Latest Updates

3 Gaya Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga

Ada tiga gaya, penampilan atau mode yang membuat wanita muslimah diancam tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian. Di antara penampilan yang diancam seperti itu adalah gaya wanita yang berpakaian namun telanjang. Yang kita saksikan saat ini, banyak wanita berjilbab atau berkerudung masih berpenampilan ketat dan seksi.




Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).
Tiga Sifat Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga
Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
Yaitu para wanita yang: (1) berpakaian tetapi telanjang, (2) maa-ilaat wa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Apa yang dimaksud ketiga sifat ini?
Berikut keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim.
(1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi:
1- wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
2- wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya.
3- wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya.
(2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat
Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini:
1- Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela.
2- Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya.
3- Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu.
(3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring
Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14: 98-99).
Mode Wanita Saat Ini …
Ada beberapa gaya yang bisa kita saksikan dari mode wanita muslimah saat ini yang diancam tidak mencium bau surga berdasarkan hadits di atas:
1- Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga kelihatan warna kulit.
2- Wanita yang berpakaian tetapi telanjang karena sebagian tubuhnya terbuka dan lainnya tertutup.
3- Wanita yang biasa berhias diri dengan menyisir rambut dan memakerkan rambutnya ketika berjalan dengan berlenggak lenggok.
4- Wanita yang menyanggul rambutnya di atas kepalanya atau menambah rambut di atas kepalanya sehingga terlihat besar seperti mengenakan konde (sanggul).
5- Wanita yang memakai wangi-wangian dan berjalan sambil menggoyangkan pundak atau bahunya.
Semoga Allah memberi petunjuk pada wanita muslimah untuk berpakaian yang sesuai petunjuk Islam. Karena penampilan seperti ini yang lebih menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat.

source: rumasyo.com

Artikel : hikayahhati.blogspot.com "jika ingin berkomentar via FACEBOOK, silahkan klik tombol "LIKE" di bawah Jazaakumullahu khaeran kathiran

