Latest Updates

Zuhud Yang Banyak Disalah Pahami


Dalam pengertian banyak orang, zuhud adalah menghindari hal-hal yang bersifat keduniaan. Mereka tidak mengerti, mana perkara-perkara duniawi yang tercela, yang harus ditinggalkan, dan mana yang boleh didekati. Sehingga iblis berkesempatan mempermainkan mereka. Lahirlah anggapan bahwa seseorang tidak akan selamat akhiratnya, kecuali jika meninggalkan dunia seisinya. Kalau perlu menyendiri di suatu tempat terpencil, khusus untuk melakukan peribadatan kepada Allah. Meskipun dengan meninggalkan keluarga, orang tua dan bahkan shalat berjama'ah serta shalat Jum'at. Sebagian orang menganggap, inilah zuhud yang hakiki. Persepsi semacam ini muncul lantaran kedangkalan terhadap ilmu agama.[1]

Orang awam yang jenuh dengan gemerlap dunia, atau muak melihat kepalsuan serta tipu muslihat dunia dan ingin mendapatkan ketenteraman rohani, mungkin akan mudah terperangkap dalam pengertian zuhud di atas. Ia akan lahap untuk mendengarkan secara salah ayat-ayat, hadits-hadits serta ceramah-cermah yang berisi celaan terhadap dunia. Asal berbau dunia, semuanya buruk dan negatif. Akhirnya akan berasumsi bahwa keselamatan akhirat hanya dapat diraih dengan meninggalkan dunia, meningalkan pekerjaan dan bermalas-malasan dengan dalih ibadah.

MAKNA ZUHUD[2]
Sebenarnya Apa Dan Bagaimana Zuhud Itu?
Zuhud secara bahasa adalah lawan kata gemar. Gemar merupakan suatu bentuk keinginan. Sedangkan zuhud adalah hilangnya keinginan terhadap sesuatu, baik disertai kebencian ataupun hanya sekedar hilang keinginan. [3]

Zuhud Menurut Pengertian Syari'at.
Dr. Yahya bin Muhammad bin Abdullah Al Hunaidi mengatakan, bahwa pengertian zuhud yang paling sempurna dan paling tepat adalah pengertian yang dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, zuhud yang disyari'atkan ialah meninggalkan rasa gemar terhadap apa yang tidak bermanfaat bagi kehidupan akhirat. Yaitu terhadap perkara mubah yang berlebih dan tidak dapat digunakan untuk membantu berbuat ketaatan kepada Allah, disertai sikap percaya sepenuhnya terhadap apa yang ada di sisi Allah.[4]

TINGKATAN ZUHUD
Zuhud itu sendiri, menurut Ibnu Al Qoyyim[5] serta ulama lain ada empat tingkatan.

Pertama : Zuhud wajib bagi setiap muslim. Yaitu zuhud terhadap perkara haram. Yakni dengan cara meninggalkannya.

Kedua : Zuhud yang bersifat sunnah (mustahabbah). Yaitu zuhud terhadap perkara-perkara makruh dan perkara-perkara mubah yang berlebihan. Maksudnya, perkara mubah yang melebihi kebutuhan, baik makan, minum, pakaian dan semisalnya.

Ketiga : Zuhud orang-orang yang berpacu ketika berjalan menuju Allah. Zuhud ini ada dua macam.
1. Zuhud terhadap dunia secara umum. Maksudnya bukan mengosongkan tangan menjadi hampa dari dunia, dan bukan pula membuang dunia. Tetapi maksudnya, menjadikan hati kosong secara total dari hal-hal yang serba bersifat duniawi. Sehingga hati tidak tergoda oleh dunia. Dunia tidak dibiarkan menempati hatinya, meskipun kekayaan dunia berada di tangannya. Hal ini, seperti keadaan para khulafa'ur rasyidun dan Umar bin Abdul Aziz. Orang-orang yang zuhudnya menjadi panutan, meskipun kekayaan harta benda ada di tangannya. Begitu pula keadaan manusia terbaik, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika dunia ditaklukkan oleh Allah untuk Beliau, malah menjadikan Beliau semakin zuhud terhadap dunia.
2. Zuhud terhadap diri sendiri. Ini merupakan zuhud yang terberat.

Keempat : Zuhud terhadap perkara syubhat. Yaitu dengan cara meninggalkan perkara yang belum jelas bagi seseorang, apakah halal atau haram. Inilah zuhudnya orang-orang yang wara' (menjaga kehormatan).[6]

Berkaitan dengan zuhud terhadap persoalan duniawi, maka perlu diterangkan secara lebih rinci. Sebab orang-orang sufi dapat memaksudkan zuhud tersebut dengan melupakan makhluk, tidak mau memandang makhluk atau mengingkari keberadaan makhluk. Semua ini adalah salah.

Jadi zuhud terhadap dunia, seperti dikatakan oleh Imam Ibnu Al Qoyim di atas, tidak berarti mengosongkan tangan menjadi hampa dari harta. Tetapi zuhud itu terletak di dalam hati. Yakni, agar hati tidak tergantung pada cinta dunia. Namun ketergantungannya hanya kepada Allah saja dengan cara taat kepadaNya, baik ia memiliki kesenangan duniawi ataupun tidak. Kadang, zuhud itu bisa terjadi bersama dengan kekayaan atau bersama dengan kemiskinan.

Para nabi terdahului juga zuhud meskipun kaya raya. Misalnya Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman Alaihissallam. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam juga terkenal sebagai orang yang jauh lebih baik dari lembutnya angin sepoi yang berhembus. Sebagaimana tersebut dalam hadits shahih Muslim, Kitab al Fadha'il, Bab Kaana an Nabiyyu Shallallahu 'alaihi wa sallam ajwadan Naasi bil Khair min ar Riihi al Mursalati. Beliau Shallallahu 'alaihi wa salalm terkenal tidak pernah menolak orang yang meminta-minta. Begitu pula Abu Bakar, Utsman dan Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu 'anhum. Mereka adalah orang-orang zuhud, padahal mereka dikenal sebagai sahabat yang kaya raya.

HAL-HAL YANG DAPAT MELURUSKAN ZUHUD
Dalam masalah zuhud terhadap dunia, Imam Ibnu Al Qoyim rahimahullah menjelaskan, zuhud ini bisa diluruskan dengan tiga hal.

Pertama : Hendaknya seorang muslim memahami bahwa dunia hanyalah bayang-bayang dan khayalan yang akan lenyap. Dunia hanyalah sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبُُ وَلَهْوُُ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرُُ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرُُ فِي اْلأَمْوَالِ وَاْلأَوْلاَدِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي اْلأَخِرَةِ عَذَابُُ شَدِيدُُ وَمَغْفِرَةٌ مِّنَ اللهِ وَرِضْوَانُُ وَمَاالْحَيَاةُ الدُّنْيَآ إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ

"Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan, sesuatu yang melalaikan, perhiasan, ajang berbangga-banggaan di antara kamu dan ajang berbanyak-banyakan dalam harta dan anak. Laksana hujan yang tanam-tanamannya membuat kagum para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering, dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat nanti ada azab yang keras dan ada ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu". [Al Hadid : 20].

Juga sebagaimana disebutkan dalam banyak ayat. Allah menyebut kehidupan dunia sebagai kesenangan yang menipu, dan Allah melarang, agar hambaNya tidak tertipu dengan dunia serta menceritakan akibat buruk bagi orang-orang yang tertipu dengan dunia.

Kedua : Hendaknya seorang muslim memahami bahwa di belakang dunia ada negeri (kehidupan) yang lebih besar dan lebih agung kedudukannya. Itulah negeri abadi. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menggambarkan perbandingan antara dunia dan akhirat dengan sabdanya:

وَاللَّهِ مَا الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا مِثْلُ مَا يَجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ هَذِهِ وَأَشَارَ يَحْيَى بِالسَّبَّابَةِ فِي الْيَمِّ فَلْيَنْظُرْ بِمَ تَرْجِعُ

"Demi Allah, tidaklah dunia dibandingkan akhirat kecuali laksana seseorang di antara kamu mencelupkan jarinya ini (Perawi yang bernama Yahya bin Sa'id mengisyaratkan dengan jari telujuknya) ke dalam sungai. Maka lihatlah apa yang bisa dibawa oleh jarinya itu".[8]

Ketiga : Hendaknya ia memahami bahwa zuhud terhadap dunia tidak akan menghalangi seseorang untuk memperoleh dunia yang telah ditakdirkan untuknya. Sebaliknya, semangatnya untuk memperoleh dunia tidak akan menyebabkan ia dapat memperolehnya jika ia tidak ditakdirkan memperolehnya. Hal ini akan memudahkan dirinya untuk zuhud terhadap dunia.

PERKATAAN SEBAGIAN SAHABAT NABI TENTANG ZUHUD
Umar bin Khaththab pernah menulis kepada Abu Musa Al Asy'ari: "Sesungguhnya engkau tidak akan memperoleh amal akhirat yang lebih baik daripada zuhud terhadap dunia. Hati-hatilah engkau dari akhlak buruk dan rendah".[9]

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu berkata: "Dunia pasti akan pergi membelakangi, dan akhirat pasti akan datang menjelang. Masing-masing dari dunia maupun akhirat memiliki anak-anak generasi. Maka jadilah engkau anak generasi akhirat, dan jangan menjadi anak generasi dunia. Hari ini adalah hari beramal, tidak ada hisab (penghitungan amal). Sedangkan esok adalah hari hisab, tidak ada amal.[10]

ZUHUD YANG BENAR
Zuhud yang paling utama adalah zuhud yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedangkan zuhud yang paling buruk adalah zuhud yang tidak sesuai dengan petunjuk Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

"Amma ba'du: Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik bimbingan adalah bimbingan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan secara baru dalam agama, dan setiap bid'ah adalah sesat.[11]

Bahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengingkari keinginan zuhud para sahabat yang menyimpang. Yaitu ketika ada orang yang tak hendak menikah, sementara yang lain tak hendak tidur dan yang lain lagi tak hendak makan daging. Sebagaimana dalam hadits:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا آكُلُ اللَّحْمَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ فَقَالَ مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

"Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya ada beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada isteri-isteri Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang amal perbuatan Beliau manakala tidak terlihat orang lain.Akhirnya sebagian mereka berkata: "Saya tidak akan menikahi perempuan". Sebagian lain berkata: "Saya tidak akan makan daging". Sedangkan sebagian lain berkata: "Saya tidak akan tidur membaringkan diri di tempat tidur".
Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca hamdalah dan memuji Allah. Beliau bersabda: "Mengapa orang-orang itu berkata demikian dan demikian? Padahal aku shalat dan aku tidur. Aku berpuasa dan aku makan. Dan aku menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, berarti ia bukan termasuk golonganku".[12]

Begitu pula, tidak termasuk zuhud yang dibenarkan dalam syari'at, apabila seseorang ingin hidup memutuskan diri sama sekali dari kesenangan dunia dan memisahkan diri dari keramaian untuk beribadah sepenuhnya kepada Allah (tabattul). Sebagaimana dalam shahih Muslim

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا

"Dari Sa'id bin Al Musayyib, sesungguhnya ia mendengar Sa'd bin Abi Waqqash berkata: “Utsman bin Mazh'un ingin hidup bertabattul, namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya. Kalaulah Beliau membolehkannya, tentu kami sudah melakukan kebiri.[13]

Jadi zuhud yang dibenarkan dalam syari'at, ialah meninggalkan perkara mubah yang berlebihan, yang tidak dapat membantu ketaatan kepada Allah, baik berupa makan, minum, pakaian, harta dan lain sebagainya. Sebagaimana perkataan Imam Ahmad “Zuhud ialah makan tetapi di bawah ukuran makan seperti umumnya, berpakaian, tetapi lebih sederhana dari umumnya, dan bahwa dunia hanyalah hari-hari yang hanya sebentar.[14]

KESIMPULAN
Sebagai kata penutup, sesungguhnya hakikat zuhud tidaklah sama dengan tasawuf. Dan tasawuf bukan zuhud. Sebab tasawuf telah terasuki keyakinan, pemikiran, filsafat dan perkara-perkara bid'ah.

Zuhud tidak dicela oleh siapapun, sedangkan tasawuf dicela oleh para ulama Sunnah.[15]

Karena itu, marilah belajar berzuhud secara benar dan sungguh-sungguh. Wallahu Waliyyu at Taufiq.

Maraji'
1. At Tuhfah al Iraqiyah fi al A'mal al Qalbiyah- Tahqiq wa Dirasah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Tahqiq, Ta'liq dan Takhrij Dr. Yahya bin Muhammad bin Abdullah al Hunaidi, Maktabah ar Rusyd, Riyadh, Cet. I-1421H/2000 M.
2. Al Muntaqa an Nafis min Talbis Iblis (dari karya Imam Ibnu al Jauzi), karya Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid, Daar Ibnu al Jauzi, Cet. I – 1410H/ 1990M.
3. Thariq al Hijratain wa Bab as Sa'adatain, karya Imam Ibnu al Qoyyim, Dar al Kutub al Ilmiyah, Cet. I - 1402H/1982M.
4. Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, tarqim Muhammad Fuad Abdul Baqi, Jami'atul Imam Muhammad bin Su'ud al Islamiyah, Riyadh.
5. Shahih Muslim Syarah Nawawi, tahqiq dan takhrij Khalil Ma'mun Syiha, Daar al Ma'rifah, Beirut, Libanon .

