Latest Updates

HATI-HATILAH KETIKA SEMAKIN JAUH DARI ALLAH HARTA SEMAKIN BANYAK

Pernahkah kita menjumpai

Orang yang tidak pernah sholat namun rezekinya banyak dan terus mengalir ..?
Suka berbuat maksiat namun bisnisnya lancar dan perniagaannya untung dan berkembang..?
Atau
Tidak pernah puasa, sedekah dan bentuk ibadah lainnya, bahkan tidak mengenal sunnah sekalipun, hartanya melimpah ruah..?

Maka berhati-hatilah saudaraku, jika dihadapkan pada kondisi demikian mungkin itu yang dinamakan dengan istilah "istidraj". Wal 'iyya 'udzubillah.

Dari Ubah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتَ اللَّهَ تَعَالى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنْهُ اسْتِدْرَاجٌ

“Apabila Anda melihat Allah memberikan kenikmatan dunia kepada seorang hamba, sementara dia masih bergelimang dengan maksiat, maka itu hakikatnya adalah istidraj dari Allah.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah,

فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ

“Tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al-An’am: 44)

[HR. Ahmad, no.17349, Thabrani dalam Al-Kabir, no.913, dan disahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah, no. 414]

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

(إِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا،

“Apabila menghendaki kebaikan kepada hamba-Nya, Allah menyegerakan hukuman bagi (hamba) tersebut di dunia

وَإِذَا أَرَادَ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Akan tetapi, apabila menghendaki keburukan kepada hamba-Nya, Dia menangguhkan dosa (hamba) tersebut hingga Dia membalasnya nanti pada Hari Kiamat.”

(HR. Tirmidzi dan Hakim, dishahihkan Syaikh Al Albani rahimahullah)

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa jika Allah menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya adalah dengan menyegerakan hukuman atas dosa-dosanya ketika di dunia sehingga ia keluar dari dunia tidak ada lagi dosa yang harus ditanggung (hukumannya) pada hari kiamat, karena barangsiapa yang dihisab amalannya di dunia maka akan ringan hisabnya nanti di hari kiamat.

Adapun di antara tanda kalau Allah menghendaki hal yang buruk bagi hamba-Nya adalah bahwa hamba tersebut tidak ditunaikan pembalasan dosa-dosanya di dunia sampai ia datang pada hari kiamat dengan penuh dosa-dosa, kemudian Allah memberikan balasan hukuman padanya. Maka ia diberikan ganjaran yang pantas baginya pada hari kiamat.

Pada hadits ini terdapat anjuran untuk bersabar terhadap musibah-musibah dan untuk ridha dengan ketentuan takdir, karena hal tersebut akan membawa kebaikan bagi hamba.

Wallahu ta'ala a'lam

Silahkan SHARE semoga bermanfaat

بَارَكَ اللَّهُ فِيْك


Artikel : hikayahhati.blogspot.com

ASMAUL HUSNA ( 99 nama-nama Allah dalam Islam)



