bersabda, “Maukah kalian aku kabari sesuatu yang lebih aku khawatirkan atas kalian daripada al-Masih ad-Dajjal?” Nabi saw melanjutkan, “Syirik yang samar, seseorang berdiri shalat, dia membaguskan shalatnya karena ada orang yang melihatnya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 4204, dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 2/410.

Kedua, lebih merusak daripada serigala di antara domba, Nabi saw bersabda, “Dua serigala lapar yang dilepas di antara domba tidak lebih merusak daripada ambisi seseorang terhadap harta dan kehormatan bagi agamanya.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2376, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi 2/280.

Sebuah perumpaan dari Rasulullah saw yang menjelaskan bahwa agama akan rusak oleh ambisi terhadap harta, karena ia membuat sibuk dari beribadah kepada Allah, dan agama juga rusak karena keinginan untuk dihormati dengan menggadaikan agama, hal itu manakala tujuannya adalah sanjungan orang.

Ketiga, membatalkan keberkahan amal baik dan menggugurkannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala, “Seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah ia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (Al-Baqarah: 264).

Amal shalih, dalam hal ini adalah sedekah, seperti debu yang menempel di sebuah batu, lalu riya turun yang dalam hal ini diumpamakan sebagai hujan dan menyapu bersih sehingga tidak berbekas apa pun.

Nabi saw bersabda, “Aku adalah sekutu yang Maha Cukup, barangsiapa melakukan suatu amal di mana dia mempersekutukanKu dengan selainKu padanya maka Aku meninggalkannya dan sekutunya.” Diriwayatkan oleh Muslim no. 2985.

Keempat, mengundang siksa akhirat, orang pertama yang dibakar api neraka adalah orang yang membaca al-Qur`an, mujahid dan orang yang bersedekah, namun agar dikatakan bahwa dia adalah qari`, dia adalah pemberani dan dia dermawan, amal mereka tidak ikhlas karena Allah. Hal itu sebagaimana yang tersebut dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 22.

Kelima, menyebabkan kegagalan meraih pahala akhirat, mewariskan kehinaan, kerendahan dan kekalahan. Nabi saw bersabda, “Sampaikan berita gembira kepada umat ini bahwa mereka akan mendapatkan kemuliaan, agama dan kejayaan serta kekuasaan di muka bumi. Barangsiapa di antara mereka yang melakukan amal akhirat demi dunia maka di akhirat dia tidak memperoleh bagian apa pun.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Hibban, al-Hakim dan dia menshahihkannya. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 23.

Keenam, riya menyebabkan kekalahan umat, Rasulullah saw bersabda, “Umat ini diberi kemenangan karena orang-orang lemah di antara mereka, dengan doa mereka, shalat mereka dan keikhlasan mereka.” Diriwayatkan oleh an-Nasa`i no. 3178. Wallahu a’lam. 
Bagikan