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Al Muntaqa an Nafis min Talbis Iblis (dari karya Imam Ibnu Al Jauzi), karya Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid. Bab kesembilan, hlm. 191.
[2]. Pengertian ini disadur secara ringkas dari buku at Tuhfah al Iraqiyah fi al A'mal al Qolbiyah, Tahqiq wa Dirasah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang ditahqiq serta dita'liq oleh Dr. Yahya bin Muhammad bin Abdullah Al Hunaidi, bagian muqadimah, hlm. 174-184. Ditambah beberapa referensi lain yang akan diterangkan dalam catatan kaki.
[3]. Diringkas dari Muqadimah at Tuhfah al Iraqiyah fi al A'mal al Qolbiyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, oleh Dr. Yahya Al Hunaidi, hlm. 174.
[4]. Lihat Muqadimah at Tuhfah al Iraqiyah fi al A'mal al Qolbiyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang ditahqiq serta dita'liq oleh Dr. Yahya bin Muhammad bin Abdullah Al Hunaidi. Hlm. 174-175.
[5]. Lihat Thariq al Hijratain wa Bab as Sa'adatain, karya Imam Ibnu Al Qoyyim, Dar al Kutub al Ilmiyah, Cet. I, 1402 H/1982 M, hlm. 251 dst.
[6]. Lihat pula Muqadimah at Tuhfah al Iraqiyah fi al A'mal al Qolbiyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang ditahqiq serta dita'liq oleh Dr. Yahya bin Muhammad bin Abdullah Al Hunaidi, hlm. 181.
[7]. Lihat Thariq al Hijratain, hlm. 252-253.
[8]. Lihat Shahih Muslim Syarah Nawawi, tahqiq dan takhrij Khalil Ma'mun Syiha (XVII/189), no. 7126.
[9]. Dinukil dari Kitab Az Zuhud, karya Imam Ahmad oleh Dr Yahya al Hunaidi dalam Muqadimah at Tuhfah al Iraqiyah fi al A'mal al Qolbiyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 178.
[10]. Lihat Muqadimah at Tuhfah al Iraqiyah fi al A'mal al Qolbiyah, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hlm. 178, dan Shahih Bukhari-Fathul Bari (XI/230) secara mu'allaq dengan shighat jazm.
[11]. Lihat Shahih Muslim Syarah Nawawi, tahqiq dan takhrij Khalil Ma'mun Syiha (VI/392) Kitab al Jum'ah, Bab Raf'us Shaut fi al Khutbah wa Maa Yaquulu fiha, no. 2002.
[12]. Lihat Shahih Muslim Syarah Nawawi, tahqiq dan takhrij Khalil Ma'mun Syiha (IX/178), no. 3389.
[13]. Shahih Muslim Syarah Nawawi, tahqiq dan takhrij Khalil Ma'mun Syiha (IX/180), no. 3392.
[14]. Dinukil dari Kitab al Wara' Imam Ahmad, oleh Dr. Yahya bin Muhammad bin Abdullah al Hunaidi dalam Muqadimah at Tuhfah al Iraqiyah fi al A'mal al Qolbiyah tahqiq wa dirasah, hlm. 184.
[15]. Lihat Al Muntaqa an Nafis min Talbis Iblis (dari karya Imam Ibnu al Jauzi), karya Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid. Bab kesepuluh, hal 214 dengan catatan kakinya.
Bagikan

Ziarah Kubur Wali = Syirik?


Petaka demi petaka melanda, hati manusia pun luluh karenanya, aqidah dikorbankan, agama dilupakan, syariat hilang sedikit demi sedikit. Maka malapetaka apakah yang lebih dahsyat dibandingkan dengan malapetaka yang menimpa iman? Dialah kesyirikan. Bagaimana tidak, sedang Allah telah berfirman,
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya ialah neraka; tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun”. (QS.Al-Maa’idah :72).
Adapun malapetaka ini, kebanyakan orang hanya mengetahuinya secara global saja. Adapun kesyirikan secara terperinci, kebanyakan mereka tidak mengetahuinya. Orang-orang hanya mengetahui bahwa syirik itu, ketika seseorang menduakan Allah dalam penciptaan; atau ketika seseorang menyembah patung-patung. Adapun menyembah orang sholeh, dan lainnya, dalam arti berdo’a, meminta pertolongan kepada orang sholeh atau wali-wali, memohon syafa’at, kesembuhan, jodoh, rejeki, dan lainnya kepada mereka, maka ini tidak dianggap syirik !! Ini tentunya keliru !! Syirik bukan terbatas pada penyembahan berhala. Tapi penyembahan segala sesuatu dari selain Allah, baik itu arca, nabi, malaikat, orang sholeh, pohon, kuburan, dan lainnya. Makhluk-makhluk yang disembah ini biasa kita istilahkan dengan “berhala”.
Mereka keliru dalam membatasi kesyirikan hanya khusus pada penyembahan arca-arca, karena mereka menyangka bahwa orang-orang musyrikin di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah kaum yang menyembah patung-patung saja, tanpa yang lainnya. Padahal jika membuka Kitabullah, dan kitab-kitab hadits, maka kita akan mendapat keterangan bahwa kaum musyrikin dahulu bukan hanya menyembah patung saja, bahkan ada yang menyembah kuburan, pohon, orang-orang sholeh. Silakan dengarkan penuturan seorang ulama Islam ketika menjelaskan jemis-jenis sembahan kaum musyrikin jahiliyyah:
Syaikh Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan-hafizhahullah- berkata saat menjelaskan sembahan-sembahan kaum musyrikin, “Kata Lata -tanpa dobel huruf t -, adalah nama berhala di Tho’if .Dia berupa batu yang dipahat, yang dibangun sebuah rumah di atasnya. Padanya ada tirai-tirai yang menyamai ka’bah. Di sekelilingnya ada halaman, dan di mempunyai pelayan (penjaga). Orang-orang jahiliyah menyembahnya sebagai sekutu selain Allah -Subhanahu wa Ta’la-. Berhala ini milik kabilah Tsaqif dan kabilah-kabilah yang ada disekitar mereka. Mereka amat membanggakan berhala.
Sebagian qira’ah membaca firman Allah, dengan dobel huruf t sebagai isim fa’il (Latta) dari kata kerja latta-yaluttu. Dia (Latta) adalahseorang lelaki yang shalih yang biasa mengadon tepung untuk memberi makan jama’ah haji. Ketika dia meninggal, orang-orang pun membangun sebuah rumah di atas kuburannya, dan menutupinya dengan tirai-tirai. Akhirnya mereka menyembahnya sebagai sekutu selain Allah -Subhanahu wa Ta’la- . Inilah Latta ! Adapun Uzza, dia adalah pohon dari Sallam yang terletak di lembah Nakhlah yang terletak antara Mekah dan Tho’if. Di sekitarnya terdapat bangunan, dan tirai-tirai. Berhala ini juga mempunyai pelayan-pelayan (penjaga-penjaga).Di pohon ini terdapat setan-setan yang berbicara kepada menusia. Orang-orang bodoh menyangka bahwa yang berbicara kepada mereka adalah pohon-pohon itu atau rumah-rumah yang mereka bangun. Padahal yang berbicara kepada mereka adalah setan-setan untuk menyesatkan mereka dari jalan Allah. Uzza ini adalah berhala milik suku Quraisy, penduduk mekah serta suku-suku yang ada di sekitarnya. Adapun Manaat,dia adalah batu besar yang terletak tak jauh di Gunung Qudaid yang terletak antara Mekah dan Madinah. Berhala ini adalah milik suku Khuza’ah, Aus, dan Khozroj. (Jika ingin haji), mereka berihram di sisinya, dan mereka menyembahnya sebagai sekutu bagi Allah”. [Coba lihat Syarh Al-Qowa’id Al-Ar-ba’ (hal. 31)]
Inilah tiga berhala yang merupakan berhala terbesarnya Bangsa arab. Maka penyembahan kepada arca, batu, orang sholeh dan pohon adalah sesuatu yang jelas kalau itu adalah kesyirikan. Tapi, sedikit yang menyadari bahwa menyembah orang-orang shalih yang telah meninggal juga adalah kesyirikan. Dialah berhala Latta bagi orang-orang Tsaqit dan kabilah-kabilah di sekitarnya.
Pembaca yang budiman, mungkin kita bertanya, “Bagaimanakah bentuk penyembahan mereka terhadap orang-orang shalih ini sehingga dikatakan sebagai suatu kesyirikan?” Perhatikanlah ucapan Syaikh Al-Fauzan di atas! Mereka menyembahnya bukan ketika orang shalih itu masih hidup tetapi setelah meninggalnya. Mereka bangun kuburannya, buatkan sebuah rumah di atasnya, dipasangi tirai/kelambu, dijaga oleh satu atau dua orang atau bahkan lebih. Kemudian orang-orang pun mendatanginya, menyampaikan hajat, berdo’a kepadanya atau minta dido’akan. Bukan kepada penjaga kuburan tersebut tetapi kepada orang shalih yang telah meninggal itu. Inilah keadaan mereka.
Allah mengabarkan perbuatan mereka dalam firman-Nya,
“Ingatlah, Hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya”. (QS. Az-Zumar : 3)
Kesyirikan semacam ini tidak hanya terjadi di zaman nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bahkan jauh sebelumnya telah terjadi pada kaum Nuh -alaihis salam-. Allah berfirman saat mengisahkan perkataan mereka,
“Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr”. (QS.Nuh :23 ).
Penafsir Ulung Al-Qur’an, Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu- berkata dalam menafsirkan ayat ini, “Ini adalah nama-nama orang shalih dari kaum Nuh. Ketika mereka telah meninggal, setan pun datang mewahyukan kepada kaum meraka untuk mendirikan patung-patung itu dengan nama orang-orang shalih, mereka pun melakukannya, tetapi orang-orang sholih itu belum disembah. Tatkala mereka meninggal dan ilmu telah dilupakan, maka patung-patung orang shalih itu pun disembah”. [HR. Al-Bukhariy dalam Kitab Tafsir Al-Qur’an (4920)]
Demikianlah pelaku kesyirikan, saling mewarisi dari zaman ke zaman; bentuknya kadang beda, tapi hakikatnya sama. Jaman nabi Nuh, orang shalih yang didatangi adalah dalam patung-patungnya, sedangkan jaman Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- yang didatangi adalah kuburannya. Adapun jaman kita sekarang, maka setiap tempat berbeda. Kadang di tempat ini, yang didatangi, dan disembah adalah patung atau pohon. Tetapi di tempat yang lain adalah kuburan. Mereka meminta dan mengharap darinya.
Mereka menjadikan orang-orang shalih sebagai berhala yang disembah selain Allah dalam bentuk mendatangi patung atau kuburannya, berdo’a kepada mereka, menyampaikan hajat-hajat keseharian kepada mereka, mengharap dan takut kepadanya, bernazar dan berkurban di sisinya. Semua ini adalah kesyirikan !!
Semua ini adalah perbuatan setan yang hendak menyesatkan manusia . Padahal jika kita memperhatikan ayat-ayat Al-Qur’an, kelak pada hari kiamat nanti, orang-orang shalih yang mereka sembah itu akan ditanya tentang penyembahan manusia kepadanya. Namun orang-orang shalih itu pun berlepas diri dari perbuatan mereka. Sebagai contoh, Nabi Isa –alaihis salam- dan ibunya yang dijadikan berhala oleh orang-orang nashrani. Allah -Ta’ala- berfirman,
“Dan (Ingatlah) ketika Allah berfirman, “Hai Isa putera Maryam, Adakah kamu mengatakan kepada manusia, “Jadikanlah Aku dan ibuku, dua orang tuhan selain Allah?”. Isa menjawab, “Maha Suci Engkau. Tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). jika aku pernah mengatakannya, maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha mengetahui perkara-perkara ghaib”. (QS.Al-Maidah:116)
Al-Hafizh Abul Fida’ Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy-rahimahullah- berkata, “Ini juga merupakan perkara yang Allah bicarakan tentangnya kepada hamba dan Rasul-Nya, Isa bin Maryam -alaihis salam- seraya berfirman kepadanya pada hari kiamat di depam orang-orang yang menjadikannya, dan ibunya sebagai dua sembahan selan Allah, “Adakah kamu mengatakan kepada manusia, “Jadikanlah Aku dan ibuku, dua orang tuhan selain Allah?”. Ini merupakan ancaman bagi orang-orang Nasrani, celaan, dan kecaman kepada mereka di depan seluruh makhluk”. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/164)]
Al-Allamah Abdur Rahman bin Ali Ibnul Jauziy-rahimahullah- berkata dalam tafsirnya, “Lafazh ayat ini berupa pertanyaan. Sedang maknanya adalah kecaman bagi orang yang mendakwakan ketuhanan Isa”. [Lihat Zadul Masir fi Ilm At-Tafsir (2/463)]
Selain menyembah orang sholeh, sebagian manusia menyembah malaikat. Ini juga merupakan kesyirikan dan pelakunya musyrik. Allah -Ta’ala- berfirman,
“Dan (Ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya Kemudian Allah berfirman kepada malaikat, “Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?”. Malaikat-malaikat itu menjawab, “Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka; bahkan mereka Telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu”. (QS.Saba’ :40-41 ).
Allah -Ta’ala- juga berfirman,
“Dan (Tidak wajar pula bagi-Nya) menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan. apakah (patut) dia menyuruhmu berbuat kekafiran di waktu kamu sudah (menganut agama) Islam?”. (QS. Ali Imran: 80 ).
Diantara bentuk kesyirikan, penyembahan matahari, rembulan, dan bintang-bintang. Allah -Ta’ala- berfirman,
” Aku mendapati dia dan kaumnya menyembah matahari, selain Allah; dan syaitan telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak dapat petunjuk”. (QS. An-Naml :24 ).
Allah -Ta’ala- juga berfirman,
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah yang menciptakannya, jika ialah yang kamu hendak sembah . (QS. Fushshilat :37 ).
Dalam ayat-ayat ini terdapat faedah bahwa kemusyrikan bukan hanya terbatas pada penyembahan arca sebagaimana yang dipahami oleh orang-orang jahil, bahkan menyembah orang sholeh (baik ia malaikat, nabi atau wali) pohon, bebatuan dan lainnya, semuanya termasuk kesyirikan. Semua bentuk kesyirikan telah ada di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Olehnya, Syaikh Muhammad bin Sulaiman At-Tamimiy An-Najdiy -rahimahullah- berkata dalam Al-Qowa’id Al-Arba’ , “Sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- muncul di tengah manusia yang berbeda-beda dalam peribadatan mereka. Diantara mereka, ada yang mengibadahi malaikat, ada yang mengibadahi nab-nabi, orang sholeh, ada yang menyembah batu dan pohon; ada yang menyembah matahari dan rembulan”. [Lihat Al-Majmu’ Al-Mufid fi Naqd Al-Quburiyyah wa Nushroh At-Tauhid (hal.609)]
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 52 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
Diambil dari: http://almakassari.com/?p=232

source: hikayahhati.blogspot.com

Bagaimana sesungguhnya “menikah” dalam kacamata Islam?