1 .ar-Rahmaan : Yang Maha Pemurah (Al-Faatihah: 3)
2 .ar-Rahiim : Yang Maha Pengasih (Al-Faatihah: 3)
3. al-Malik :  Maha Raja (Al-Mu’minuun: 11)
4. al-Qudduus : Maha Suci (Al-Jumu’ah: 1)
5. as-Salaam : Maha Sejahtera (Al-Hasyr: 23)
6. al-Mu’min : Yang Maha Terpercaya (Al-Hasyr: 23)
7. al-Muhaimin : Yang Maha Memelihara (Al-Hasyr: 23)
8. al-’Aziiz : Yang Maha Perkasa (Aali ‘Imran: 62)
9. al-Jabbaar : Yang Kehendaknya Tidak Dapat Diingkari (Al-Hasyr: 23)
10. al-Mutakabbir : Yang Memiliki Kebesaran (Al-Hasyr: 23)
11. al-Khaaliq : Yang Maha Pencipta (Ar-Ra’d: 16)
12. al-Baari’ : Yang Mengadakan dari Tiada (Al-Hasyr: 24)
13. al-Mushawwir : Yang Membuat Bentuk (Al-Hasyr: 24)
14. al-Ghaffaar : Yang Maha Pengampun (Al-Baqarah: 235)
15. al-Qahhaar : Yang Maha Perkasa (Ar-Ra’d: 16)
16. al-Wahhaab : Yang Maha Pemberi (Aali ‘Imran: 8)
17. ar-Razzaq : Yang Maha Pemberi Rezki (Adz-Dzaariyaat: 58)
18. al-Fattaah : Yang Maha Membuka (Hati) ( Sabaa’: 26)
19. al-’Aliim : Yang Maha Mengetahui (Al-Baqarah: 29)
20. al-Qaabidh : Yang Maha Pengendali (Al-Baqarah: 245)
21. al-Baasith : Yang Maha Melapangkan (Ar-Ra’d: 26)
22. al-Khaafidh : Yang Merendahkan (Hadits at-Tirmizi)
23. ar-Raafi’ : Yang Meninggikan (Al-An’aam: 83)
24. al-Mu’izz : Yang Maha Terhormat (Aali ‘Imran: 26)
25. al-Mudzdzill : Yang Maha Menghinakan (Aali ‘Imran: 26)
26. as-Samii’ : Yang Maha Mendengar (Al-Israa’: 1)
27. al-Bashiir : Yang Maha Melihat (Al-Hadiid: 4)
28. al-Hakam : Yang Memutuskan Hukum (Al-Mu’min: 48)
29. al-’Adl : Yang Maha Adil (Al-An’aam: 115)
30. al-Lathiif : Yang Maha Lembut (Al-Mulk: 14)
31. al-Khabiir : Yang Maha Mengetahui (Al-An’aam: 18)
32. al-Haliim : Yang Maha Penyantun (Al-Baqarah: 235)
33. al-’Azhiim : Yang Maha Agung (Asy-Syuura: 4)
34. al-Ghafuur : Yang Maha Pengampun (Aali ‘Imran: 89)
35. asy-Syakuur : Yang Menerima Syukur (Faathir: 30)
36. al-’Aliyy : Yang Maha Tinggi (An-Nisaa’: 34)
37. al-Kabiir : Yang Maha Besar (Ar-Ra’d: 9)
38. al-Hafiizh : Yang Maha Penjaga (Huud: 57)
39. al-Muqiit : Yang Maha Pemelihara (An-Nisaa’: 85)
40. al-Hasiib : Yang Maha Pembuat Perhitungan (An-Nisaa’: 6)
41. al-Jaliil : Yang Maha Luhur (Ar-Rahmaan: 27)
42. al-Kariim : Yang Maha Mulia (An-Naml: 40)
43. ar-Raqiib : Yang Maha Mengawasi (Al-Ahzaab: 52)
44. al-Mujiib : Yang Maha Mengabulkan (Huud: 61)
45. al-Waasi’ : Yang Maha Luas (Al-Baqarah: 268)
46. al-Hakiim : Yang Maha Bijaksana (Al-An’aam: 18)
47. al-Waduud : Yang Maha Mengasihi (Al-Buruuj: 14)
48. al-Majiid : Yang Maha Mulia (Al-Buruuj: 15)
49. al-Baa’its : Yang Membangkitkan (Yaasiin: 52)