Hukum meminta diRuqyah

Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan doa-doa perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati. Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan bagi orang yang terkena pengaruh, gangguan dan penyakit tersebut.
Ruqyah adalah terapi atau pengobatan yang sudah ada di masa jahiliyah. Dan ketika Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi Rasulullah, maka ditetapkanlah Ruqyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah menurunkan surat al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan dan terapi bagi orang beriman yang terkena sihir. Diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca kedua surat tersebut dan meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala dan wajah dan anggota badannya. Dari Abu Said bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, Beliau mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (HR At-Tirmidzi).
Berkata Ibnu Hajar al-Atsqalani dalam Fathul Bari (10/70),” Pengobatan cara nabi tidak diragukan kemampuan menyembuhkannya karena datang dari wahyu”. Berkata Ibnul Qoyyim dalam kitab as-Shahihul Burhan, “Al-Qur’an adalah tempat kesembuhan yang sempurna dari semua penyakit hati dan semua penyakit dunia dan akhirat. Jika Allah tidak menyembuhkan Anda dengan al-Qur’an, maka Allah tidak akan menyembuhkan Anda dengan yang lainnya”. Sedangkan yang terkait langsung dengan landasan ruqyah disebutkan dalam beberapa hadits, di antaranya:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كُنَّا فِي مَسِيرٍ لَنَا فَنَزَلْنَا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ سَلِيمٌ (لذيغ) وَإِنَّ نَفَرَنَا غَيْبٌ فَهَلْ مِنْكُمْ رَاقٍ فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ مَا كُنَّا نَأْبُنُهُ بِرُقْيَةٍ فَرَقَاهُ فَبَرَأَ فَأَمَرَ لَهُ بِثَلَاثِينَ شَاةً وَسَقَانَا لَبَنًا فَلَمَّا رَجَعَ قُلْنَا لَهُ أَكُنْتَ تُحْسِنُ رُقْيَةً أَوْ كُنْتَ تَرْقِي قَالَ لَا مَا رَقَيْتُ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ قُلْنَا لَا تُحْدِثُوا شَيْئًا حَتَّى نَأْتِيَ أَوْ نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَاهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَمَا كَانَ يُدْرِيهِ أَنَّهَا رُقْيَةٌ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ رواه البخاري ومسلم)
Dari Abu Said al-Khudri RA berkata, “ Ketika kami sedang dalam suatu perjalanan, kami singgah di suatu tempat. Datanglah seorang wanita dan berkata, “ Sesungguhnya pemimpin kami terkena sengatan, sedangkan sebagian kami tengah pergi. Apakah ada di antara kalian yang biasa meruqyah?” Maka bangunlah seorang dari kami yang tidak diragukan kemampuannya tentang ruqyah. Dia meruqyah dan sembuh. Kemudian dia diberi 30 ekor kambing dan kami mengambil susunya. Ketika peruqyah itu kembali, kami bertanya, ”Apakah Anda bisa? Apakah Anda meruqyah?“ Ia berkata, ”Tidak, saya tidak meruqyah kecuali dengan Al-Fatihah.” Kami berkata, “Jangan bicarakan apapun kecuali setelah kita mendatangi atau bertanya pada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika sampai di Madinah, kami ceritakan pada nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam Dan beliau berkata, “ Tidakkah ada yang memberitahunya bahwa itu adalah ruqyah? Bagilah (kambing itu) dan beri saya satu bagian.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, ”Dahulu kami meruqyah di masa jahiliyah, dan kami bertanya, “ Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Perlihatkan padaku ruqyah kalian. Tidak apa-apa dengan ruqyah jika tidak mengandung kemusyrikan .” (HR Muslim)
Hukum Ruqyah
Para ulama berpendapat pada dasarnya ruqyah secara umum dilarang, kecuali ruqyah syariah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim)
عن عِمْرَان قَالَ: قَالَ نَبِيّ اللّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- : يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍ” قَالُوا: وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: “هُمُ الّذِينَ لاَ يَكْتَوُونَ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَعَلَى رَبّهِمْ يَتَوَكّلُونَ
Dari Imran berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Akan masuk surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”. Sahabat bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah ?” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan kay (besi), tidak minta diruqyah dan mereka bertawakkal pada Allah”. (HR Bukhari dan Muslim).
Para ulama banyak membicarakan hadits ini, di antaranya yang terkait dengan ruqyah. Ulama sepakat bahwa ruqyah secara umum dilarang, kecuali tidak ada unsur kemusyrikan. Dan mereka juga sepakat membolehkan ruqyah syar’iyah, yaitu membacakan al-Qur’an dan doa-doa ma’tsurat lainnya untuk penjagaan dan menyembuhkan penyakit. Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh kitab Sunan at-Tirmidzi, kesimpulan hukum ruqyah adalah bahwa jika ruqyah dengan tidak menggunakan Asma Allah, sifat-sifat-Nya, firman-Nya dalam kitab-kitab suci, atau tidak menggunakan bahasa Arab dan meyakini bahwa itu bermanfaat, maka hal itu bagian dari bersandar pada ruqyah. Oleh karenanya dilarang. Dalam konteks inilah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam haditsnya:
ما توكل من استرقى
”Tidaklah bertawakkal orang yang minta diruqyah.” (HR At-Tirmidzi)
Adapun selain itu, seperti berlindung dengan Al-Qur’an, Asma Allah Ta’ala dan ruqyah yang telah diriwayatkan (dalam hadits), maka itu tidak dilarang. Dan dalam konteks ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang meruqyah dengan Al-Qur’an dan mengambil upah :
من أخذ برقية باطل فقد أخذتُ برقية حق
”Orang mengambil ruqyah dengan batil, sedang saya mengambil ruqyah dengan benar. ” (HR At-Tirmidzi)
Imam Hasan Al-Banna berkata, “Jimat, mantera, guna-guna, ramalan, perdukunan, penyingkapan perkara ghaib dan sejenisnya merupakan kemungkaran yang wajib diperangi, kecuali ruqyah (mantera) dari ayat-ayat Al-Qur’an atau ruqyah ma’tsurah (dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam).”
Praktek Ruqyah
Secara umum ruqyah terbagi menjadi dua, ruqyah sesuai dengan nilai-nilai Syariah dan ruqyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Adapun ruqyah sesuai Syari’ah harus sesuai dengan dhawabit syari’ah, yaitu:
  1. Bacaan ruqyah berupa ayat-ayat al-Qur’an dan doa atau wirid dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
  2. Doa yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.
  3. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.
  4. Tidak isti’anah (minta tolong) kepada jin (atau yang lainnya selain Allah).