Oleh : Al-Ustadz Abul Faruq Ayip Syafrudin
Menikah, sebagaimana praktik ibadah lainnya dalam Islam, juga terkepung oleh pelbagai penyimpangan. Bagaimana sesungguhnya “menikah” dalam kacamata Islam?
‘Imran bin Hiththan bin Zhabyan, seorang tabiin. Sebelum badai fitnah menghantam, ia seorang yang masyhur dengan menuntut ilmu dan hadits. Lantas, petaka pun tiba. Berawal dari dorongan hasratnya untuk menyadarkan putri pamannya, Hamnah, dari kungkungan paham Khawarij yang menyelimutinya. Ia pun beranjak coba merajut angan. Ia melangkah, mengikat tali kasih dengan putri berparas ayu Kharijiyah. Namun, angan tinggal angan. Citanya semula yang hendak menyadarkan Hamnah dari pemahaman Khawarij, ternyata sirna. Dirinya terfitnah. Pemahaman Khawarij sang istri justru menggerus benaknya. Lunturlah pemahaman Ahlus Sunnah yang lekat padanya. Jadilah ia seorang Khawarij. Ibnu Zhabyan As-Sadusi Al-Bashri, semula termasuk orang yang dijuluki ‘mata para ulama’, akan tetapi kini ia berubah menjadi seorang tokoh papan atas Khawarij. (Lihat Siyar A’lamin Nubala`, Adz-Dzahabi, 4/114-115, Tahdzibut Tahdzib, Ibnu Hajar Al-’Asqalani, 3/317-318)
Sesungguhnya hati manusia semuanya ada di antara dua jari jemari Ar-Rahman. Jika menghendaki, Allah Subhanahu wa Ta’ala bisa memalingkan setiap hati manusia sesuai yang Dia kehendaki. Hendaknya setiap manusia merasa dirinya tidak aman dari fitnah. Ketergelinciran hati manusia bisa disebabkan dari arah manapun. Inilah yang harus diwaspadai. Tak menutup kemungkinan pula ketergelinciran hati seseorang disebabkan karena pernikahan. Berapa banyak orang yang terjatuh pada kesyirikan, lantaran pernikahan dan prosesi yang menyertainya. Berapa banyak pula, disadari atau tidak, mereka terjatuh pada kemaksiatan. Menyadari hati yang bisa berubah-ubah, lemah, mudah terwarnai keadaan dan perlu tiang pancang nan kokoh, hendaknya seorang yang beriman kembali pada apa yang telah dituntunkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasar hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ قُلُوبَ بَـنـِي آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِـعِ الرَّحْمَنِ كَـقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَـشَاءُ. ثُمَّ قَـالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قُلُوبَنَا عَلَى طَاعَتِكَ
“Sesungguhnya hati Bani Adam semuanya di antara dua jari dari jari jemari Ar-Rahman, seperti hati satu orang, Dia palingkan kemana Dia kehendaki.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ya Allah, Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati-hati kami pada ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim, no. 2654)
Demikianlah yang dituntunkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memohon diberi ketetapan hati untuk senantiasa kokoh ada dalam ketaatan pada-Nya. Taat dalam setiap keadaan, termasuk saat menginjak ke pelaminan. Hingga dengan pernikahan tersebut, seseorang bisa menjadikannya sebagai wasilah (perantara) untuk meraup keteguhan iman. Pernikahan tersebut benar-benar menjadi sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena, nikah itu adalah sepenggal bentuk ibadah, yang merupakan bentuk pengamalan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Dan aku pun menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 5063 dan Muslim dalam Shahih-nya no. 1401, penggalan dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Becerminlah dari Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha, seorang shahabiyah yang mulia. Ia menjadikan pernikahannya mampu mengantarkan kebaikan bagi dirinya, suaminya, kehidupan rumah tangganya, dan dakwah secara umum. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bertutur:
تَزَوَّجَ أَبُو طَلْحَةَ أُمَّ سُلَيْمٍ، فَكَانَ صَدَاقُ مَا بَيْنَهُمَا الْإِسْلَامَ، أَسْلَمَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ قَبْلَ أَبِي طَلْحَةَ فَخَطَبَهَا فَقَالَتْ: إِنِّي قَدْ أَسْلَمْتُ، فَإِنْ أَسْلَمْتَ نَكَحْتُكَ. فَأَسْلَمَ فَكَانَ صَدَاقَ مَا بَيْنَهُمَا
“Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Yang menjadi mahar bagi pernikahan keduanya adalah Islam. Ummu Sulaim memeluk Islam sebelum Abu Thalhah. Maka, Abu Thalhah pun lantas melamar Ummu Sulaim. Kata Ummu Sulaim, ‘Sungguh aku telah memeluk Islam. Jika engkau hendak menikahiku, engkau harus memeluk Islam terlebih dulu.’ Kemudian Abu Thalhah pun memeluk Islam. Keislamannya itu menjadi mahar (dalam pernikahan) keduanya.” (HR. An-Nasa`i dalam Sunan-nya, no. 3340. Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu menshahihkan hadits ini)
Dalam riwayat lain dari Tsabit, dari Anas, dia berkata: “Abu Thalhah telah melamar Ummu Sulaim. Maka, Ummu Sulaim berkata, ‘Demi Allah, orang yang sepertimu, wahai Abu Thalhah, tidak layak ditolak. Tetapi engkau lelaki kafir, sedangkan aku seorang muslimah. Tak halal bagiku untuk menikah denganmu. Jika engkau mau memeluk Islam, maka (keislamanmu) itu sebagai maharku. Aku tidak meminta yang selainnya.’ Lantas Abu Thalhah pun memeluk Islam dan itulah yang menjadi maharnya.” Tsabit berkata: “Tidak pernah aku mendengar sama sekali tentang mahar yang lebih mulia dari yang diberikan kepada Ummu Sulaim, yakni Islam.” (Sunan An-Nasa`i, no. hadits 3341 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu)
Asy-Syaikh Abu Munir Abdullah bin Muhammad Utsman Adz-Dzammari hafizhahullah (salah seorang ulama terkemuka di Yaman), terkait kisah hadits di atas, memberikan nasihat yang laik dicamkan benar-benar oleh kaum muslimin. Kata beliau hafizhahullah, “Begitulah yang semestinya diucapkan seorang muslimah. Dia tidak tertipu dengan harta kekayaan yang dimiliki pihak lelaki. Padahal, Abu Thalhah tergolong orang Anshar yang kaya harta. (Namun demikian) Ummu Sulaim tidak meminta harta kekayaan yang banyak dari Abu Thalhah. Tidak meminta perhiasan emas, tidak juga yang lainnya. Yang diminta hanyalah dia (Abu Thalhah) memeluk Islam karena Allah Rabbul ‘alamin, sekaligus dijadikan mahar baginya. Abu Thalhah pun memeluk Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikannya seorang laki-laki beriman, shalih dan membantu (perjuangan) agama hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala mewafatkannya dalam Islam. Dengan (kecerdasan) akal seorang wanita beriman ini dan dengan keimanannya (Ummu Sulaim), ia menjadi pria tangguh, kokoh, dan berserah diri.” (Ni’matuz Zawaj wa Shalahuz Zaujaini, Abu Munir Abdullah bin Muhammad Utsman Adz-Dzammari, hal. 9)
Adapun larangan seorang muslimah dinikahkan dengan seorang laki-laki musyrik telah nyata dalilnya. Terkait masalah ini, Asy-Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili menyatakan bahwa pengharaman menikahkan muslimah dengan laki-laki musyrik, sama saja baik laki-laki tersebut mubtadi’ (melakukan bid’ah yang menjadikan dia musyrik, pen.) atau selainnya, maka hujjah dalam masalah ini jelas berdasar Al-Kitab dan ijma’ (kesepakatan) umat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
“Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita beriman) sebelum mereka beriman.” (Al-Baqarah: 221)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak pula halal bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)
Maka, sungguh telah nyata kedua ayat di atas mengharamkan pernikahan muslimah terhadap orang kafir dan musyrik secara mutlak. Sama saja, baik dia seorang ahli kitab atau paganis (penyembah berhala) yang tidak memiliki kitab (bukan ahli kitab), tetap haram.” (Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa` wal Bida’, hal. 377)
Sedangkan pengharaman seorang muslim menikah dengan wanita kafir musyrikah, berdasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah: 221)
Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“Dan janganlah kamu tetap berpegang kepada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (Al-Mumtahanah: 10)
Dua ayat tersebut menjadi dalil atas pengharaman menikahi wanita musyrikah secara umum oleh kaum muslimin. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengecualikan yang demikian terhadap wanita-wanita ahli kitab, berdasar firman-Nya:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu.” (Al-Ma`idah: 5)
Maka, selama Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan keringanan dalam masalah menikahi para wanita ahli kitab, hal itu menjadi boleh. Adapun selain mereka, dari kalangan wanita-wanita musyrikah, larangan menikahi mereka tetap berlaku berdasar keumumannya. Seperti, (larangan menikahi) wanita-wanita penyembah berhala, patung-patung, bintang-bintang, dan api. Termasuk dalam hal ini, menghukumi mereka dari kalangan wanita-wanita pelaku kesyirikan dari kalangan ahli bid’ah, dihukumi karena kekafiran mereka. Hal ini jika mengaitkan para wanita tersebut kepada Islam. (Mauqif Ahlis Sunnah wal Jamaah min Ahlil Ahwa` wal Bida’, hal. 374)
Diungkapkan pula oleh Asy-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili hafizhahullah, atsar yang dinukil dari para imam salaf menunjukkan keharaman menikahi ahli bid’ah yang telah sampai batas ambang kekafiran. Seperti, Jahmiyah dan Qadariyah. Maka tidak boleh menikahkan mereka kepada para wanita Ahlus Sunnah disebabkan kekufurannya. Apabila telah telanjur menikahkannya, maka wajib fasakh (membatalkan) pernikahannya ketika itu juga.
Terkait Syiah Rafidhah, beliau hafizhahullah menukil ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu (dalam Majmu’ Fatawa, 32/61) saat menjawab pertanyaan tentang hukum menikah dengan Rafidhi (penganut paham Rafidhah, ed.) dan orang yang mengatakan tidak wajib shalat lima waktu. Kata Syaikhul Islam: “Tidak boleh seseorang menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya kepada seorang Rafidhi dan yang meninggalkan shalat. (Bila) saat menikahkannya atas dasar (pengetahuan) sesungguhnya dia seorang Sunni, menunaikan shalat lima waktu, kemudian diketahui bahwa dia seorang Rafidhi dan meninggalkan shalat, maka mereka harus mem-fasakh pernikahan tersebut.” (Ibid, hal. 380)
Dalam masalah pernikahan, Syiah menganut pemahaman membolehkan nikah mut’ah. Terjadi nikah mut’ah manakala seorang lelaki menikahi wanita dalam jangka waktu tertentu. Jika jangka waktu tertentu itu habis, maka selesailah ikatan pernikahan tersebut. Tidak membutuhkan talak. Tidak ada nafkah bagi wanita itu. Tidak ada beban tanggung jawab pada laki-laki terhadap anak-anak yang dilahirkan wanita tersebut (karena hubungan keduanya). Tidak pula mewarisi (harta) dari laki-laki tersebut. Ini model pernikahan jahiliah. (Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram, Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Kitabun Nikah, hal. 340)
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan mut’ah pada perang Khaibar, yaitu tahun ketujuh dari hijrah. Setelah perjanjian Hudaibiyyah, sebelum Fathu Makkah. Kemudian saat perang Authas (nama tempat dekat kota Tha`if), disebut juga perang Hunain, tahun kedelapan hijrah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan mut’ah selama tiga hari sebagai bentuk rukhshah (keringanan). At-Tarkhish (rukhshah) artinya dibolehkan sesuatu yang asalnya terlarang dengan disertai adanya sebab yang membahayakan. Telah menjadi ijma’ (kesepakatan) di kalangan ulama bahwa nikah mut’ah adalah batil. Dibolehkan saat diberlakukan rukhshah (pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.) dan setelah itu rukhshah itu dihapus. Yang masih memberlakukan nikah mut’ah ini hingga sekarang adalah Syiah Rafidhah.” (Tashilul Ilmam, hal. 340-341)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah secara tegas melarang nikah mut’ah. Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, berkata:
رَخَّصَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi rukhshah (keringanan) pada tahun Authas dalam masalah mut’ah selama tiga hari, lalu melarangnya.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, no. 1405)
Diriwayatkan dari Ali z, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang mut’ah pada hari Khaibar. Beliau juga melarang makan daging keledai jinak pada hari itu.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya, no. 4216, dan Muslim dalam Shahih-nya, no. 1407)
Pernikahan dalam Adat Jawa
Pernikahan bagi masyarakat Jawa diyakini sebagai sesuatu yang sakral. Masyarakat Jawa meyakini bahwa saat peralihan dari tingkat sosial yang satu ke yang lain, merupakan saat-saat berbahaya. Karenanya, untuk mendapatkan keselamatan hidup, dilakukan upacara-upacara. Menjadi manten (pengantin) merupakan bagian dari peralihan itu sendiri. Tradisi yang berlangsung biasanya berupa petung, prosesi, dan sesaji.
Petung adalah musyawarah untuk memutuskan suatu acara penting dalam keluarga. Petung dina lazim dilakukan untuk menentukan hari baik pada acara hajatan, seperti hari penikahan. Selain melihat calon mempelai dari kriteria bibit (keturunan), bobot (berat, yakni dilihat dari harta bendanya), bebet (kedudukan sosialnya: priayi, rakyat biasa, atau status sosial lainnya), juga ditentukan melalui pasatoan salaki rabi. Pasatoan salaki rabi adalah pedoman menentukan jodoh berdasar nama, hari kelahiran, dan neptu (jumlah nilai hari kelahiran dan nilai pasarannya: Kliwon, Legi, Pahing, Pon, dan Wage). Melalui perhitungan-perhitungan yang didasarkan Primbon Betaljemur Adammakna, maka kedua mempelai akan ditentukan baik buruknya perjodohan.
Selain itu, dalam kehidupan sebagian masyarakat Jawa masih meyakini peristiwa kejugrugan gunung. Yaitu peristiwa kematian atau kecelakaan salah satu anggota keluarga dekat mempelai pengantin. Peristiwa itu diyakini sebagai isyarat buruk dari pernikahan yang akan dilakukan.
Termasuk kepercayaan baik-buruk dalam masalah pernikahan, dalam tradisi masyarakat Jawa masih ada yang meyakini bulan-bulan baik untuk pernikahan yaitu Rejeb dan Besar. Bulan-bulan buruk yaitu Jumadil Awal, Pasa, Sura, dan Sapar. (Lihat Ensiklopedi Kebudayaan Jawa, Dr. Purwadi, dkk, Kejawen, Jurnal Kebudayaan Jawa, Vol. I, No. 2)
Bagaimana pandangan syariat terhadap keyakinan-keyakinan seperti di atas?
Asy-Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdullah Al-Imam, menyebutkan bahwa umat tertimpa malapetaka dengan tathayyur sejak menyimpang dari beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tathayyur adalah (anggapan) kesialan. Sungguh, orang-orang sesat telah sampai kepada masalah penetapan kesialan hingga taraf yang membahayakan. Pada sebagian orang, nasib sial ditentukan karena waktu, hari-hari, bulan-bulan, atau tahun-tahun. Sebagian lagi menentukannya dengan angka-angka, misal angka 13. Ada lagi yang menentukan nasib sial dengan burung, seperti dengan burung hantu, gagak, dan lainnya. Ketahuilah, tathayyur (menentukan sial tidaknya sesuatu) adalah termasuk macam kesyirikan (perbuatan menyekutukan) Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Irsyadun Nazhir ila Ma’rifati ‘Alamatis Sahir, hal. 85)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَلاَ إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ
“Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (Al-A’raf: 131)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلَّا وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“Thiyarah adalah syirik. Thiyarah adalah syirik. Thiyarah adalah syirik. Dan tak seorangpun di antara kita kecuali (sungguh telah terjadi dalam hatinya sesuatu dari itu), akan tetapi Allah telah menghilangkannya dengan tawakal (kepada-Nya).” (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya, no. 3910, dishahihkan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdulwahhab menyatakan (terkait hadits di atas) bahwa hal ini menjadi penjelas perihal pengharaman thiyarah. Karena hal itu termasuk syirik, terkait dengan menggantungkan hati kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dikatakan dalam Syarhus Sunnah, bahwa thiyarah dikategorikan sebagai syirik karena mereka meyakini, sesungguhnya thiyarah bisa mendatangkan manfaat dan menolak mudarat pada mereka, jika mereka telah mengamalkan apa yang diharuskan. Maka, hal ini seperti mereka menyekutukan (sesuatu) bersama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Al-Imam Ahmad rahimahullahu meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Amr, (bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya): “Barangsiapa yang mengurungkan keperluannya karena thiyarah, maka dia telah melakukan kesyirikan.” Para sahabat bertanya, “Maka, apa kaffarah (tebusan) untuk hal itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
“Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tidak ada kesialan kecuali kesialan dari Engkau, dan tidak ada ilah (sesembahan yang berhak diibadahi) kecuali Engkau.” (Lihat Fathul Majid, hal. 287)
Mudah-mudahan dengan menjaga prosesi pernikahan dari segala bentuk kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan, pernikahan pun jadi diberkahi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Biduk rumah tangga pun siap melaju dengan diiringi keikhlasan, kesabaran, dan tawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wallahu a’lam. Walhamdulillah Rabbil ‘alamin
Diambil dari : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=630