50. asy-Syahiid : Yang Maha Menyaksikan (Al-Maaidah: 117)
51. al-Haqq : Yang Maha Benar (Thaahaa: 114)
52. al-Wakiil : Yang Maha Pemelihara (Al-An’aam: 102)
53. al-Qawiyy : Yang Maha Kuat (Al-Anfaal: 52)
54. al-Matiin : Yang Maha Kokoh (Adz-Dzaariyaat: 58)
55. al-Waliyy : Yang Maha Melindungi (An-Nisaa’: 45)
56. al-Hamiid : Yang Maha Terpuji (An-Nisaa’: 131)
57. al-Muhshi : Yang Maha Menghitung (Maryam: 94)
58. al-Mubdi’ : Yang Maha Memulai (Al-Buruuj: 13)
59. al-Mu’id : Yang Maha Mengembalikan (Ar-Ruum: 27)
60. al-Muhyi : Yang Maha Menghidupkan (Ar-Ruum: 50)
61. al-Mumiit : Yang Maha Mematikan (Al-Mu’min: 68)
62. al-Hayy : Yang Maha Hidup (Thaahaa: 111)
63. al-Qayyuum : Yang Maha Mandiri (Thaahaa: 11)
64. al-Waajid : Yang Maha Menemukan (Adh-Dhuhaa: 6-8)
65. al-Maajid : Yang Maha Mulia (Huud: 73)
66. al-Waahid : Yang Maha Tunggal (Al-Baqarah: 133)
67. al-Ahad : Yang Maha Esa (Al-Ikhlaas: 1)
68. ash-Shamad : Yang Maha Dibutuhkan (Al-Ikhlaas: 2)
69. al-Qaadir : Yang Maha Kuat (Al-Baqarah: 20)
70. al-Muqtadir : Yang Maha Berkuasa (Al-Qamar: 42)
71. al-Muqqadim : Yang Maha Mendahulukan (Qaaf: 28)
72. al-Mu’akhkhir : Yang Maha Mengakhirkan (Ibraahiim: 42)
73. al-Awwal : Yang Maha Permulaan (Al-Hadiid: 3)
74. al-Aakhir : Yang Maha Akhir (Al-Hadiid: 3)
75. azh-Zhaahir : Yang Maha Nyata (Al-Hadiid: 3)
76. al-Baathin : Yang Maha Gaib (Al-Hadiid: 3)
77. al-Waalii : Yang Maha Memerintah (Ar-Ra’d: 11)
78. al-Muta’aalii : Yang Maha Tinggi (Ar-Ra’d: 9)
79. al-Barr : Yang Maha Dermawan (Ath-Thuur: 28)
80. at-Tawwaab : Yang Maha Penerima Taubat (An-Nisaa’: 16)
81. al-Muntaqim : Yang Maha Penyiksa (As-Sajdah: 22)
82. al-’Afuww : Yang Maha Pemaaf (An-Nisaa’: 99)
83. ar-Ra’uuf : Yang Maha Pengasih (Al-Baqarah: 207)
84. Maalik al-Mulk : Yang Mempunyai Kerajaan (Aali ‘Imran: 26)
85. Zuljalaal wa al-’Ikraam : Yang Maha Memiliki Kebesaran serta Kemuliaan (Ar-Rahmaan: 27)
86. al-Muqsith : Yang Maha Adil (An-Nuur: 47)
87. al-Jaami’ : Yang Maha Pengumpul (Sabaa’: 26)
88. al-Ghaniyy : Yang Maha Kaya (Al-Baqarah: 267)
89. al-Mughnii : Yang Maha Mencukupi (An-Najm: 48)
90. al-Maani’ : Yang Maha Mencegah (Hadits at-Tirmizi)
91. adh-Dhaarr : Yang Maha Pemberi Derita (Al-An’aam: 17)
92. an-Naafi’ : Yang Maha Pemberi Manfaat (Al-Fath: 11)
93. an-Nuur : Yang Maha Bercahaya (An-Nuur: 35)
94. al-Haadii : Yang Maha Pemberi Petunjuk (Al-Hajj: 54)
95. al-Badii’ : Yang Maha Pencipta (Al-Baqarah: 117)
96. al-Baaqii : Yang Maha Kekal (Thaahaa: 73)
97. al-Waarits : Yang Maha Mewarisi (Al-Hijr: 23)
98. ar-Rasyiid : Yang Maha Pandai (Al-Jin: 10)
99. ash-Shabuur : Yang Maha Sabar
Semoga bermanfaat…