  5. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.
  6. Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari’ah, khususnya dalam penanganan pasien lawan jenis.
  7. Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlaq yang terpuji dan istiqamah dalam ibadah.
  8. Tidak minta diruqyah kecuali terpaksa. Sehingga ruqyah yang tidak sesuai dengan dhawabit atau kriteria di atas dapat dikatakan sebagai ruqyah yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
Di bawah ini beberapa contoh ruqyah dan pengobatan yang tidak sesuai Syariah:
  1. Memenuhi permintaan jin.
  2. Ruqyah yang dibacakan oleh tukang sihir.
  3. Bersandar hanya pada ruqyah, bukan pada Allah.
  4. Mencampuradukkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan bacaan lain yang tidak diketahui artinya.
  5. Meminta bantuan jin
  6. Bersumpah kepada jin
  7. Ruqyah dengan menggunakan sesajen
  8. Ruqyah dengan menggunakan alat yang dapat mengarah kepada syirik dan bid’ah
  9. Memenjarakan jin dan menyiksanya.
Ruqyah Dzatiyah
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada para sahabatnya untuk melakukan ruqyah dzatiyah, yaitu seorang mukmin melakukan penjagaan terhadap diri sendiri dari berbagai macam gangguan jin dan sihir. Hal ini lebih utama dari meminta diruqyah orang lain. Dan pada dasarnya setiap orang beriman dapat melakukan ruqyah dzatiyah. Berkata Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa,” Sesungguhnya tauhid yang lurus dan benar yang dimiliki seorang muslim adalah senjata untuk mengusir syetan”.
Beberapa hadits di bawah adalah anjuran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang beriman untuk melakukan ruqyah dzatiyah
“من قرأ آية الكرسي في دبر الصلاة المكتوبة كان في ذمة الله إلى الصلاة الأخرى”
“Siapa yang membaca ayat Al-Kursi setelah shalat wajib, maka ia dalam perlindungan Allah sampai shalat berikutnya” (HR At-Tabrani).
عن عبد الله بن خُبَيْبٍ عن أَبيهِ قالَ: “خَرَجْنَا في لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ وظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يُصَلّي لَنَا قالَ فأَدْرَكْتُهُ فقالَ: قُلْ. فَلَمْ أَقُلْ شَيْئاً. ثُمّ قالَ: قُلْ فَلَمْ أَقُلْ شَيْئاً. قالَ قُلْ فَقُلْتُ مَا أقُولُ قال قُلْ: قُلْ {هُوَ الله أَحَدٌ} وَالمُعَوّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِي وتُصْبِحُ ثَلاَثَ مَرّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلّ شَيْء”.
Dari Abdullah bin Khubaib dari bapaknya berkata, ”Kami keluar di suatu malam, kondisinya hujan dan sangat gelap, kami mencari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengimami kami, kemudian kami mendapatkannya.” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata,” Katakanlah”. “ Saya tidak berkata sedikit pun”. Kemudian beliau berkata, “Katakanlah.” “Sayapun tidak berkata sepatahpun.” “Katakanlah, ”Saya berkata, ”Apa yang harus saya katakan?“ Rasul bersabda, ”Katakanlah, qulhuwallahu ahad dan al-mu’awidzatain ketika pagi dan sore tiga kali, niscaya cukup bagimu dari setiap gangguan.” (HR Abu Dawud, At-tirmidzi dan an-Nasa’i)
مَنْ قَرَأَ بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
“Siapa yang membaca dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah setiap malam, maka cukuplah baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
مَنْ نَزَلَ مَنْزلاً ثُمَّ قالَ: أعُوذُ بِكَلِماتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرّ مَا خَلَقَ، لَم يَضُرُّهُ شَيْءٌ حَتى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذلكَ”.‏
“Siapa yang turun di suatu tempat, kemudian berkata, ‘A’udzu bikalimaatillahit taammaati min syarri maa khalaq’, niscaya tidak ada yang mengganggunya sampai ia pergi dari tempat itu.” (HR Muslim)Oleh karena itu orang beriman harus senantiasa melakukan ruqyah dzatiyah dalam kesehariannya. Hal-hal yang harus dilakukan dengan ruqyah dzatiyah adalah:
  1. Memperbanyak dzikir dan doa yang ma’tsur dari Nabi SAW, khususnya setiap pagi, sore dan setelah selesai shalat wajib.
  2. Membaca Al-Qur’an rutin setiap hari
  3. Meningkatkan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah.
  4. Menjauhi tempat-tempat maksiat
  5. Mengikuti majelis ta’lim dan duduk bersama orang-orang shalih.
Mengambil Upah dari Ruqyah
Para ulama sepakat membolehkan mengambil upah dari mengobati dengan cara ruqyah syar’iyah. Bahkan dalam hadits terkenal tentang para sahabat yang meruqyah kepala suku yang terkena bisa ular, Abu Sa’id Al-Khudri berkata, “ Saya tidak bersedia meruqyah sampai kalian memberiku upah”. Sehingga dalam kitab Shahih Al-Bukhari, salah satunya memasukkan hadits ini dalam bab al-ijarah. Dalam ujung hadits Abu Said Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ
“Bagilah (upah itu), dan beri aku satu bagian.”(Bukhari dan Muslim) Sedangkan upaya menjadikan pengobatan ruqyah sebagai usaha rutin dan tafarrugh, maka hukumnya sama dengan mengambil upah dari pengobatan yang lainnya. Hal ini karena pengobatan ruqyah membutuhkan waktu yang cukup dan dilakukan secara profesional. Begitu juga para peruqyah dituntut senantiasa meningkatkan ilmu dan keikhlasan/ketaqwaan.
Syekh Abdullah bin Baaz dalam kumpulan ceramah yang berjudul liqo-al ahibbah memfatwakan boleh tafarrugh (bekerja full time) dalam pengobatan ruqyah, beliau beralasan karena terkait dengan maslahat syar’iyat. Demikian juga fatwa syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Liqo-ul qurra membolehkan tafarrugh dalam pengobatan ruqyah.
Namun demikian karena pengobatan ruqyah adalah bagian dari fardhu kifayah dan kebutuhan ummat, maka sebaiknya jangan dijadikan sarana komersial atau bisnis murni, demikian halnya dengan pengurusan jenazah, khutbah, imam shalat, adzan dan iqomah, mengajarkan Al-Qur’an, bimbingan haji dll.
Sikap Dewan Syariah terhadap Ruqyah Syar’iyah
  1. Dewan Syariah mendukung Ruqyah Syar’iyah.
  2. Pengobatan ruqyah syar’iyah hendaknya dilakukan secara kelembagaan non Partai dan tidak menggunakan sarana/simbol Partai.
  3. Memiliki Pengawas Syariah untuk menghindari penyimpangan.
  4. Pengobatan ruqyah syar’iyah hendaknya menjadi bagian dari dakwah Islam.
  5. Dibolehkan mengambil upah dari pengobatan ruqyah syar’iyah. Sedangkan tafarrugh dalam hal ini diukur dari konteks kemashlahatan syar’iyah dan dakwah.
  6. Pengobatan dilakukan sesuai dengan gejala penyakit pasien dengan tahapan sebagai berikut:
Penutup
Demikian Bayan dan Panduan Ruqyah Dewan Syariah Pusat dibuat untuk membentengi para kader, anggota dan simpatisan dari berbagai macam penyimpangan Syariah.
والله أعلم بالصـواب ,وهو الموفق إلى أقوم الطريق ,والحمد لله رب العالمين