Bagikan

Kesesatan Sufi


Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam adalah sebaik-baik manusia, tidak ada yang melebihi beliau dalam hal kemuliaan dan kehormatan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadikan beliau sebagai suri tauladan terbaik bagi umat manusia. Allah berfirman (artinya):
“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam itu suri tauladan bagi kalian.” (Al Ahzab: 21)
Beliaulah yang harus kita cintai melebihi kecintaan terhadap diri kita sendiri, orang tua, anak, istri dan seluruh umat manusia. Namun Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam melarang umatnya dari sikap berlebihan, terkhusus sikap pengkultusan terhadap diri beliau Shalallahu’alaihi Wassallam. Sebagaimana beliau bersabda:
لاَ تُطْرُوْنِيْ كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مِرْيَمَ ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ ، فَقُوْلُوا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ
“Janganlah kalian mengkultuskan diriku, sebagaimana orang-orang Nasrani mengkultuskan Isa bin Maryam. Hanyalah aku ini seorang hamba, maka katakanlah: “(Aku adalah) hamba Allah dan Rasul-Nya.” (H.R Al Bukhari)
Sangatlah disayangkan ternyata kaum Sufi merupakan kaum yang paling gencar melanggar perintah Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam tersebut. Sekian banyak bukti pengkultusan mereka terhadap Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam
terdapat dalam karya tulis tokoh-tokoh tersohor mereka. Sampai-sampai pengkultusan tersebut menjerumuskan mereka ke dalam jurang kesyirikan, baik dalam hal rububiyah, uluhiyah, ataupun asma’ wa sifat.
DIANTARA BUKTI PENGKULTUSAN KAUM SUFI TERHADAP RASUL Shalallahu’alaihi Wassallam
Gambaran pengkultusan kaum Sufi terhadap Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam sangatlah beraneka ragam, yang kesemuanya bermuara dari kedustaan, khayalan atau kebodohan. Dapatlah kita simak gambaran-gambaran tersebut melalui bukti-bukti berikut ini :
1. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam Diciptakan Dari Nur (Cahaya) Allah Subhanahu Wa Ta’ala
Diantara tokoh Sufi yang berpendapat demikian adalah Ibnu Arabi di dalam Al Futuhat Al Makkiyyah 1/119, Abdul Karim Al Jaili di dalam Al Insaanul Kaamil 2/46 dan beberapa yang lainnya.
Demi memudahkan penyebaran aqidah sesat ini, mereka memunculkan hadits yang tidak diketahui asal usulnya yang didustakan atas nama Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam yaitu:
أَنَّ اللهَ تَعَالى خَلَقَ نُوْرِ نَبِيِّهِ مِنْ نُوْرِهِ
“Bahwasanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan cahaya nabi-Nya dari cahaya-Nya”
Allah Subhanahu Wa Ta’ala membantah keyakinan keji ini dengan menyatakan bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam adalah seorang manusia sedangkan manusia itu diciptakan dari tanah bukan dari cahaya. Allah berfirman (artinya):
“Katakanlah (wahai Muhammad) :” Maha Suci Tuhanku, aku tidak lain adalah seorang manusia dan rasul.” (Al Israa’: 93)
Dia juga berfirman (artinya): “Dan Allah menciptakan kalian (manusia) dari tanah, kemudian nuthfah lalu menjadikan kalian berpasang-pasangan.” (Faathir: 11)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan bahwa Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam diciptakan dari unsur tanah dan tidak ada satupun manusia yang diciptakan dari cahaya. Disamping itu, keutamaan sebagian makhluk dibanding makhluk lainnya bukanlah karena unsur diciptakannya. Bahkan Nabi Adam beserta anak keturunannya yang shalih itu lebih utama dari malaikat walaupun malaikat tersebut diciptakan dari cahaya. (Disarikan dari Majmu’ Fatawa 11/94-95)
2. Seluruh Alam Semesta Diciptakan Dari Nur (cahaya) Muhammad (Aqidah Nur Muhammadi)
Abdul Karim Al Jaili berkata: “Dan tatkala Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan seluruh alam semesta ini dari nur Muhammad, maka hati Muhammad Shalallahu’alaihi Wassallam itu merupakan bagian yang malaikat Israfil diciptakan darinya –lalu dia mengatakan– sesungguhnya Al Aqlu Al Awwal yaitu Muhammad Shalallahu’alaihi Wassallam, Allah ciptakan darinya Jibril sehingga Muhammad Shalallahu’alaihi Wassallam adalah ayah Jibril dan asal usul dari seluruh alam.” (Al Insaanul Kaamil 2/26-27).
Dari dua jenis keyakinan kufur ini, dapat disimpulkan bahwa Allah menciptakan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam dari cahaya-Nya, kemudian dari cahaya tersebut terciptalah seluruh alam semesta. Sehingga tidaklah yang ada di alam semesta ini melainkan bagian dari Dzat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Muncullah dari sini keterkaitan kedua keyakinan itu dengan aqidah Manunggaling Kawula Gusti. Sebuah skenario yang benar-benar keji. Wallahul Musta’an!!
3. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam Memiliki Beberapa Sifat Ketuhanan (Rububiyyah) Sehingga Berhak Diibadahi
Keyakinan kufur ini tidaklah terlepas dari konsekuensi yang diraih ketika mereka menyatakan tentang aqidah Manunggaling Kawula Gusti. Dan inilah yang ditegaskan sendiri oleh pujangga-pujangga syair tersohor mereka.
Al Bushiri berkata di dalam syairnya yang terkenal:
Maka sesungguhnya diantara kedermawananmu (Muhammad) adalah adanya dunia dan akhirat
Dan diantara ilmumu adalah ilmu tentang Lauhul Mahfudh dan Al Qalam (yaitu ilmu tentang segala takdir di alam semesta ini)
(Burdatul Madiih hal. 35 yang terkenal dengan Qasidah Burdah).
Yusuf An Nabhani menukil perkataan Syamsuddin At Tuwaji Al Mishri:
Wahai utusan Allah, sesungguhnya aku ini lemah
Maka sembuhkanlah aku karena sesungguhnya engkau adalah pangkal kesembuhan
Wahai utusan Allah, bila engkau tidak menolongku
Maka pada siapa lagi menurutmu aku akan bersandar
(Syawaahidul Haq hal. 352)
Betapa jauhnya penyimpangan mereka dari aqidah yang benar?!!, padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman (artinya):
“Katakanlah (wahai Muhammad): “Aku tidaklah memiliki manfaat atau dapat mencegah bahaya dari diriku sendiri kecuali yang Allah kehendaki. Kalau seandainya aku mengetahui yang ghaib maka tentunya aku dapat memperbanyak kebaikan untukku dan tidak ada satupun bahaya yang menimpaku”. (Al A’raaf:18
“Dan bila Allah menimpakan kepadamu suatu kejelekan maka tidak akan ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia saja. Dan apabila Dia mendatangkan kebaikan kepadamu maka Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (Al An’aam:17)
4. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam Dapat Dilihat Di Dunia Dalam Keadaan Terjaga (Setelah Beliau Meninggal Dunia)
Keyakinan ini mereka ambil berdasarkan hikayat-hikayat dusta yang berasal dari tokoh-tokoh tarekat mereka.
Asy Sya’rani menyatakan bahwa Abul Mawaahib Asy Syadzali berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam lalu berkata kepadaku tentang diri beliau: “Aku sebenarnya tidaklah mati. Hanyalah kematianku (sekarang ini) sebagai persembunyianku dari orang-orang yang tidak mengerti tentang Allah.” Maka akupun melihat beliau dan beliaupun melihat aku.” (Thabaqatul Kubra 2/69 karya Asy Sya’rani).
Bahkan dengan tegas Abul Mawaahib membawakan sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam
dengan dusta bahwa barangsiapa yang tidak percaya dengan pertemuan dirinya dengan beliau, kemudian dia mati, maka dia mati dalam keadaan sebagai seorang Yahudi, Nashrani atau Majusi!! (Thabaqatul Kubra 2/67)
Sebagian murid Khaujili bin Abdirrahman (seorang tokoh Sufi jaman ini) menceritakan bahwa gurunya ini pernah melihat Rasulullah sebanyak 24 kali dalam sehari sedangkan dia dalam keadaan sadar. (Thabaqat Ibni Dhaifillah hal. 190)
Hikayat-hikayat yang mereka ceritakan ini sebenarnya mengandung beberapa perkara yang batil, diantaranya:
a. Jasad Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam yang ada di kubur dapat kembali ke alam dunia. Padahal Allah Subhanahu Wa Taala berfirman (artinya): “Dan di belakang mereka terdapat dinding (pemisah antara alam kubur dengan alam dunia) sampai hari mereka dibangkitkan (hari kiamat)”. (Al Mu’minuun: 100)
b. Rasulullah sekarang ini tidak meninggal dunia. Allah Subhanahu Wa Taala membantah hal ini dengan firman-Nya (artinya): “Sesungguhnya engkau (Muhammad) akan mati dan merekapun akan mati (pula).” (Az Zumar: 30)
Kedua kandungan ini cukuplah sebagai bukti tentang sikap berlebihan (pengkultusan) mereka terhadap pribadi Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam.
Ketika aqidah rusak mereka ini mulai terkuak, maka muncullah beragam pendapat lagi di dalam mengkaburkan maksud kalimat “melihat Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam dalam keadaan terjaga”. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam bisa dilihat dengan menjelma sebagai seorang syaikh terekat mereka, bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam bisa dilihat dengan mata hati bukan mata kepala, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam bisa dilihat dalam keadaan antara tidur dan terjaga ataupun yang dilihat itu adalah ruh beliau bukan jasadnya. Pendapat terakhir ini diucapkan oleh tokoh Sufi jaman sekarang yaitu Muhammad Alwi Al Maliki dalam kitab Adz Dzakhaa’ir Al Muhammadiyah hal. 259 (Khasha’ishul Musthafa hal. 217-218).
Ternyata keyakinan ini –yang sebenarnya telah terkuak kebatilannya– dijadikan kaum Sufi sebagai salah satu jembatan untuk memunculkan ajaran-ajaran baru (bid’ah) yang belum pernah diajarkan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam di masa beliau masih bersama para sahabatnya dahulu. Satu lagi skenario jahat untuk menodai ajaran agama suci ini.
Demikian pula pernyataan sesat yang dilontarkan Umar Al Fuuti bahwa Ahmad At Tijani (pendiri tarekat At Tijaniyah) pernah diijinkan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam untuk mengajari manusia setelah bersemedi, kemudian beliau menetapkan sebuah wirid tertentu kepada dirinya, yang sebelumnya beliau mengabarkan tentang kedudukan Ahmad At Tijani yang tinggi, keutamaan wirid tersebut dan janji Allah kepada siapa saja yang mencintai Ahmad At Tijani dari kalangan pengikutnya (Rimaahu Hizbirrahiim 1/191).
Muhammad As Sayyid At Tijani mengungkapkan bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam bersama para Al Khulafaur Rasyidin pernah menghadiri majelis wirid Ahmad At Tijani. Lalu beliau Shalallahu’alaihi Wassallam memberikan syafa’at kepada hadirin ketika itu. (Al Hidayah Ar Rabbaniyah hal. 12)
WIRID-WIRID BID’AH KAUM SUFI
Mereka tidak hanya menuangkan pengkultusan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam melalui pendapat ataupun untaian-untaian syair saja, tetapi juga melalui wirid dalam bentuk shalawat nabi. Bahkan, dengan shalawat inilah banyak sekali kaum muslimin –walaupun tidak terikat dengan ajaran mereka– terjatuh ke dalam jeratan mereka. Hal ini disebabkan beberapa perkara, diantaranya:
a. Mereka tidak jarang membawakan ayat-ayat ataupun hadits-hadits shahih yang masih bersifat umum yang menganjurkan seorang muslim untuk bershalawat atau berdzikir.
b. Hikayat-hikayat dusta yang menceritakan tentang keutamaan-keutamaan membaca shalawat tertentu.
Di antara shalawat yang sangat terkenal di tengah kaum muslimin adalah shalawat Al Faatih yang apabila membacanya mendapatkan keutamaan seperti membaca Al Qur’an sebanyak 6000 kali, shalawat Nariyah yang apabila membacanya sebanyak 4444 kali maka hajatnya akan terpenuhi atau terlepas dari kesulitan, dan juga beberapa shalawat lainnya yang kental dengan nuansa kesyirikan di dalam kitab Dalaailul Khairaat karya Muhammad bin Sulaiman Al Jazuli yang sering dibaca sebagian kaum muslimin terutama pada hari Jum’at.
(Untuk lebih rincinya, insya Allah akan diangkat topik “Sufi dan Shalawat-shalawat Bid’ah Mereka”)
HADITS-HADITS LEMAH DAN PALSU YANG TERSEBAR DI KALANGAN UMAT
Hadits Ibnu Umar  :
مَنْ زَارَ قَبْرِيْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ
“Barangsiapa yang menziarahi kuburku maka berhak baginya syafa’atku”
Keterangan:
Hadits ini mungkar karena di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Musa bin Hilal Al ‘Abdi. Beberapa ulama ahli hadits seperti Abu Hatim, Al Bukhari, An Nasai, Al Hakim, Ibnu Abdil Hadi, Ibnu Hajar dan Al Baihaqi sendiri (yang meriwayatkan hadits tersebut) mengkritik perawi tersebut. Asy Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits tersebut mungkar. (Irwa’ul Ghalil no. 112
Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas kerapkali dibawakan para tokoh Sufi didalam mengajak kaum muslimin untuk meyakini adanya keutamaan tertentu di dalam menziarahi makam beliau, sampai akhirnya mengkultuskan beliau seperti bertawasul atau berdoa kepada beliau dan mengkeramatkan makam beliau.
Adapun ziarah ke kubur beliau dan juga selain beliau maka hal ini diperbolehkan selama dengan tujuan dan cara yang diajarkan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam.
(Sumber : Buletin Islam Al Ilmu Edisi 49/II/III/ 1426, Jember.
Dikirim via email oleh al Al Akh Hardi Ibn Harun.)
Diambil dari: http://darussalaf.org/index.php?name=News&file=article&sid=394