Demi Jilbab, Seorang Murid di Kosovo Terusir dari Kelas

PRISTINA--Florinda Zeka telah bertekad. “Jika mereka meminta saya menanggalkan jilbab, saya tak akan melakukannya,” ujarnya. Gadis berusia 17 tahun ini sejak Maret lalu terpaksa harus meninggalkan sekolah karena berjilbab. Ia tertimpa dampak kebijakan Pemerintah Kosovo yang melarang penggunaan jilbab di sekolah-sekolah umum.
Dengan kebijakan itu, Zeka yang tinggal di pinggiran kota wilayah Kosovo Tengah ini dipaksa untuk memilih. Dan ia telah menjatuhkan pilihannya, meninggalkan sekolah. “Sebab, bagi saya jilbab lebih penting dibandingkan sekolah. Jilbab hal paling berharga di dalam kehidupan saya,” katanya seperti dikutip BBC, Selasa (24/8).
Kini, otoritas lokal sedang mempertimbangkan keputusan apakah akan mengizinkan Zeka kembali ke kelas atau tidak, setelah liburan musim panas ini. Ia mengungkapkan kesedihannya atas munculnya larangan jilbab. Ia pun merasakan diskriminasi. Sebab, ia ingin memiliki hak seperti orang lain, bersekolah.
Ia benar-benar rindu kembali ke sekolah, tentu dengan penutup auratnya. Kosovo, yang secara unilateral mendeklarasikan kemerdekaannya dari Serbia pada 2008 silam, menetapkan larangan jilbab di sekolah umum pada akhir tahun lalu. Langkah ini dianggap pemerintah sesuai dengan konstitusi yang menyatakan Kosovo negara sekuler.
Namun, sejumlah kalangan meyakini motif sebenarnya adalah keinginan pemerintah agar Kosovo seperti negara Barat. Yang menegaskan bahwa mereka benar-benar menganut nilai-nilai Eropa. Dengan harapan, Kosovo secara mudah bisa bergabung dalam Uni Eropa. Langkah yang hampir sama dilakukan Turki.
Di sisi lain, mereka menunjuk kan satu fakta lainnya. Untuk mencapai tujuannya, pemerintah mendorong pembangunan katedral Katolik besar yang kini masih berlangsung. Lokasinya di ibu kota negara, Pristina. Sedangkan Muslim, yang jumlahnya lebih dari 90 persen dari populasi, terpaksa harus shalat hingga trotoar.
Hal ini terjadi karena sempitnya masjid-masjid yang ada di kota tersebut. Deputi Menteri Luar Negeri Vlora Citaku, menyampaikan dalih pemerintah soal pelarangan busana Muslimah. “Jilbab di Kosovo bukan elemen dalam identitas kami. Jilbab merupakan pertanda penyerahan diri perempuan kepada laki-laki,” katanya.
Menurut dia, tak mungkin seorang gadis berusia 16 tahun atau 17 tahun mampu membuat keputusan secara sadar untuk memakai jilbab. Ia mengatakan, pelarangan tak akan diberlakukan di universitas. Pemerintah, kata dia, mempertimbangkan soal kedewasaan terkait jilbab.
Secara umum, jelas dia, ada persepsi bahwa setelah berumur 18 tahun ke atas seseorang mampu membuat keputusan secara mandiri. Dengan demikian, perempuan itu melakukan sesuatu bukan karena dorongan atau paksaan di luar dirinya. Ia menegaskan, banyak orang yang mendukung larangan jilbab di sekolah-sekolah umum.
Menurut dia, daripada memberikan fokus pada kelompok marginal lebih baik perhatian diberikan kepada mereka yang mayoritas. Banyak orang tua menyampaikan rasa khawatir tentang anaknya yang mengenakan jilbab. Pada Juni lalu, keputusan pemerintah ini memicu unjuk rasa 5.000 orang di Pristina.
Para pemimpin Muslim menegaskan, mereka akan mengadukan pemerintahnya ke Pengadilan HAM Eropa jika keputusan pelarangan jilbab itu tak dihapuskan. Besa Ismaili, salah seorang yang menentang pelarangan penggunaan jilbab di sekolah umum, menyatakan kebijakan itu mempengaruhi dukungan publik terhadap Pemerintah Kosovo.(rpblk)
Bagikan

Beri Bantuan Dana, Kuwait Dorong Warganya Punya Dua Istri

KUWAIT CITY--Parlemen Kuwait berusaha membuat terobosan untuk mengatasi masalah sosial pernikahan yang sedang dihadapi warganya. Negara petro dolar itu sedang menghadapi masalah kian banyaknya wanita yang tidak menikah.
Anggota parlemen pun lantas mengajukan proposal yang mendorong kalangan pria di negaranya mempunyai dua orang istri. Sebagai insentif, pemerintah akan memberikan sejumlah bantuan uang bagi kalangan pria yang kelak bersedia mengikuti program ini.
Usulan pemberian bantuan atau hibah dana itu disampaikan pekan lalu. ''Usulan ini bertujuan untuk memecahkan masalah wanita yang tidak menikah yang kini sedang dihadapi masyarakat kami, dan mendorong janda-janda dan wanita yang bercerai untuk membangun keluarga baru,'' ujar anggota parlemen independen syiah, Faisal al-Duwaisan.
Negara Teluk itu sebelumnya telah membuat kebijakan untuk memberikan bantuan bagi pria yang menikah untuk kali pertama. Besarnya insentif itu mencapai 4 ribu dinar, setara dengan 14 ribu dolar AS atau 11 ribu euro. Setengah bantuan itu berupa hibah dan sisanya merupakan pinjaman ringan tanpa bunga dan dengan cicilan sangat murah.
Duwaisan ingin pemerintah Kuwait memberikan hibah tambahan bagi kalangan pria yang mau mempunyai dua orang istri. Namun, pria ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Yaitu, calon pengantin pria harus mendapatkan izin tertulis dari istri pertama untuk menikah lagi. Mereka pun harus menikahi janda, wanita yang sudah bercerai, atau wanita yang belum pernah menikah tapi minimal berusia 40 tahun.
Panel parlemen akan meninjau proposal tersebut sebalum dibahas secara resmi. Jika disetujui maka usulan tersebut akan menjadi kebijakan pemerintah Kuwait
Bagikan

Abbas: Amerika Memang Pro-Israel!