Sumber: http://www.dakwatuna.com/

Artikel : hikayahhati.blogspot.com "jika ingin berkomentar via FACEBOOK, silahkan klik tombol "LIKE" di bawah Jazaakumullahu khaeran kathiran

Benarkah Pembagian Warisan Saya?

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Pak ustadz ana ada ada sedikit masalah dengan waris mohon bantuan penjelasannya. Ayah saya sudah meninggal dgn meninggalkan rumah tetapi bukan hak milik hanya hak guna pakai, dan ayah meninggalkan 1 orang istri (ibu tiri) serta seorang anak laki (adik tiri bukan anak dari ayah saya), saya mempunyai kakak laki (ALM dan meninggalkan 2 orang anak).

Yang jadi masalah adalah pada saat rumah itu mau dijual bagiamana pembagian hasil penjualan itu, apakah rumah itu juga termasuk waris karena bukan hak milik? Rumah itu sudah terjual karena keterpaksaan ibu tiri saya memaksa utk menjualnya, dan akhirnya saya beli karena amanat ayah saya rumah ini tidak boleh dijual. Saya membayar ibu tiri saya setelah saya potong dgn waris ibu saya, saya kasih 1/3 dari harga rumah, lantas kakak ipar saya/ibu dari alm kakak saya minta bagian, berapa bagiannya dan apakah tindakan saya sudah benar? Tolong penjelasannya saya tunggu. Terimakasih atas segala sesuatunya. Jazakallohu khoir. Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Jawaban Ustadz:
Sebelumnya kami mohon maaf atas keterlambatan jawaban ini. Saya akan menjawab pertanyaan Bapak dalam 2 bagian:
Pertama, berkenaan dengan penjualan rumah peninggalan ayah Bapak yang bukan hak milik adalah sesuatu yang boleh saja, sebab sepengetahuan saya pembedaan antara hak milik dengan hak guna pakai adalah: kalau Hak Milik, rumah dan tanah milik sendiri, sedangkan Hak Guna Pakai adalah rumah milik sendiri dan ada IMB-nya sedangkan tanah yang dibangun di atasnya adalah bukan milik sendiri alias sewa, maka dalam hal ini Bapak berhak untuk menjualnya karena milik sendiri rumah tersebut
Kedua, berkenaan dengan pembagian warisan ini adalah tidak benar. Sebab yang didapatkan seorang istri adalah 1/8 jika yang meninggal (ayah Bapak) memiliki anak, sedangkan anaknya ada 2 yaitu Bapak Jhono dan kakak Bapak yang telah meninggal, maka statusnya adalah ashabah (sisa) dan dari hasil pembagian. Sedangkan kakak Bapak sudah meninggal maka warisannya jatuh kepada ahli warisnya yaitu istri dan anaknya. Misalnya rumah laku 100 juta maka dibagi 1/8 dahulu bagi ibu (12,5 juta), baru sisanya dibagi rata antara Bapak dan ahli waris kakak Bapak. Wallahu a’lam.
***
Dijawab Oleh: Ustadz Jundi Abdullah, Lc.
 source :http://konsultasisyariah.com

Artikel : hikayahhati.blogspot.com "jika ingin berkomentar via FACEBOOK, silahkan klik tombol "LIKE" di bawah Jazaakumullahu khaeran kathiran

Menghitung Warisan jika Ayah meninggal

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Pak Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana cara penghitungan pembagian warisan jika ahli waris (ayah saya) sudah meninggal untuk informasinya sebagai berikut:
Ayah saya anak pertama dari 4 bersaudara terdiri 3 orang laki dan 1 orang perempuan. kebetulan ketiga ahli waris laki-lakinya semua telah meninggal dunia. Kakek kami meninggal dunia sebelum ahli waris (3 ahli waris laki-laki) meninggal dunia dan nenek kami meninggal setelah ahli waris (3 ahli waris laki- laki) meninggal dunia.

Maaf Ustadz, mohon bantuan informasi simulasi untuk pembagian  warisanya (nilai nya Rp 270 juta) rincian dari kami adalah 5 orang cucu perempuan 1 orang cucu laki- laki dari anak laki-laki (3 ahli waris laki- laki) dan 1 orang anak perempuan. Agar kami dapat menjalankan pembagian warisan ini menurut syariat Islam, serta apa saja yang wajib dikeluarkan atas harta warisan tersebut.
Demikianlah pertanyaan dari saya, semoga apa yang saya menjalani menjadi sebuah keberkahan untuk keluarga besar kami. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wasallamu’alaikum.
Jawab:
Pertanyaan Anda sangat rumit, karena ketika kakek meninggal dunia tidak langsung dibagikan hartanya. sehingga anak-anak kakek tersebut juga meninggal baru kemudian neneknya yang meninggal.
Lalu, harta 270 juta tersebut harta siapa? Harta nenek atau harta kakek?
Tanya:
Assallamu’alaikum Pak Ustadz.
Harta tersebut adalah rumah senilai 270 juta peninggalan kakek dan nenek saya yang akan dijual oleh anak perempuan (bibi saya) yang masih hidup. Karena menurut bibi saya bahwa kakak-kakaknya (anak laki-laki) yang telah wafat tidak punya hak atas peninggalan dari ayah-ibunya lagi (kakek dan nenek saya). Apakah pendapat dari bibi saya benar?
Wasallamu’alaikum
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Kalau untuk pembagian warisan, yang terpenting adalah melihat siapa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal tersbut. Bukan menghitung seluruh anaknya walaupun yang sudah meninggal duluan.
Jadi, dalam kasus Anda ini, yang saya pahami adalah:
ahli waris yang tersisa adalah:
- 1 anak perempuan
- 5 cucu perempuan dari anak laki-laki yang sudah meninggal duluan
- 1 cucu laki-laki dari laki-laki yang sudah meninggal duluan
Pembagiannya adalah
- 1 anak perempuan 1/2 harta
- masing-msing cucu perempuan 1/14 harta
- 1 cucu laki-laki 1/7 harta
 Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc.
source: http://hikayahhati.blogspot.com


Artikel : hikayahhati.blogspot.com "jika ingin berkomentar via FACEBOOK, silahkan klik tombol "LIKE" di bawah Jazaakumullahu khaeran kathiran

Harta Gono-gini dalam Islam

Harta gono-gini adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Demikianlah pengertian harta gono-gini yang sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan di Indonesia, harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Hal ini karena harta dalam sebuah keluarga mempunyai tiga kemungkinan:

Pertama, harta miliki suami saja. Yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa ada sedikit pun kepemilikan istri pada harta itu. Misalnya harta suami sebelum menikah, atau harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan tidak diberikan sebagai nafkah kepada istrinya, atau harta yang dihibahkan orang lain kepada suami secara khusus, atau harta yang diwariskan kepada suami, dan sebagainya.
Kedua, harta milik istri saja. Yaitu harta yang dimiliki oleh istri saja tanpa ada sedikit pun kepemilikan suami pada harta itu. Misalnya harta milik istri sebelum menikah, atau harta hasil kerja yang diperoleh dari istri tanpa harus mengganggu kewajibannya sebagai istri, atau harta yang dihibahkan orang lain khusus untuknya, atau harta yang diwariskan kepada istri, dan lain-lain.
Ketiga, harta milik bersama. Misalnya harta yang dihibahkan seseorang kepada suami istri, atau harta benda semisal rumah, tanah, atau lainnya yang dibeli dari uang mereka berdua, atau harta yang mereka peroleh setelah menikah dan suami serta istri sama-sama kerja yang menghasilkan pendapatan dan sebagainya. Yang ketiga inilah yang kemudian diistilahkan dengan harta gono-gini.
Namun harta yang diperoleh sebuah keluarga tidak mesti secara langsung otomatis menjadi harta gono-gini. Perinciannya sebagai berikut:
Secara umum suamilah yang bekerja dan bertanggung jawab atas nafkah dan ekonomi keluarga. Ini banyak disebutkan oleh Allah dan Rasul-Nya. (di antaranya dalam QS. Ath Thalaq: 7)
Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang sangat pelit. Dia tidak memberi harta yang cukup untukku dan anakku, kecuali apa yang saya ambil sendiri tanpa sepengetahuannya.” Maka Rasulullah bersabda, “Ambillah yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari no.5364 dan Muslim no.1714).
Dari Hakim bin Mu’awiyah dari bapaknya berkata: Saya bertanya, “Ya Rasulullah apakah hak istri kami?” Beliau bersabda, “Engkau memberinya makan jika kamu makan, engkau memberinya pakaian jika kamu berpakaian.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya. Al-Irwa’: 2033)
Adapun istri, maka aktivitasnya ada dua kemungkinan:
Pertama, sama sekali tidak mempunyai aktivitas yang bernilai ekonomis. Jika demikian, maka harta dalam keluarga tersebut adalah harta suami, dan tidak ada harta gono-gini. Karena memang tidak ada andil istri dalam harta tersebut.
Kedua, jika istir memiliki aktivitas yang bernilai ekonomis. Seperti dia bekerja sendiri, atau membantu suami dalam pekerjaanya, atau menjadi partner kerja bagi suami, atau yang semisalnya, maka dalam kondisiinilah harta dalam sebuah keluarga tersebut ada yang disebut harta gono-gini.
Namun satu masalah harus dipahami, bahwa harta suami tidak utuh, tapi berkurang dengan beberapa kewajibannya sebagai suami. Seperti memberi mahar istrinya, menunaikan kewajiban nafkah pada istri dan anaknya, yang meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan anak-anak dan lainnya. Sedangkan harta istri tetap utuh, karena tidak ada kewajiban baginya untuk memberikan nafkah kepada suami dan anak-anaknya. Kecuali apabila dengan keridhaan dirinya, dia memberikan untuk suami dan anak-anaknya. Dan itu menjadi sedekah baginya.

Hukum Syar’i Tentang Harta Gono-Gini

Jika telah diapahami permasalahan di atas, maka bagaimanakah status harta gono-gini ini, jika terjadi pisah antara suami istri, baik pisah karena wafat atau karena cerai?
Syariat tidak membagi harta gono-gini ini dengan bagian masing-masing secara pasti, misalnya istri 50% dan suami 50%. Sebab, tidak ada nash yang mewajibkan demikian –setahu kami- baik dari Alquran maupun sunah. Namun pembagiannya bisa ditinjau dari beberapa kemungkinan:
Pertama, jika diketahui secara pasti perhitungan harta suami dan istri
Yaitu hasil kerja suami diketahuisecara pasti dikurangi nafkah untuk keluarganya, demikian juga hasil kerja istri diketahuidengan pasti. Maka perhitungan harta gono-gininyasangat jelas, yaitu sesuai denga perhitungan tersebut.
Kedua, jika tidak diketahui perhitungan harta suami istri