Bagikan

Shalat Tarawih, Keabsahan 23 Raka'at

Shalat Tarawih, Keabsahan 23 Raka'at
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin


Shalat tarawih adalah shalat malam berjama’ah pada bulan Ramadhan. Waktunya, mulai dari selesai shalat Isya’ sampai terbit fajar. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan agar melaksanakannya. Sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ رواه البخاري و مسلم

"Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan balasan, maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat".[1]

Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha : “Pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid. Lalu beberapa orang bermakmum kepada Beliau. Kemudian malam berikutnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat, dan orang (makmum) bertambah banyak. Mereka pun berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar. Pagi harinya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ رواه البخاري

"Aku telah melihat perbuatan kalian. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian (untuk shalat), kecuali kekhawatiranku, kalau-kalau itu difardhukan atas kalian". [2]

JUMLAH RAKA’AT SHALAT TARAWIH
Permasalahan mengenai jumlah raka’at shalat tarawih, selalu mengemuka setiap memasuki bulan Ramadhan. Berikut kami angkat permasalahan ini, yang kami nukil dari pembahasan yang dilakukan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, ketika beliau rahimahullah menanggapi sebuah risalah yang ditulis berkaitan dengan pelaksanaan shalat tarawih, baik menyangkut jumlah raka’atnya, maupun lama kecepatan shalatnya.

الحمد لله رب العالمين والصلاة و السلام على نبينا محمد خاتم النبيين وعلى آله وصحبه أجمعين أما بعد

Aku sudah menelaah sebuah risalah tentang shalat tarawih yang ditujukan kepada kaum muslimin. Telah sampai kabar kepadaku, risalah ini dibacakan di beberapa masjid. Risalah ini sangat bagus. Di dalamnya penulis mendorong agar khusyu’ dan tuma’ninah (perlahan) dalam melaksanakan shalat tarawih. Semoga Allah memberikan balasan yang baik atas kebaikannya. Namun, ada beberapa koreksi terhadap risalah ini, yang wajib dijelaskan. Diantaranya sebagai berikut:

PENULIS RISALAH INI MENUKIL RIWAYAT DARI IBNU ABBAS RADHIYALLAHU 'ANHUMA, BAHWA NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM SHALAT 20 RAKA'AT PADA BULAN RAMADHAN.[3]
Jawabnya:
Hadits ini dhaif (lemah). Dalam Syarah Shahih Bukhari (2/524) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan: "Adapun hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 20 raka’at dan witir pada bulan Ramadhan, maka isnad (jalur periwayatannya) hadits ini lemah dan bertentangan dengan hadits 'Aisyah yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, padahal Aisyah orang yang paling mengetahui perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam hari, dibandingkan dengan lainnya".

Hadits Aisyah yang dimaksudkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah ialah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (3/59), Muslim (2/166) dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman Radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'anha perihal shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. Aisyah Radhiyallahu 'anha menjawab:

مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً وفي رواية لمسلم يُصَلِّي ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ رواه البخاري و مسلم

"Pada bulan Ramadhan, Beliau tidak pernah melebihkan dari 11 rak’at. (Begitu) juga pada bulan lainnya. (Dalam hadits riwayat Muslim) Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 8 raka’at, lalu melakukan witir".

Dengan langgam bahasanya yang keras/tegas, hadits Aisyah ini memberikan kesan pengingkaran terhadap tambahan lebih dari bilangan (sebelas) ini. Sedangkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma tentang cara shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia mengatakan:

فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ رواه مسلم

"Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian witir". [HR Muslim 2/179]

Dengan ini menjadi jelas, bahwa shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam hari itu, berkisar antara 11 dan 13 raka’at.

Jika ada yang mengatakan, bahwa shalat malam yang diterangkan dalam hadits ini bukanlah shalat Tarawih, karena Tarawih merupakan sunnah yang dikerjakan Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu.

Maka jawabnya : Shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan itulah (yang disebut) Tarawih. Mereka menamakannya Tarawih (istirahat), karena mereka memanjangkan shalatnya lalu istirahat setelah dua kali salam. Oleh karena itu dinamakan Tarawih (istirahat). Dan Tarawih termasuk sunnah perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam Syarah Shahih Bukhari (3/10) dan Shahih Muslim (2/177), dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha disebutkan, pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid, lalu beberapa orang shalat (bermakmum) di belakang Beliau. Kemudian malam berikutnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat, lalu makmum bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak kunjung keluar. Pagi harinya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ رواه البخاري و مسلم

"Aku telah melihat perbuatan kalian. Tidak ada yang menghalangi untuk keluar kepada kalian (untuk shalat), kecuali kekhawatiranku kalau itu difardlukan atas kalian".[4]

Jika ada yang mengatakan: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membatasi diri dengan bilangan raka’at ini. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang untuk menambah bilangan ini, karena menambahkan bilangan raka’at merupakan kebaikan dan pahala.

Jawabnya : Bisa jadi kebaikan itu ada pada pembatasan diri dengan bilangan ini, karena itu merupakan petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika kebaikan itu terdapat pada pembatasan dengan bilangan ini, maka membatasi diri dengan bilangan ini merupakan perbuatan yang lebih utama.

Bisa jadi juga kebaikan itu ada pada penambahan bilangan. Jika demikian, berarti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kurang dalam melakukan kebaikan dan rela menerima yang kurang daripada yang lebih utama dengan tanpa memberikan penjelasan kepada umatnya. Demikian ini hal yang mustahil.

Jika ada yang mengatakan: Lalu bagaimana menanggapi hadits yang diriwayatkan Imam Malik dalam Muwattha’, dari Yazid bin Ruman, dia mengatakan: "Dahulu pada zaman Umar, orang-orang melaksanakan shalat (tarawih) 23 raka’at di bulan Ramadhan". [Muwattha’ Syarah Az Zarqani, 1/239].

Jawabnya : Hadits ini memiliki illat (salah satu sebab lemahnya hadits) dan bertentangan. Illatnya adalah sanadnya munqhati' (terputus), karena Yazid bin Ruman tidak pernah ketemu Umar, sebagaimana dikatakan oleh ahli hadits, misalnya Imam Nawawi dan yang lainnya.

Segi pertentangannya, hadits ini bertentangan dengan yang diriwayatkan Imam Malik dalam Muwattha’ dari Muhammad bin Yusuf -dia ini tsiqat tsabat (terpercaya sekali)- dari Saib bin Yazid (dia adalah seorang sahabat), dia mengatakan: "Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Dari agar mengimami orang dengan sebelas raka’at". [Muwattha’ Syarah Az Zarqani, 1/138].

Dilihat dari tiga segi, sesungguhnya hadits yang kedua ini arjah (lebih kuat) dibandingkan dengan hadits Yazid bin Ruman.

Pertama : Amalan (11 raka’at) ini lebih lurus dan lebih bagus, karena sesuai dengan bilangan raka’at yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Umar Radhiyallahu 'anhu tidak akan memilih, kecuali yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam manakala ia tahu. Sangat kecil kemungkinan beliau Radhiyallahu 'anhu tidak mengetahui tentang bilangan ini.

Kedua : Hadits Saib bin Yazid mengenai 11 raka’at dinisbatkan (dikaitkan) kepada Umar. Jadi itu merupakan perkataan Umar. Sedangkan hadits Yazid bin Ruman mengenai 23 raka’at dikaitkan dengan masa Umar ; jadi itu merupakan iqrar (persetujuan) Umar, sedangkan perkataan lebih kuat (kedudukannya) daripada iqrar. Karena perkataan (menunjukkan kejelasan pilihan. Adapun iqrar, kadang untuk sesuatu yang mubah bukan pada pilihan. Umar mengakui (perbuatan) mereka 23 raka’at, karena tidak ada larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan mereka bisa berijtihad dalam masalah ini. Lalu Umar mengakui ijtihad mereka, meskipun memilih sebelas raka’at, berdasarkan perintahnya kepada Ubay.

Ketiga : Hadits Saib bin Yazid mengenai 11 raka’at bersih dari illat, sanadnya bersambung. Sedangkan hadits Yazid bin Ruman memiliki illat (sebab tersembunyi yang bisa melemahkan hadits-pent), sebagaimana penjelasan di muka. Dan juga rekomendasi ketsiqahan sang perawi dari Saib bin Yazid yaitu Muhammad bin Yusuf lebih kuat daripada rekomendasi terhadap ketsiqahan Yazid bin Ruman. Mengenai perawi dari Saib bin Yazid yaitu Muhammad bin Yusuf dikatakan, dia ini tsiqah tsabat (terpercaya sekali). Sedangkan Yazid bin Ruman dianggap, dia ini tsiqah. Demikian ini merupakan salah satu bentuk tarjih (penguatan) dalam ilmu musthalah hadits.

Meskipun hadits Yazid bin Ruman mengenai 23 raka’at ini dianggap sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak memiliki illat dan tidak bertentangan, namun hadits ini tidak bisa diutamakan dari (hadits tentang) bilangan raka’at yang biasa dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah pada bulan Ramadhan ataupun pada bulan lainnya.