Tampaknya walaupun enggan mengatakannya, Mahmoud Abbas, yang menyatakan diri sebagai Presiden Otoritas Palestina mengakui bahwa Amerika memang pro-Israel. Ini terjadi berkaitan dengan negosiasi damai yang sedang dibicarakan oleh kedua belah pihak dan Amerika bertindak sebagai mediasinya.
Dalam wawancaranya dengan Al-Ayyam, Abbas merespon pertanyaan peranan Amerika Serikat dalam mediasi perundingan itu, mengatakan bahwa "tentu saja AS bias terhadap Israel, mereka belum menjadi sekutu bagi kami sejak tahun 1993."
Dia juga mengatakan bahwa "kami bekerja dengan mediator Amerika yang mengatakan bahwa mereka adalah sekutu Israel, dan kita harus menghadapi kenyataan itu."
Abbas dalam pertemua itu dikatakan memprioritaskan perbatasan tahun 1967 dan masalah keamanan perbatasan, menurut kantor berita Maan.
Abbas mengatakan pendekatannya terhadap perbatasan akan mulai dengan tahun 1967 yang membatasi garis negara Palestina dari sana. "Setelah kami memiliki perbatasan, kami dapat menemukan solusi untuk Yerusalem, air dan permukiman," katanya, menambahkan bahwa masalah pengungsi akan ditangani di babak berikutnya.
Keamanan, katanya, kemudian akan mudah untuk Palestina. "Kami tidak akan menerima kehadiran sipil atau militer Israel di tanah Palestina."
Abbas akan bertemu lagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu minggu depan di kota wisata Mesir, Sharm Ash-Sheikh.
Bagikan

Yahudi Ultra Ortodoks Menyerbu Masuk Kompleks Masjid Al-Aqsha


130 orang ekstrimis Yahudi menyerbu masuk ke dalam Masjid al-Aqsha Senin pagi kemarin (13/9) dari Gerbang Maghariba, dikawal dengan ketat oleh polisi Israel, sumber-sumber lokal mengatakan.
Lima kelompok Yahudi masuk melalui pintu gerbang, masing-masing kelompok dipimpin oleh seorang rabbi kepala, salah satu petugas keamanan melaporkan.
Penjaga Masjid memantau aksi orang-orang Yahudi tersebut dari jauh karena takut ditangkap saat mereka melakukan 'tur' di halaman Masjid.
Sebelumnya polisi penjaga perbatasan Israel menyerbu Masjid al-Aqsha Sabtu malam dan menangkap sekelompok warga Palestina yang ada di dalam Masjid.
Pasukan polisi Israel kemudian mengambil sebuah bendera Palestina dan spanduk ucapan selamat hari raya Idul Fitri warga Palestina.
Bagikan

Parlemen Palestina Kecam Parlemen Perancis yang Resmi Larang Cadar


Dewan Legislatif Palestina (PLC) dalam sebuah pernyataannya menyatakan bahwa sebuah undang-undang baru di Perancis yang melarang wanita dari mengenakan penutup wajah/cadar di tempat umum, yang menargetkan wanita Muslim, sebagai undang-undang yang tidak adil dan rasis.
Wakil jurubicara PLC Dr. Ahmad Bahar saat konferensi pers yang diadakan di Gaza pada hari Rabu kemarin (15/9), mengatakan bahwa parlemen Perancis harus menarik kembali Undang-undang tersebut dalam sesi khusus di Majelis Nasional Perancis dan Senat sebelum mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi.
Dia juga meminta Pengadilan HAM Eropa dan UNHRC untuk bersuara melawan undang-undang yang sangat rasial dan diskriminasi tersebut, sembari mengatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan konvensi hak asasi Eropa dan hukum internasional.
Sementara itu, Front Amal Islam yang merupakan sayap politik gerakan Ikhwanul Muslimin Yordania dalam pernyataannya lewat sekretaris jenderal partai Hamzah Mansur, menyatakan bahwa adopsi pelarangan cadar di Perancis, merupakan pembunuhan kebebasan dan penghinaan terhadap martabat manusia.
"Meskipun klaim adanya kebebasan Barat dan menjunjung tinggi martabat manusia tampaknya kebebasan dan martabat manusia di Barat hanyalah slogan karena jauh dari kenyataan," tegas Mansur.
Dia menambahkan bahwa "Kebijakan-kebijakan bodoh ini, tidak melayani hubungan antara masyarakat dan tidak melayani perdamaian dunia," sembari menyatakan bahwa "perdamaian global dan pemahaman di antara masyarakat hanya dapat dicapai untuk memungkinkan semua orang untuk melaksanakan kebebasan alami mereka."
Mansur juga bertanya, "Jika ketelanjangan diperbolehkan, mengapa tidak diperbolehkan orang mengenakan pakaian yang sesuai dengan keinginannya?
Bagikan