Gambarannya: suami istri sama-sama kerja atau saling bekerja sama dalam membangun ekonomi keluarga. Dan kebutuhan keluarga pun ditanggung berdua dari hasil kerja mereka. sehingga sisanya berapa bagian dari harta suami dan berapa bagian dari harta istri tidak jelas. Dan inilah gambaran kebanyakan keluarga di negeri Indonesia.
Dalam kondisi demikian, harta gono-gini tersebut tidak mungkin dibagi kecuali dengan jalan sulh, ‘urf atau qadha (putusan).
Sulh sendiri adalah kesepakatan antara suami istri berdasarkan musyawarah atas dasar saling ridha. Dalil pensyariatan perdamaian suami istri antara lain:
Dari Katsir bin Abdillah bin Amr bin Auf al-Muzani, dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berdamai itu boleh dilakukan antara kaum muslimin, kecuali sebuah perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan kaum muslimin itu tergantung pada syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi no.1370, Ahmad 2:366, dan Abu Dawud no. 3594)
Saat menerangkan hadis di atas, ash-Shan’ani berkata, “Para ulama telah membagiash-shulh (perdamaian) menjadi beberapa macam: perdamaian antara muslim dan kafir, perdamaian antara suami dan istri, perdamaian antara kelompok yang bughat(zalim) dan kelompok yang adil, perdamaian antara dua orang yang mengadukan permasalahan kepada hakim, perdamaian dalam masalah tindak pelukaan seperti pemberian maaf untuk sanksi harta yang mestinya diberikan, dan perdamaian untuk memberikan sejumlah harta milik bersama dan hak-hak. Pembagian inilah yang dimaksud di sini, yakni pembagian yang disebut oleh para ahli fiqih denganash-shulh (perdamaian).
Dengan demikian berdasarkan dalil hadis Amr bin Auf al-Muzani di atas, jika suami istri berpisah dan hendak membagi harta gono-gini di antara mereka, dapat ditempuh jalan perdamaian (ash-shulh). Sebab, salah satu jenis perdamaianadlaah perdamaian antara suami istri, atau perdamaian tatkala ada persengketaan mengenai harta bersama.
Dengan jalan perdamaian ini, pembagian harta gono-gini bergantung pada musyawarah antara suami istri. Bisa jadi suami mendapat 50% dan istri 50% atau suami mendapat 30% dan istri 70%, pun suami bisa mendapat 70% dan istri 30%, dan boleh pula pembagian dengan nisbah (prosentase) yang lain. Semuanya dibenarkan syara’, selam merupakan hasil dari perdamaian yang telah ditempuh berdasarkan kerelaan masing-masing.
Memang, dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang diterapkan dalam Peradilan Agama, harta gono-gini antar suami istri tidaklah dibagi kecuali masing-masing mendapat 50%. Dalam pasal 97 KHI disebutkan: “Janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Namun ketentuan dalam KHI ini bukanlah suatu putusan hukum yang paten, jika suami istri sepakat membagi harta dengan prosentase tertentu, maka kesepakatan dan keridhaan mereka didahulukan.
Urf, merupakan adat kebiasaan yang berlaku di sebuah masyarakat, sehingga itu menjadi hukum di masyarakat tersebut. Para ulama sepakat ‘urf  bisa dijadikan salah satu acuan hukum. Dalam salah satu kaidah fikih disebutkan,
العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Sebuah adat kebiasaan itu bisa dijadikan sandaran hukum.”
Dengan syarat:
  1. Urf itu berlaku umum.
  2. Tidak bertentangan dengan nash syar’i.
  3. Urf itu sudah berlaku sejak lama, bukan sebuah kebiasaan yang baru saja terjadi.
  4. Tidak berbenturan dengan tashrih.
Jadi, jika dalam masalah harta gono-gini tidak ada kesepakatan antara suami istri, maka dilihat apakah dalam masyarakat tersebut ada ‘urf yang berlaku tentang permasalahan harta gono-gini atau tidak. Jika ada, itulah yang diberlakukan. Wallahu a‘lam.
Qadha, jika tidak ada sulh dan ‘urf, barulah masuk dalam sistem terakhir, yaitu qadha. Qadha sendiri adalah keputusan yang ditetapkan oleh hakim setempat tentang masalah yang disampaikan kepadanya. Dalam kondisi ini seorang hakim harus melihat kepada kondisi suami istri tersebut, untuk bisa menentukan pembagianharta gono-gini secara baik. Dan dalam kondisi ini boleh bagi hakim untuk menggunakan hukum perdata yang berlaku di peradilan, selagi tidak bertentangan dengan hukum syariat Islam. Wallahu a’lam.
Oleh Ustadz Ahmad Sabiq, Lc.
source: http://hikayahhati.blogspot.com
Artikel : hikayahhati.blogspot.com "jika ingin berkomentar via FACEBOOK, silahkan klik tombol "LIKE" di bawah Jazaakumullahu khaeran kathiran