Menanggapi perselisihan ini, maka wajib bagi kita untuk membaca firman Allah Azza wa Jalla surat An Nisa’ ayat 59, yang artinya: "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".

Allah mewajibkan kita agar kembali kepada Allah, yaitu kitabNya dan kepada RasulNya ketika Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup, atau kepada sunnahnya kala Beliau sudah meninggal. Allah juga memberitahukan, jalan ini adalah jalan terbaik dan terbagus akibatnya.

Allah juga berfirman, yang artinya: "Maka demi Rabb-mu, (pada hakikatnya) mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuh hati". [An Nisa’:65].

Allah menjadikan berhukum kepada Rasulullah pada perselisihan yang timbul diantara manusia sebagai salah satu tuntutan keimanan. Allah menyatakan “tidak beriman” dengan pernyataan yang diperkuat dengan sumpah terhadap orang yang tidak berhukum kepada Rasul, tidak puas dengan hukumnya dan tidak taat kepadanya.

Dalam sebuah khutbahnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ

Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.[5]

Ini masalah yang sudah pasti disepakati oleh seluruh kaum muslimin. Bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Petunjuk Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih baik dibandingkan dengan petunjuk orang lain, siapapun juga. Bahkan jika ada kebaikan pada petunjuk seseorang, maka itu semua berasal dari petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan para sahabat memberikan peringatan keras terhadap perbuatan mempertentangkan antara sabda Rasulullah dengan perkataan orang lain, antara petunjuknya Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan petunjuk orang lain. Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma mengatakan:

يُوْشِكُ أَنْ تَنْزِلَ عَلَيْكُمْ حِجَارَةٌ مِنَ السَّمَاءِ أَقُوْلُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ وَتَقُوْلُوْنَ قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ وَعُمَرُ

"Hampir saja kalian dihujani batu dari langit, aku mengatakan “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda” (sedangkan) kalian mengatakan "Abu Bakar dan Umar mengatakan".

Bahkan ketika Umar dihadapkan kepadanya dua orang yang saling berselisih, maka terhadap orang yang tidak ridha dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Umar Radhiyallahu 'anhu mengatakan: “Apakah seperti ini?”, lalu ia membunuhnya. Riwayat ini disebutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitab Tauhid, dan dalam syarahnya Taisir Azizil Hamid, halaman 510. Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan: "Kisah ini masyhur dan beredar di kalangan ulama Salaf dan Khalaf dengan peredaran yang tidak membutuhkan sanad. Dia memiliki beberapa jalur periwayatan. Kelemahan sanadnya tidak mengakibatkannya cela".[6]

Jika dikatakan kepada seorang muslim: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami jama’ah dengan 11 atau 13 raka’at, sedangkan yang lainnya mengimami orang dengan 23 atau 39 raka’at.

Maka tidak ada pilihan bagi seorang muslim, kecuali mengikuti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengamalkan petunjuknya. Karena perbuatan yang sesuai dengan Rasulullah adalah amal terbaik dan lurus. Dan tujuan Allah menciptakan manusia, langit dan bumi adalah agar manusia melakukan yang terbaik. Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat Al Mulk ayat 2, yang artinya: Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. Juga firmanNya dalam surat Hud ayat 7, yang artinya: Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa dan adalah 'ArsyNya di atas air, agar Dia menguji siapakah diantara kamu yang lebih baik amalnya. Allah tidak mengatakan "agar Dia menguji siapakah diantara kamu yang lebih banyak amalnya".

Sudah diketahui bersama, bahwa suatu amal, semakin diikhlaskan hanya kepada Allah semata dan semakin berittiba’ kepada Rasulullah, maka amal itu pasti semakin baik. Jadi 11 atau 13 raka’at lebih baik daripada ditambah, karena keselarasannya dengan hadits yang sah dari Rasulullah n , sehingga ia lebih utama dan lebih baik. Apalagi jika shalatnya dilakukan dengan perlahan, khusyu’ konsenterasi serta tuma’ninah, yang memungkinkan bagi makmum dan imam untuk berdo’a dan berdzikir.

Jika dikatakan: Sesungguhnya shalat 23 raka’at adalah sunnah yang dilakukan Amirul Mukminin Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, dan merupakan salah satu dari Khulafa’ur Rasyidin, yang kita diperintahkan agar mengikutinya, sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wajib atas kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafa’ur rasyidin yang mendapatkan petunjuk sepeninggalku".[7]

Jawabnya : Demi, Allah! Sungguh Umar Radhiyallahu 'anhu benar-benar termasuk Khulafa' ur Rasyidin, dan kita diperintahkan agar mengikuti sunnahnya. Bahkan dia termasuk salah satu dari dua orang agar kita meneladani keduanya. Rasulullah memerintahkan kepada kita dengan sabdanya:

إِنِّي لَا أَدْرِي مَا بَقَائِي فِيكُمْ فَاقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ

"Sungguh saya tidak tahu, masih berapa lama lagi saya akan bersama kalian. Maka sepeninggalku, ikutilah Abu Bakar dan Umar". [Diriwayatkan oleh Tirmidzi].

Umar Radhiyallahu 'anhu juga seorang yang diterangkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ

"Sesungguhnya Allah telah menjadikan al haq (kebenaran) pada lisan dan hati Umar". [Diriwayatkan Tirmidzi].

Umar Radhiyallahu 'anhu juga orang yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabdanya:

لَقَدْ كَانَ فِيمَا قَبْلَكُمْ مِنَ اْلأُمَمِ مُحَدَّثُونَ فَإِنْ يَكُ فِي أُمَّتِي أَحَدٌ فَإِنَّهُ عُمَرُ

"Sungguh telah ada pada umat sebelum kalian, (yaitu) suatu kaum yang mendapatkan ilham. Dan jika ada pada umatmu seorang yang mendapatkan ilham, maka sessugguhnya orang itu adalah Umar". [Muttafaqun ‘alaih].[10]

Yang menjadi permasalahan, manakah sunnah Umar Radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan bilangan raka'at tarawih? Sesungguhnya penetapan sunnah Umar pada 23 raka'at merupakan sesuatu yang mustahil. Telah dijelaskan bahwa keabsahan sanadnya –terlebih lagi penentuan sunnahnya- memiliki illat (salah satu tanda lemahnya hadits) dan bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat sanadnya, kandungannya dan lebih lurus amalannya. Yang sah dari Umar, beliau z memerintahkan kepada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad Dariy agar mengimami manusia dengan 11 raka'at. [11]

Kemudian, anggapan sahnya riwayat penentuan bilangan 23 raka'at berasal dari Umar Radhiyallahu 'anhu, ini juga tidak bisa dijadikan hujjah (yang mengalahkan) perbuatan Rasulullah dan juga tidak bisa menjadi tandingan baginya. Berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah dan perkatan-perkataan para sahabat serta Ijma' (kesepakatan ulama'), bahwa sunnah Rasulullah tidak akan bisa disamai oleh sunnah orang lain. Siapapun orangnya, tidak bisa menentangnya.

Imam Syafi'i rahimahullah berkata,”Seluruh kaum muslimin telah sepakat, bahwa orang yang sudah jelas bagi sunnah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka haram baginya untuk meninggalkan sunnah tersebut disebabkan oleh perkataan seseorang.”

PENULIS RISALAH MENYATAKAN : SESUNGGUHNYA KAUM MUSLIMIN SENANTIASA (MELAKSANAKAN) 23 RAKA'AT SEJAK ZAMAN SHABAT SAMPAI MASA KITA INI, SEHINGGA MENJADI IJMA'.
Jawabnya:
Yang benar, tidaklah demikian. Perbedaan pendapat telah ada sejak masa sahabat sampai sekarang. Perbedaan ini disebutkan dalam Fath-hul Bari (4/253), Cet. As Salafiyah, yang ringkasnya, 11, 13, 19, 21, 23, 25, 27, 35, 37, 39 [ini (maksudnya 39) dilakukan di Madinah pada masa pemerintahan Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz. Imam Malik mengatakan: “Perbuatan ini sudah dilakukan sejak seratusan tahun lebih”], 41, 47 dan 49. (Untuk lebih jelasnya mengenai pelaksanaan shalat tarawih dengan bilangan raka'at ini, silahkan lihat majalah As Sunnah, Edisi 07/VII/2003, Pent).

Jika telah jelas adanya perbedaan, maka yang menjadi hakim pemutus dalam masalah ini adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". [An Nisa':59]

والحمد لله ري العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلىآله وصحبه أجمعين

LAMANYA PELAKSANAAN SHALAT TARAWIH
Sebagaimana kita lihat, banyak orang melaksanakan shalat tarawaih dengan mempercepat, bahkan terkesan tergesa-gesa. Untuk memperjelas permasalahan ini, berikut kami nukilkan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, berkaitan dengan tempo atau lamanya cara melaksanakan shalat tarawih.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menerangkan:
Sangat jelas keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memperpanjang shalat malamnya. Begitu pula ketika Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi imam.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, ketika ia Radhiyallahu 'anhu shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memperpanjang shalatnya sampai Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu berkeinginan untuk duduk dan meninggalkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [12] Lihat Al Fath-hul Bari (3/19) dan Shahih Muslim (1/537).

Sebagaimana juga pada hadits Hudzaifah [13]. Suatu ketika, ia z shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat Al Baqarah, Ali Imran dan An Nisa’. Jika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati ayat yang mengandung tasbih, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertasbih. Jika melewati ayat do’a, Beliau berdo’a. Jika melewati ayat tentang perlindungan, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memohon perlindungan. Lihat Shahih Muslim (1/536-537).

Jelaslah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama para sahabat selama tiga malam pada bulan Ramadhan, dan tidak pada malam ke empat, sebagaimana dalam Shahih Bukhari [14]. Lihat Al Fath (4/253) dan Muslim (1/524).

Begitu pula, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama para sahabatnya ketika Ramadhan tersisa 7 hari sampai 1/3 malam, pada malam kedua sampai ½ malam, dan pada malam ketiga sampai mereka (khawatir) tidak bisa sahur. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dan ulama penyusun kitab Sunan. Menurut para ulama penyusun kitab Sunan, perawinya adalah shahih, sebagaimana disebutkan di dalam Nailul Authar.

Perbuatan memanjangkan inilah yang dilakukan oleh para ulama salafush shalih dari kalangan para sahabat dan tabi’in, sebagaimana diterangkan dalam kitab Muwattha’, karya Imam Malik. Lihat Syarah Az Zarqani (1/238-240).

Beda antara hadits ini (yaitu tentang memanjangkan bacaan) dengan hadits Muadz Radhiyallahu 'anhu tentang larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Mu’adz Radhiyallahu 'anhu dari memanjangkan bacaan (yang dimaksud dengan memanjangkan disini adalah melebihkan dari yang diterangkan dalam sunnah), yaitu hadits memanjangkan ini untuk shalat nafilah (hukumnya sunat) yang diperbolehkan bagi orang untuk tidak ikut berjama’ah dan meninggalkannya. Sedangkan hadits Mu’adz (tentang larangan memanjangkan bacaan) itu pada shalat fardhu yang tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk meninggalkan jama’ah dan mufaraqah (keluar) dari jama’ah, kecuali dengan alas an syar’i. Jadi mereka wajib meniatkannya dan menyempurnakannya. [Lihat Majmu’ Fatawa, hlm. 257-258].

Kesimpulan, kedua hadits itu tidak bertentangan.

Demikianlah beberapa masalah yang berkaitan dengan shalat tarawih. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

[Diangkat dari Majmu’ Fatawa Wa Rasail, 14/210-211]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 07/Tahun VIII/1425/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih, dari hadits Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Al Iman, Bab: Tathawu’ Qiyami Ramadhan Min Al Iman, no. 37 dan Muslim dalam Shalat Al Musafirin, Bab: At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 173 (759).
[2]. Muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab: Tahridhu An Nabi ‘Ala Shalat Al Lail, no. 1.129 dan Muslim dalam Shalat Al Musafirin, Bab: At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 177 (761).
[3]. HR Baihaqi dalam kitab Ash Shalat, Bab: 'Adadu Raka'ati Al Qiyam … 2/496. Lihat At Talkhish Al Habir, 2/45 (541) dan perhatikan hlm. 246.
[4]. Muttafaq ‘alaih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab Tahridhu An Nabi ‘Ala Shalat Al Lail, no. 1.129 dan Muslim dalam Shalat Al Musafirin, Bab At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 177 (761).
[5]. HR Muslim dalam kitab Al Jum’ah, Bab: Takhfifu Ash Shalati Wa Al Khutbati, no. 867.
[6]. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Al Fath (5/37),"Ini diriwayatkan oleh Al Kalbi dalam tafsirnya dari Ibnu Abbas … Meskipun sanadnya lemah, tetapi menjadi kuat dengan jalur Mujahid." Lihat jilid 10/741 dari Majmu’ Fatawa Wa Rasail.
[7]. Diriwayatkanoleh Abu Dawud dalam As Sunnah, Bab: Luzumus Sunnah, no. 4.607.
[8]. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Manakib Abu Bakar dan Manakib Umar Radhiyallahu 'anhuma, no. 3.662.
[9]. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Manakib Umar c , no. 3.672, dan ia mengatakan hadits ini hasan.
[10]. Diriwayatkan Imam bukhari dalam Fadhailu Ashabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Bab: Manakib Umar, no. 3.679 dari hadits Abu Hurairah dan Imam Muslim dalam Fadhailush Shahabat, Bab: Fadhail Umar dari hadits Aisyah, no. 2.398.
[11]. Dalam kitab Ash Shalat, Bab: Ma Ja’a Fi Qiyami Ramadhan, 1/110 (280).
[12]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab: Thulu Al Qiyam Fi Shalat Al Lail, no. 1.135 dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shalat Musafirin, Bab: Istihbab Tathwili Al Qira’ah Fi Shalat Al Lail, 204 (773).
[13]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
[14]. Muttafaqun ‘alaihi, dari hadits Aisyah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam At Tahajjud, Bab: Tahridhu An Nabi ‘Ala Shalat Al Lail, no. 1.129 dan Muslim dalam Shalat Al Musafirin, Bab At Targhibu Fi Qiyami Ramadhan, no. 177 (761). 
Bagikan