Minta Diruqyah karenaTerkena Sihir

Assalamualaikum.. Baraka Allahu fik ya ustadz..
Saya sering mengalami kesurupan. Saya mengalami kesurupan pertama kali setelah saya mengenal mantan suami saya. Sebelum mengenalnya saya tidak pernah kesurupan walaupun saya berada di dekat teman saya yang sedang kesurupan. Perlu diketahui bahwa mantan suami saya itu mempercayai perdukunan dan sering pergi ke dukun untuk meminta jimat.
Bahkan ibunya mempercayai bahwa neneknya yang telah meninggal mendatanginya dari jawa. Dan mantan suami saya itu dulu memiliki ibuangkat. Dan ketika dulu saya pernah terkena cacar air di wajah saya,  ibu angkatnya itu memberikan saya bedak yang telah di jampinya untuk menghilangkan bekas cacar tsb dan untuk mempercantik wajah saya.
Waktu itu ilmu agama saya sangatlah minim bahkan bisa dibilang tidak ada. Ditambah lagi saya memang jarang sekali shalat.
Setelah saya menikah dengan mantan suami saya itu, ibu angkatnya itu memberikan saya kado pernikahan berupa tempat cincin yg terbuat dari logam dan sehelai baju. Benda itu masih saya simpan dan bajunya terkadang masih saya pakai.
Karena saya sering kesurupan orangtua saya mencari orang pintar untuk mengobati saya. Kebetulan tetangga kami ada yang bisa mengobati kesurupan dengan menggunakan jin.
Dikarenakan saya tidak pernah sembuh dari kesurupan, sehingga orang pintar itu meminta kami untuk menjalin ikatan kekeluargaan dengannya dan juga jin yg dipeliharanya.
Kamipun melakukan ritual makan nasi putih dan telur rebus dan juga beberapa makanan n minuman yang lain untuk menjadi keluarganya dan menjadi keluarga bagi jin yang dipeliharanya.
Namun saya malah makin sering kesurupan. Sehingga pada akhirnya saya bercerai dengan suami saya.
Namun sebelum bercerai saya sudah mulai memakai jilbab walaupun belum berpakaian syar’i dan saya pun sudah mulai shalat lagi walau kadang masih tidak 5 waktu.
Sebelum bercerai saya pernah mengirim sms ke mantan suami saya itu dalam keadaan kesurupan. Isi smsnya seperti ini,
“Jika kamu tidak mau menceraikan ayu, maka aku akan membunuhnya”.
Setelah bercerai saya masih mengalami kesurupan walaupun frekuensinya sudah berkurang. Dan saya mulai mendalami agama. Sayapun membaca buku mengenai haramnya perbuatan syirik. Dan saya pun mulai menjauhi orang pintar itu. Saya tidak pernah berkunjung ke rumahnya lagi. Bahkan jika berpapasan denganya saya tidak ingin melihatnya, seolah-olah saya tidak mengenalnya.
Kini saya membencinya karena Allah. Benarkah sikap saya ini?
Alhamdulillah atas taufiq dan hidayah dari Allah subhanahu wa ta’ala kini saya tidak meninggalkan shalat lagi, saya membaca Al quran setiap hari khususnya Al baqarah. Dan saya pun sudah mengenakan pakaian dan jilbab yang syar’i. Masha Allah.
Namun bulan kemarin saya mengalami kesurupan lagi. Saat kesurupan saya mendesis dan meliuk-liuk seperti ular. Karena saya berpesan pada
keluarga saya untuk tidak meminta pertolongan kepada orang pintar jika saya terkena kesurupan lagi. Jadi keluarga saya hanya membacakan al quran sehingga akhirnya saya sadar dari kesurupan.
Perlu diketahui bahwa belakangan ini mantan suami saya berusaha menghubungi saya lagi. Dan dia telah menelepon dan sms ibu saya, dia ingin berbicara pada saya. Tapi saya tolak.Dia telah menikah lagi dan memiliki anak. Perceraian kami telah lebih 7 tahun dan kami tidak memiliki anak. Saya pun belum menikah lagi sampai sekarang.
Yang ingin saya tanyakan adalah:
  1. Dikarenakan saya dan keluarga kurang fasih membaca Al quran dan juga tidak hafal ayat-ayat dan doa-doa ruqyah, bolehkah saya meminta diruqyah oleh ustadz yang pandai meruqyah secara syar’i dan ustadz tersebut pun tidak menerima bayaran ?
  2. Bolehkah seorang laki-laki meruqyah perempuan yang bukan mahramnya?
  3. Apakah bisa orang menyihir melalui baju dan benda yang lainnya? Saya curiga kalau baju yang saya terima dari ibu angkat mantan suami saya telah dijampi-jampi. Apa yang harus saya lakukan mengenai hal ini?
  4. Bagaimana seharusnya sikap saya kepada orang pintar itu yang juga tetangga saya?
  5. Tolong berikan saya nasihat
Syukron. Jazaakallahu khayran
Dari: Ummu A.
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Kami bisa memahami bagaimana kesedihan orang yang mendapatkan musibah berupa gangguan jin. Kesedihan yang tidak hanya dialami korban, namun juga dialami seluruh keluarganya. Namun apapun itu, kami ingin meyakinkan bahwa semua kesedihan yang dialami setiap muslim dan muslimah, tidak ada yang disia-siakan oleh Allah. Karena setiap musibah yang dialami seorang muslim akan diwujudkan menjadi pahala atau kaffarah penghapus dosa. Baik musibah fisik maupun musibah batin. Untuk itu, berbahagialah menjadi seorang mukmin. Semua bisa berpeluang menjadi pahala.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
“Tidak ada satu musibah yang menimpa setiap muslim, baik rasa capek, sakit, bingung, sedih, gangguan orang lain, resah yang mendalam, sampai duri yang menancap di badannya, kecuali Allah jadikan hal itu sebagai sebab pengampunan dosa-dosanya.”(HR. Bukhari 5641).
Ada beberapa catatan tentang kesurupan,
Pertama, bahwa kesurupan itu riil, bukan tahayul.
Dalam kitabnya al-Ibaanah, Imam Ibnu Baththoh – salah satu ulama ahlus sunah – menegaskan,
الباب الخامس باب الايمان بأن الشيطان مخلوق مسلط على بني آدم يجري منهم مجرى الدم إلا من عصمه الله منه ومن أنكر ذلك فهو من الفرق الهالكة
“Bab yang kelima belas; Bab beriman bahwasesungguhnya setan itu diciptakan untuk mempengaruhi anak Adam, ia berjalan dalam tubuh mereka sepanjang aliran darah, kecuali orang yang dijaga oleh Allah dari gangguannya. Barangsiapa yang mengingkari hal itu maka ia termasuk dari kelompok-kelompok sesat.” (al-Ibaanah, 2/61).
Jenis Jin yang Masuk ke Tubuh Manusia
Ada beberapa jenis jin yang biasa masuk kedalam tubuh manusia,
  1. Jin pembantu tukang sihir. Dia masuk kedalam tubuh manusia atas perintah tukang sihir untuk menyakiti seseorang. Jin tersebut berkerja sama dengan tukan sihir/dukun, karena si dukun atau orang pintar tersebut telah menuruti persyaratan yang diajukan jin. Dan itu ibadah mereka kepada si jin.
  2. Jin yang tertarik pada seseorang. Baik karena kecantikannya atau ketampanannya, atau karena sifat lainnya. Oleh sebab itu, kita dianjurkan ketika membuka pakaian atau tatkala masuk kamar mandi dan WC, agar membaca doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Jin nakal yang suka menggangu manusia. Layaknya manusia yang suka usil, ada juga jin yang suka menggangu manusia lain. Baik karena beda keyakinan, dengki, hasad atau hawa nafsu jahat lainnya.
  4. Jin yang ingin balas dendam terhadap seseorang yang dengan tidak sengaja pernah menyakiti jin tersebut atau salah seorang dari kerabatnya.
Cara Jin Masuk ke Dalam Tubuh Manusia
Ada dua cara, jin memasuki tubuh manusia,
  1. Jin itu masuk ke dalam tubuh seseorang di luar kehendak orang tersebut. Ini bisa terjadi dengan dua cara; (1) Atas kehendak jin itu sendiri dan (2) Dimasukkan orang lain dengan cara sihir.
  2. Jin itu masuk ke dalam tubuh seseorang karena diundang, dan atas kehendak orang tersebut. Misalnya dengan melakukan ritual mengundang jin, agar masuk ke dalam tubuhnya atau ke dalam tubuh orang lain. Hal ini biasanya dilakukan oleh yang menggunakan tenaga dalam, ilmu kebal atau yang semacamnya. Dan ini termasuk bentuk sihir. Pelakunya menjadi musyrik, meskipun ilmu yang dia pelajari dinamai dengan ilmu putih atau ilmu pancasona, ilmu kalimasada, atau kamuflase nama lainnya.
[Dua keterangan ini diseimpulkan dari penjelasan Dr. Ali Musri dalam blog beliau dzikra.com]
Kedua, keberadaan orang pintar dalam mengobati kesurupan, justru akan memperparah keadaan. Karena orang pintar yang tidak mengenal sunah, masih rajin melestarikan syirik dan bid’ah, sekalipun dia menyebut dirinya Kiyai, umumnya menggunakan ilmu sihir untuk mengobati pasien. Diantara ciri mereka,
  1. Punya ruang khusus untuk mengobati pasien. Biasanya dalam ruangan ini ada beberapa barang antik, keris, tombak, pembakar dupa, atau selendang. Dan banyak tempelan tulisan arab yang mungkin tidak bisa dibaca
  2. Berpenampilan aneh, seperti rambut gondrong, pake surban ketika mengobati pasien, pake banyak akik
  3. Meminta syarat yang tidak masuk akal, misalnya menyembelih ayam cemani, mandi kembang, makan serba putih: nasi putih, putih telur.
  4. Menyarankan amalan yang sama sekali tidak ada dalilnya, misalnya puasa weton, poso ngebleng, dst.
  5. Obatnya langsung minum berupa raja. Raja adalah semacam kertas bertuliskan al-Quran yang tidak bisa dibaca dengan jelas, atau tulisan abjad arab yg gak gandeng: س ت ص ج ج ع ع د dst. Raja ini dibuat seperti teh celup, kemudian diminumkan ke pasien.
Kita ingatkan kepada kaum muslimin, agar tidak mendekati dukun atau orang pintar manapun. Kehadiran mereka justru akan memperparah masalah anda. Bahkan bisa jadi, mereka akan menambahkan jin yang lain untuk ikut merasuk ke dalam tubuh pasiennya.
Dalam istilah ilmu aqidah, mengusir jin dengan jin melalui bantuan dukun disebut nusyrah. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النُّشْرَةِ فَقَالَ: «هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ»
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang nusyrah, beliau menjawab: ’Itu kebiasaan setan.’ (HR. Ahmad 14135, Abu Daud 3868 dan dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).
Sikap anda (penanya) yang membenci dukun karena Allah dan menjauhi itu dukun, adalah sikap yang benar.
Ketiga, bersabar ketika kesurupan, jaminan surga
Kasus kesurupan telah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menyarankan kepada seseorang diantara sahabatnya untuk bersabar. Allah akan membalasnya dengan surga.
إن الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم وقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى. قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ. قَالَتْ أَصْبِرُ. قَالَتْ فَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ. فَدَعَا لَهَا
Seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengadukan masalahnya: “Sesungguhnya aku sering kesurupab, hingga auratku terbuka, mohon doakan aku agar lekas sembuh.
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Jika kamu bersabar maka bagimu surga, namun jika engkau tetap ingin sembuh, aku akan berdoa pada Allah agar menyembuhkanmu.”
Wanita solihah ini menjawab, ”Aku memilih sabar. Namun tolong berdoa pada Allah agar auratku tidak terbuka.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan agar auratnya tidak terbuka.” (HR. Bukhari 5652 & Muslim 2576).
Sebahagian ulama menjelaskan bahwa penyebab kesurupan wanita ini adalah karena gangguan jin. Sebagaimana keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani dalam Fathul Bari (10/115).
Kita sangat yakin, ini pilihan yang berat. Namun hadis di atas memberikan pelajaran,
  • Bersabar ketika kesurupan, memberikan jaminan surga
  • Anjuran untuk berdoa agar tidak melakukan hal buruk ketika kesurupan, misalnya merusak barang, atau teriak-teriak, atau membuka aurat, dst.
Kita menyarankan, selama orang yang kesurupan belum mendapatkan kesembuhan, hendaknya dia berdoa kepada Allah agar dihindarkan dari perbuatan yang membahayakan ketika kesurupan.
Keempat, sangat disarakan untuk tidak meminta ruqyah. Bersabar tidak minta ruqyah lebih baik. Dan meruqyah diri sendiri, umumnya lebih mujarab dari pada minta diruqyah orang lain. Karena inti ruqyah adalah doa, dan doa semakin mustajab ketika dia meminta kepada Allah diiringi harapan besar untuk dikabulkan oleh Allah.
Berdoa sendiri dengan didoakan orang lain, jelas semangatnya berbeda. Lebih kuat berdoa sendiri, karena dia yang merasa butuh.
Tidak Bisa Baca al-Quran
Sejatinya ini bukan kendala besar, karena semua bisa dilatih. Anda bisa berusaha belajar membaca al-Quran dengan baik, dengan mengundang guru ngaji ke rumah. Setidaknya ini sebagai tanggung jawab kita sebagai muslim terhadap al-Quran. Seharusnya kita malu, ketika kita sebagai muslim, namun tidak bisa membaca kitab sucinya.
Lebih dari itu, setiap orang bisa berdoa kepada Allah dengan bahasa yang dia pahami. Berdoa dengan bahasa indonesia, memohon kesembuhan dari kesurupan.
Berikut beberapa ayat al-Quran yang mujarab untuk dijadikan ruqyah,
  • Surat Al-Fatihah,
  • Ayat kursi
  • Dua ayat teakhir surat Al-Baqarah,
  • Surat Al-Ikhlas, al- Falaq, dan surat An-Nas.
Bisa juga membaca surat yang lain, karena pada hakekatnya seluruh isi Al-Qur’an adalah penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam hati, penyembuh, petunjuk, dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.
Kelima, rutinkan dzikir pagi – petang
Karena jin pengganggu dan setan, tidak akan pernah betah tinggal di dalam diri orang yang beriman yang rajin mendekat kepada Allah.Mereka tidak kerasan bersarang di hati orang yang rajin berdzikir. Dan ini cara paling mujarab perlindungan diri dari jin.
Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: OBAT SIHIR
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Artikel : hikayahhati.blogspot.com "jika ingin berkomentar via FACEBOOK, silahkan klik tombol "LIKE" di bawah Jazaakumullahu khaeran kathiran