Hadits-Hadits Dhaif & Maudhu Yang Banyak Beredar Pada Bulan Ramadhan

Hadits-Hadits Dhaif & Maudhu Yang Banyak Beredar Pada Bulan Ramadhan
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat


HADITS PERTAMA : TENTANG GANJARAN ORANG YANG MELAKSANAKAN IBADAH PUASA DAN SHALAT TARAWIH

عَنِ النَّضْرِ بْنِ شَيْبَانَ قَالَ لَقِيتُ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَقُلْتُ حَدِّثْنِي بِحَدِيثٍ سَمِعْتَهُ مِنْ أَبِيكَ يَذْكُرُهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ قَالَ نَعَمْ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ شَهْرَ رَمَضَانَ فَقَالَ شَهْرٌ كَتَبَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَسَنَنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

"Dari Nadhir bin Syaibân, ia mengatakan, 'Aku pernah bertemu dengan Abu Salamah bin Abdurrahman rahimahullah, aku mengatakan kepadanya, 'Ceritakanlah kepadaku sebuah hadits yang pernah engkau dengar dari bapakmu (maksudnya Abdurraman bin 'Auf Radhiyallahu 'anhu) tentang Ramadhân.' Ia mengatakan, 'Ya, bapakku (maksudnya Abdurraman bin 'Auf Radhiyallahu 'anhu) pernah menceritakan kepadaku bahwa Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyebut bulan Ramadhân lalu bersabda, 'Bulan yang Allâh Azza wa Jalla telah wajibkan atas kalian puasanya dan aku menyunahkan buat kalian shalat malamnya. Maka barangsiapa yang berpuasa dan melaksanakan shalat malam dengan dasar iman dan mengharapkan ganjaran dari Allâh Azza wa Jalla, niscaya dia akan keluar dari dosa-dosanya sebagaimana saat dia dilahirkan oleh ibunya". [HR Ibnu Mâjah, no. 1328 dan Ibnu Khuzaimah, no. 2201 lewar jalur periwayatan Nadhr bin Syaibân]

Sanad hadits ini lemah, karena Nadhr bin Syaibân itu layyinul hadîts (orang yang haditsnya lemah), sebagaimana dikatakan oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Taqrîb beliau rahimahullah.

Ibnu Khuzaimah rahimahullah juga telah menilai hadits ini lemah dan beliau rahimahullah mengatakan bahwa hadits yang sah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.

Hadits yang beliau rahimahullah maksudkan yaitu hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhâri dan Muslim dan ulama hadits lainnya lewat jalur Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang shalat (qiyâm Ramadhân atau Tarawih) dengan dasar iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosanya yang telah lalu".

Juga ada sabda Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits shahih riwayat Bukhâri dan Muslim, yaitu :

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

"Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji dan tidak jima' juga tidak fasiq, niscaya dia akan kembali seperti hari dia dilahirkan oleh sang ibu" [HR. Bukhâri dan Muslim]

HADITS KEDUA : TENTANG PUASA ITU SETENGAH DARI KESEHATAN

... وَالصَّوْمُ نِصْفُ الصَّبْرِ وَالطُّهُورُ نِصْفُ الْإِيْمَانِ

"Puasa itu setengah kesabaran dan kesucian itu setengahnya iman".

Dhaif. Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 3519 dalam Kitab ad-Dâ'awât, juga diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad beliau rahimahullah (4/260 dan 5/363) lewat jalur periwayatan Juraisy an-Nahdy dari seorang laki-laki bani (suku) Sulaim.

Sanad hadits ini dha'if, karena Juraisy bin Kulaib ini adalah seorang yang majhûl (tidak dikenal), sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Madini rahimahullah (lihat, Tahdzîbut Tahdzîb, 2/78 karya Ibnu Hajar rahimahullah).

Hadits dhaif lainnya yang senada yaitu :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ وَزَكَاةُ الْجَسَدِ الصَّوْمُ , الصِّيَامُ نِصْفُ الصَّبْرِ

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia mengatakan, "Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Segala sesuatu itu ada zakatnya. Zakat badan adalah puasa. Puasa itu separuh kesabaran." [HR. Ibnu Mâjah, no. 1745 lewat jalur Musa bin Ubaidah dari Jumhân dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu]

Sanad hadits ini lemah, karena Musa bin Ubaidah dinilai haditsnya lemah oleh sekelompok ulama ahli hadits, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tahdzîb, 10/318-320. Beliau ini seorang yang shalih dan ahli ibadah, akan tetapi lemah dalam periwayatan hadits.

Al-Hâfizh dalam kitab Taqrîbnya mengatakan, "Dha'if."

Hadits yang sah tentang hal ini adalah riwayat yang menjelaskan bahwa Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seorang lelaki dari suku Bahilah dalam hadits yang panjang, dalam hadits yang panjang tesrbut terdapat kalimat :

صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ رَمَضَانَ

"Berpuasalah pada bulan kesabaran yaitu Ramadhân". [HR Imam Ahmad dengan sanad yang shahih]

Hadits yang lain yaitu hadits yang diriwayatkan lewat jalur Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang bulan Ramadhân :

شَهْرَ الصَّبْرِ

"bulan kesabaran (Ramadhan)".

Dikeluarkan oleh Imam Ahmad rahimahullah (2/263, 384 dan 513), juga dikeluarkan oleh Imam Nasa'i rahimahullah (3/218-219). Dan hadits lain lewat jalur periwayatan a'rabiyûn sebagaimana dalam Majma'uz Zawâid (3/196) oleh al Haitsami rahimahullah.

HADITS KETIGA : TENTANG RAMADHAN DIBAGI TIGA

أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ (وفي رواية : ووَسَطُهُ) مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ

"Awal bulan Ramadhân itu adalah rahmat, tengahnya adalah maghfirah (ampunan) dan akhirnya merupakan pembebasan dari api neraka". [HR Ibnu Abi Dunya, Ibnu Asâkir, Dailami dan lain-lain lewat jalur periwayatan Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu]

Hadits ini sangat lemah. Silahkan lihat kitab Dha'if Jâmi'is Shagîr, no. 2134 dan Faidhul Qadîr, no. 2815

Hadits lemah yang senada dengan hadits diatas yaitu :

عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيّ قَالَ : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ فَقَالَ : أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ مُبَارَكٌ ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً ، وَقِيَامَهُ تَطَوُّعًا ، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ ، كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ ، وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَةً كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ ، وَهُوَ شَهْرُ الصَّبْرِ ، وَالصَّبْرُ ثَوَابُهُ الْجَنَّةُ ...وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُه رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ ...

"Dari Salmân al-Fârisi Radhiyallahu 'anhu, dia mengatakan, "Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkhutbah dihadapan kami pada hari terakhir bulan Sya'bân. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Wahai manusia, sungguh bulan yang agung dan penuh barakah akan datang menaungi kalian, bulan yang di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Allâh Subhanahu wa Ta'ala menjadikan puasa (pada bulan itu) sebagai satu kewajiban dan menjadikan shalat malamnya sebagai amalan sunnah. Barangsiapa yang beribadah pada bulan tersebut dengan satu kebaikan, maka sama (nilainya) dengan menunaikan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa yang menunaikan satu kewajiban pada bulan itu, maka sama dengan menunaikan tujuh puluh ibadah wajib pada bulan yang lain. Itulah bulan kesabaran dan balasan kesabaran adalah surga .... Itulah bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya adalah merupakan pembebasan dari api neraka .....". [HR Ibnu Khuzaimah, no. 1887 dan lain-lain]

Sanad hadits ini dha'îf (lemah), karena ada seorang perawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jud'ân. Orang ini seorang perawi yang lemah sebagaiamana diterangkan oleh Imam Ahmad rahimahullah, Yahya rahimahullah, Bukhâri rahimahullah, Dâru Quthni rahimahullah, Abu Hâtim rahimahullah dan lain-lain.

Ibnu Khuzaimah rahimahullah sendiri mengatakan, "Aku tidak menjadikannya sebagai hujjah karena hafalannya jelek." Imam Abu Hatim rahimahullah mengatakan, "Hadits ini mungkar."

Silahkan lihat kitab Silsilah ad-Dha'îfah Wal Maudhû'ah, no. 871, at-Targhîb wat Tarhîb, 2/94 dan Mizânul I'tidâl, 3/127.

HADITS KEEMPAT : TENTANG TIDUR DAN DIAMNYA ORANG YANG BERPUASA

الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ وَإِنْ كَانَ رَاقِدًا عَلَى فِرَاشِهِ

"Orang yang berpuasa itu tetap dalam kondisi beribadah meskipun dia tidur di atas kasurnya". [HR Tamâm]

Sanad hadits ini dha'if, karena dalam sanadnya terdapat Yahya bin Abdullah bin Zujâj dan Muhammad bin Hârûn bin Muhammad bin Bakar bin Hilâl. Kedua orang ini tidak ditemukan keterangan tentang jati diri mereka dalam kitab Jarh wat Ta'dil (yaitu kitab-kitab yang berisi keterangan tentang cela atau cacat ataupun pujian terhadap para rawi). Ditambah lagi, dalam sanad hadits ini terdapat perawi yang bernama Hâsyim bin Abu Hurairah al Himshi. Dia seorang perawi yang majhûl (tidak diketahui keadaan dirinya), sebagaimana dijelaskan oleh adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitab beliau rahimahullah Mizânul I'tidâl. Imam Uqaili rahimahullah mengatakan, "Orang ini haditsnya mungkar."

Ada juga hadits lain yang semakna dengan hadits diatas yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Dailami rahimahullah dalam kitab Musnad Firdaus lewat jalur Anâs bin Mâlik Radhiyallahu 'anhu dengan lafazh :

الصَّائِمُ فِي عِبَادَةٍ وَإِنْ كَانَ نََائِمًا عَلَى فِرَاشِهِ

"Orang yang berpuasa itu tetap dalam ibadah meskipun dia tidur di atas kasurnya".

Sanad hadits ini maudhû' (palsu), karena ada seorang perawi yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Sahl. Orang ini termasuk pemalsu hadits, sebagaimana diterangkan oleh Imam adz-Dzahabi dalam kitab ad-Dhu'afa.

Silahkan, lihat kitab Silsilah ad-Dha'îfah wal Maudhû'ah, no. 653 dan kitab Faidhul Qadîr, no. 5125

Ada juga hadits lain yang semakna :

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصَمْتُهُ تَسْبِيْحٌ وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَذَنْبُهُ مَغْفُوْرٌ

"Tidurnya orang yang sedang berpuasa itu ibadah, diamnya merupakan tasbih, amal perbuatannya (akan dibalas) dengan berlipatganda, doa'nya mustajab dan dosanya diampuni". [(Dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu'abul Imân dan lain-lain dari jalur periwayatan Abdullah bin Abi Aufa.]

Sanad hadits ini maudhû', karena dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Sulaiman bin Amr an-Nakha'i, seorang pendusta. [Lihat, Faidhul Qadîr, no. 9293, Silsilatud Dha'ifah, no. 4696]

HAITS KELIMA : TENTANG DO'A BUKA PUASA

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَفْطَرَ قَالَ : اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

"Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu 'anhu, beliau Radhiyallahu 'anhu mengatakan, "Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila hendak berbuka, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan :

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

"Wahai Allâh! UntukMu kami berpuasa dan dengan rizki dari Mu kami berbuka. Ya Allâh ! Terimalah amalan kami ! Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". [Diriwayatkan oleh Daru Quthni t dalam kitab Sunan beliau rahimahullah, Ibnu Sunni dalam kitab 'Amalul Yaumi wal Lailah, no. 473 dan Thabrani t dalam kitab al-Mu'jamul Kabîr]

Sanad hadits ini sangat lemah (dha'îfun jiddan), karena :

Pertama : Ada seorang rawi yang bernama Abdul Mâlik bin Hârun bin 'Antarah. Orang ini adalah sseorang rawi yang sangat lemah.
- Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, "Abdul Mâlik itu dha'if."
- Imam Yahya rahimahullah, "Dia seorang pendusta (kadzdzâb)."
- Sementara Ibnu Hibbân rahimahullah mengatakan, "Dia seorang pemalsu hadits."
- Imam Sa'di mengatakan, "Dajjâl (pendusta)."
- Imam Dzahabi rahimahullah, 'Dia tertuduh sebagai pemalsu hadits."
- Ibnu Hatim mengatakan, "Matrûk (orang yang riwayatnya ditinggalkan oleh para Ulama)."

Kedua : Dalam sanad hadits ini terdapat juga orang tua dari Abdul Mâlik yaitu Hârun bin 'Antarah. Dia ini seorang rawi yang diperselisihkan oleh para Ulama ahli hadits. Imam Daru Quthni rahimahullah menilainya lemah, sedangkan Ibni Hibbân rahimahullah telang mengatakan, "Mungkarul hadîts (orang yang haditsnya diingkari), sama sekali tidak boleh berhujjah dengannya."

Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, Ibnu Hajar rahimahullah, al Haitsami rahimahullah dan Syaikh al-Albâni rahimahullah dan lain-lain. Silahkan para pembaca melihat kitab-kitab ; Mizânul I'tidal (2/666), Majma'uz Zawâ'id (3/156 oleh Imam Haitsami rahimahullah), Zâdul Ma'âd dalam kitab Shiyâm oleh Imam Ibnul Qayyim t dan Irwâ'ul Ghalîl (4/36-39 oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah)

Hadits dhaif lainnya tentang do'a berbuka yaitu :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ n كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ : بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

"Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, beliau Radhiyallahu 'anhu mengatakan, "Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila berbuka, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan :

بسم الله اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

"Dengan nama Allâh, Ya Allâh karenaMu aku berpuasa dan dengan rizki dari Mu aku berbuka".

Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani rahimahullah dalam kitab al-Mu'jamus Shagîr, hlm. 189 dan al-Mu'jam Ausath.

Sanad hadits ini lemah (dha'îf), karena

Pertama : Dalam sanad hadits ini terdapat Ismail bin Amar al Bajali. Dia adalah seorang rawi yang lemah. Imam Dzahabi rahimahullah mengatakan dalam kitab adh-Dhu'âfa, "Bukan hanya satu orang saja yang melememahkannya."

Imam Ibnu 'Adi rahimahullah mengatakan, "Orang ini sering membawakan hadits-hadits yang tidak boleh diikuti."

Imam Ibnu Hâtim rahimahullah mengatakan, "Orang ini lemah."

Kedua : Dalam sanadnya terdapat Dâwud bin az-Zibriqân. Syaikh al-Albâni rahimahullah mengatakan, "Orang ini lebih jelek daripada Ismail bin Amr al bajali."

Sementara itu, Imam Abu Dâwud rahimahullah, Abu Zur'ah rahimahullah dan Ibnu Hajar rahimahullah memasukkan orang ini ke golongan matrûk (orang yang riwayatnya ditinggalkan oleh para Ulama ahli hadits).

Imam Ibnu 'Adi mengatakan, "Biasanya apa yang diriwayatkan oleh orang ini tidak boleh diikuti." (lihat, Mizânul I'tidâl, 2/7)

Hadits Thabrani rahimahullah ini pernah dibawakan oleh Ustadz Abdul Qadir Hassan dalam risalah puasa, namun beliau tidak mengomentari derajatnya.

Masih tentang do'a berbuka, ada hadits dha'if lainnya yang senada yaitu :

عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ « اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

"Dari Mu'adz bin Zuhrah, telah sampai kepadanya bahwa Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila hendak berbuka, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan :

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

"Ya Allâh karenaMu aku berpuasa dan dengan rizki dari Mu aku berbuka".

Hadits ini dha'if l(lemah). Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dâwud, no. 2358, al-Baihaqi, 4/239, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Sunni. Lafazh hadits ini sama dengan hadits sebelumnya, hanya beda dalam kalimat awalnya. Hadits ini lemah karena ada dua illah (penyebab) :

Pertama : Mursal [1]. Karena Mu'adz bin Zuhrah, seorang tabi'in bukan shahabat Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kedua : Juga karena Mu'adz bin Zuhrah ini seorang rawi yang majhûl, tidak ada yang meriwayatkan hadits darinya selain Hushain bin Abdurrahman. Sementara Ibnu Abi Hâtim rahimahullah dalam kitab beliau rahimahullah Jarh Wa Ta'dil tidak menerangkan tentang celaan maupun pujian untuknya.

Sebatas yang saya ketahui, tidak ada satu riwayatpun yang sah tentang do'a berbuka puasa kecuali riwayat dibawah ini :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, adalah Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berbuka puasa, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan :
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

"Dahaga telah lenyap, urat-urat telah basah dan pahala atau ganjaran tetap ada insya Allâh"

Hadits ini hasan riwayat Abu Dâwud, no. 2357; Nasâ'i, 1/66; Daru Quthni, ia mengatakan, "Sanad hadits ini hasan."; al Hâkim, 1/422 dan Baihaqi, 4/239. Syaikh al-Albâni t sepakat dengan penilai Daru Quthni terhadap hadits ini.

Sebatas yang saya ketahui, semua rawi (orang-orang yang meriwayatkan) hadits ini adalah tsiqah (terpercaya) kecuali Husain bin Wâqid. Dia seorang rawi yang tsiqah namun memiliki sedikit kelemahan , sehingga tepatlah kalau sanad hadits ini dinilai hasan.

HADITS KEENAM : TENTANG KEUTAMAAN I'TIKAF

مَنِ اعْتَكَفَ عَشْرًا فِي رَمَضَانَ كَانَ كَحَجَّتَيْنِ وَعُمْرَتَيْنِ

"Barangsiapa yang beri'tikaf pada sepuluh hari (terakhir) bulan Ramadhân, maka dia seperti telah menunaikan haji dan umrah dua kali".

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi rahimahullah dalam kitab beliau Syu'abul Imân dari Husain bin Ali bin Thâlib Radhiyallahu 'anhuma. hadits ini Maudhû'.

Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam kitab beliau Dha'if Jami'ish Shaghiir, no. 5460, mengatakan ,"Maudhû.' Kemudian beliau rahimahullah menjelaskan penyebab kepalsuan hadits ini dalam kitab beliau rahimahullah Silsilah ad-Dha'ifah, no. 518

Hadits dha'if lain yang hampir senada yaitu :

مَنِ اعْتَكَفَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang beri'tikaf atas dasar keimanan dan mengharapkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat".

Hadits dha'if riwayat Dailami rahimahullah dalam Musnad Firdaus. Al-Munâwi rahimahullah, dalam kitab beliau Faidhul Qadîr, syarah Ja'mi' Shaghîr (6/74, no. 8480) mengatakan, "Dalam hadits ini terdapat rawi yang tidak aku ketahui."

HADITS KETUJUH : TENTANG BERANDAI-ANDAI RAMADHAN SEPANJANG TAHUN

لَوْ يَعْلَمُ الْعِبَادُ مَا (فِي ) رَمَضَانَ لَتَمَنَّتْ أُمَّتِي أَنْ يَكُوْنَ السَّنَةُ كٌلَّهَا

"Sekiranya manusia mengetahui apa yang ada pada buan Ramadhân, niscaya semua umatku berharap agar Ramadhân itu sepanjang tahun".

Maudhu'. Ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah rahimahullah, no. 1886 lewat jalur periwayatan Jarîr bin Ayyûb al Bajali, dari asy-Sya'bi dari Nâfi' bin Burdah, dari Abu Mas'ud al-Ghifari- ia mengatakan, "Suatu hari, aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda , "(lalu beliau menyebutkan hadits diatas).

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah membawakan hadits di atas dalam kitab beliau rahimahullah al-Maudhû'ât, 2/189 lewat jalur periwayatan Jarîr bin Ayyûb al Bajali dari Sya'bi dari Nâfi' bin Burdah dan Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu . kemudian beliau rahimahullah mengatakan, "Hadits ini maudhû' (palsu) dipalsukan atas nama Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang yang tertuduh telah memalsukan hadits ini adalah Jarîr bin Ayyûb.

Yahya rahimahullah mengatakan, 'Orang-orang ini tidak ada apa-apanya (laisa bi syai-in).'

Fadhl bin Dukain rahimahullah mengatakan, 'Dia termasuk orang yang biasa memalsukan hadits.'

An-Nasa'I dan Daru Quthni rahimahullah mengatakan, 'Matrûk (orang yang haditsnya tidak dianggap).'"

Imam Syaukani rahimahullah dalam kitab al-Fawâ-idul Majmû'ah Fil Ahâdîtsil Maudhû'ah, no. 254 mengomentari hadits diatas, "Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la rahimahullah lewat jalur Abdullah bin Mas'ûd Radhiyallahu 'anhu secara marfuu. Hadits ini maudhû (palsu). Kerusakannya ada pada Jarîr bin Ayyûb dan susunan lafazhnya merupakan susunan yang bisa dinilai oleh akal bahwa itu adalah hadits palsu.'

HADITS KEDELAPAN : TENTANG RAMADHAN BULAN TERBAIK BAGI KAUM MUSLIMIN

مَا أَتَى عَلَى الْمُسْلِمِينَ شَهْرٌ خَيْرٌ لَهُمْ مِنْ رَمَضَانَ وَلَا أَتَى عَلَى الْمُنَافِقِينَ شَهْرٌ شَرٌّ مِنْ رَمَضَانَ

"Tidak ada bulan yang datang kepada kaum Muslimin yang lebih baik daripada Ramadhân . dan tidak datang kepada kaum Munafiqin bulan yang lebih buruk daripada bulan Ramadhân".

Hadits ini dha'if. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah (2/330, Fathurrabbani, 9/231-232), Ibnu Khuzaimah, no. 1884 dan lain-lainnya. Semua riwayat ini melalui jalur periwayatan Katsîr bin Zaid rahimahullah dari Amr bin Tamim dari bapaknya dari Abu Hurairah secara marfu'

Al-Haitsami rahimahullah dalam kitabnya Majma'uz Zawâid, 3/140-141 mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dan Thabrani rahimahullah dalam kitabnya al-Ausath dari Tamîm dan aku tidak menemukan riwayat hidup Tamîm." Maksudnya Tamîm (bapaknya Amr) seorang perawi yang majhûl.

Dalam kitab Mizânul I'tidâl, 3/249, adz Dzahabi rahimahullah mengatakan, "Amr bin Tamim dari bapaknya dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu tentang keutamaan bulan Ramadhân. Dan dari Amr, hadits ini diriwayatkan oleh Katsîr bin Zaid. Tentang Amr bin Tamim, Imam Bukhâri rahimahullah mengatakan, 'Haditsnya perlu diteliti (Fi hadîtsihi nazhar)."

Ini adalah salah satu istilah Imam Bukhâri dalam mengkritik dan menerangkan cacat perawi yang sangat halus akan tetapi makna dan maksudnya dalam sekali. Apabila Imam Bukhâri mengatakan, "Fiihi nazhar atau fi haditsihi nazhar, maka perawi itu derajatnya lemah atau bahkan sangat lemah. "

HADITS KESEMBILAN : TENTANG MENGQADHA PUASA RAMADHAN DENGAN CARA BERTURUT-TURUT

مَنْ كَانَ عَلَيْهِ صَوْمُ رَمَضَانَ فَلْيَسْرُدْهُ وَلاَ يَقْطَعْهُ

"Barangsiapa yang memiliki tanggungan shaum (puasa) Ramadhân, maka hendaknya dia mengqadha'nay dengan cara berturut-turut dan tidak diputus-putus (selang-seling)".

Hadits ini dha'if. Hadits ini diriwayatkan oleh Daru Quthni rahimahullah dalam sunannya, 2/191-192 dan al-Baihaqi dalam sunan beliau, 2/259 lewat jalur Abdurrahman bin Ibrahim al Qâsh dari 'Alâ bin Abdurrahman dari bapaknya dari Abu Hurairah (ia mengatakan), Rasûlullâh n bersabda : (seperti hadits diatas).

Sanad hadits ini dha'if (lemah), karena Abdurrahman bin Ibrahim al Qâsh adalah seorang rawi yang dha'if (lemah).

Ad-Daaru Quthni rahimahullah mengatakan, "Abdurrahman bin Ibrahim al Qâsh adalah dha'îful hadîts (orang yang haditsnya lemah)."

Al Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitabnya Talkhishul Habîr ,2/260, no. 920 mengatakan, "Ibnu Abil Hâtim t telah menerangkan bahwa bapaknya yaitu Abu Hâtim telah mengingkari hadits ini karena ada Abdurrahman."

Al-Baihaqi rahimahullah mengatakan, "Dia (Abdurrahman bin Ibrahim al Qâsh) telah dinilai lemah oleh Ibnu Ma'in rahimahullah, Nasa'i rahimahullah dan Daru Quthni rahimahullah."

Adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitab Mizânul I'tidâl, 2/545, "Diantara hadits-hadits mungkarnya adalah ….. (kemudian beliau rahimahullah membawakan hadits di atas)

Ada juga hadits dha'if lainnya yang bertentangan dengan hadits dha'if di atas yaitu :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ فِى قَضَاءِ رَمَضَانَ : إِنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ

"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau Radhiyallahu 'anhuma mengatakan, "Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda tentang qadha' Ramadhân, 'Jika ia mau, dia bisa mengqadha'nya dengan dipisah-pisah (selang-seling) dan jika dia mau, dia juga bisa mengqadha'nya secara beturut-turut (tanpa diselang-seling)".

Hadits ini dha'if. Hadits ini diriwayatkan oleh Daru Quthni rahimahullah, 2/193 lewat jalur periwayatan Sufyân bin Bisyr, ia mengatakan, 'Kami telah diberitahu oleh Ali bin Mishar dari Ubaidullah bin Umar dari Nâfi' dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dia mengatakan : (seperti hadits di atas)

Sebatas yang saya ketahui, sanad hadits ini dha'if karena Sufyaan bin Bisyr adalah seorang perawi yang majhûl, sebagaimana telah ditegaskan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah, karena beliau rahimahullah tidak mendapatkan riwayat hidupnya. Kemudian syaikh al-Albâni rahimahullah mengatakan, "Ringkasnya, tidak ada satu pun hadits marfu' yang sah yang menerangkan (mengqadha' shaum Ramadhân) dengan selang-seling dan tidak juga berturut-turut. Pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran) ialah boleh mengqadha' dengan cara keduanya, sebagaimana pendapat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. [Lihat Irwâ'ul Ghalîl, 4/97]

Demikianlah beberapa contoh hadits dha'if bahkan sebagiannya maudhu' yang banyak beredar dan sering diulang-ulang penyampaiannya diatas mimbar pada bulan Ramadhân. Semoga naskah singkat ini bisa menjadi pengingat bagi kita untuk tidak lagi menjadikan hadits-hadits diatas sebagai hujjah dalam beramal. Cukuplah bagi kita dengan mengikuti hadits-hadits shahih atau hadits-hadits yang layak dijadikan sebagai hujjah. Semoga Allah k senantiasa membimbing kita untuk mengikuti Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan cara mengamalkan hadits-hadits yang tsabit dari Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Hadits mursal yaitu hadits yang diriwayatkan langsung dari rasulullah n oleh tabi'in tanpa perantara shahabat 
Bagikan