Artikel : hikayahhati.blogspot.com

Sejarah Singkat Imam Bukhari

Kelahiran dan Masa Kecil Imam Bukhari
Imam Bukhari (semoga Allah merahmatinya) lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju’fiy Al Bukhari, namun beliau lebih dikenal dengan nama Bukhari. Beliau lahir pada hari Jumat, tepatnya pada tanggal 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M). Kakeknya bernama Bardizbeh, turunan Persi yang masih beragama Zoroaster. Tapi orangtuanya, Mughoerah, telah memeluk Islam di bawah asuhan Al-Yaman el-Ja’fiy. Sebenarnya masa kecil Imam Bukhari penuh dengan keprihatinan. Di samping menjadi anak yatim, juga tidak dapat melihat karena buta (tidak lama setelah lahir, beliau kehilangan penglihatannya tersebut). Ibunya senantiasa berusaha dan berdo’a untuk kesembuhan beliau. Alhamdulillah, dengan izin dan karunia Allah, menjelang usia 10 tahun matanya sembuh secara total.
Imam Bukhari adalah ahli hadits yang termasyhur diantara para ahli hadits sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Ahmad, Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih dan hadits, hadits-hadits beliau memiliki derajat yang tinggi. Sebagian menyebutnya dengan julukan Amirul Mukminin fil Hadits (Pemimpin kaum mukmin dalam hal Ilmu Hadits). Dalam bidang ini, hampir semua ulama di dunia merujuk kepadanya.
Tempat beliau lahir kini termasuk wilayah Rusia, yang waktu itu memang menjadi pusat kebudayaan ilmu pengetahuan Islam sesudah Madinah, Damaskus dan Bagdad. Daerah itu pula yang telah melahirkan filosof-filosof besar seperti al-Farabi dan Ibnu Sina. Bahkan ulama-ulama besar seperti Zamachsari, al-Durdjani, al-Bairuni dan lain-lain, juga dilahirkan di Asia Tengah. Sekalipun daerah tersebut telah jatuh di bawah kekuasaan Uni Sovyet (Rusia), namun menurut Alexandre Benningsen dan Chantal Lemercier Quelquejay dalam bukunya “Islam in the Sivyet Union” (New York, 1967), pemeluk Islamnya masih berjumlah 30 milliun. Jadi merupakan daerah yang pemeluk Islam-nya nomor lima besarnya di dunia setelah Indonesia, Pakistan, India dan Cina.
Keluarga dan Guru Imam Bukhari
Bukhari dididik dalam keluarga ulama yang taat beragama. Dalam kitab As-Siqat, Ibnu Hibban menulis bahwa ayahnya dikenal sebagai orang yang wara’ dalam arti berhati-hati terhadap hal-hal yang hukumnya bersifat syubhat (ragu-ragu), terlebih lebih terhadap hal-hal yang sifatnya haram. Ayahnya adalah seorang ulama bermadzhab Maliki dan merupakan mudir dari Imam Malik, seorang ulama besar dan ahli fikih. Ayahnya wafat ketika Bukhari masih kecil.
Perhatiannya kepada ilmu hadits yang sulit dan rumit itu sudah tumbuh sejak usia 10 tahun, hingga dalam usia 16 tahun beliau sudah hafal dan menguasai buku-buku seperti “al-Mubarak” dan “al-Waki”. Bukhari berguru kepada Syekh Ad-Dakhili, ulama ahli hadits yang masyhur di Bukhara. Pada usia 16 tahun bersama keluarganya, ia mengunjungi kota suci Mekkah dan Madinah, dimana di kedua kota suci itu beliau mengikuti kuliah para guru-guru besar ahli hadits. Pada usia 18 tahun beliau menerbitkan kitab pertamanya “Qudhaya as Shahabah wat Tabi’ien” (Peristiwa-peristiwa Hukum di zaman Sahabat dan Tabi’ien).
Bersama gurunya Syekh Ishaq, beliau menghimpun hadits-hadits shahih dalam satu kitab, dimana dari satu juta hadits yang diriwayatkan oleh 80.000 perawi disaring lagi menjadi 7275 hadits. Diantara guru-guru beliau dalam memperoleh hadits dan ilmu hadits antara lain adalah Ali bin Al Madini, Ahmad bin Hanbali, Yahya bin Ma’in, Muhammad bin Yusuf Al Faryabi, Maki bin Ibrahim Al Bakhi, Muhammad bin Yusuf al Baykandi dan Ibnu Rahwahih. Selain itu ada 289 ahli hadits yang haditsnya dikutip dalam kitab Shahih-nya.
Kejeniusan Imam Bukhari
Bukhari diakui memiliki daya hapal tinggi, yang diakui oleh kakaknya Rasyid bin Ismail. Kakak sang Imam ini menuturkan, pernah Bukhari muda dan beberapa murid lainnya mengikuti kuliah dan ceramah cendekiawan Balkh. Tidak seperti murid lainnya, Bukhari tidak pernah membuat catatan kuliah. Ia sering dicela membuang waktu karena tidak mencatat, namun Bukhari diam tak menjawab. Suatu hari, karena merasa kesal terhadap celaan itu, Bukhari meminta kawan-kawannya membawa catatan mereka, kemudian beliau membacakan secara tepat apa yang pernah disampaikan selama dalam kuliah dan ceramah tersebut. Tercenganglah mereka semua, lantaran Bukhari ternyata hafal di luar kepala 15.000 hadits, lengkap dengan keterangan yang tidak sempat mereka catat.
Ketika sedang berada di Bagdad, Imam Bukhari pernah didatangi oleh 10 orang ahli hadits yang ingin menguji ketinggian ilmu beliau. Dalam pertemuan itu, 10 ulama tersebut mengajukan 100 buah hadits yang sengaja “diputar-balikkan” untuk menguji hafalan Imam Bukhari. Ternyata hasilnya mengagumkan. Imam Bukhari mengulang kembali secara tepat masing-masing hadits yang salah tersebut, lalu mengoreksi kesalahannya, kemudian membacakan hadits yang benarnya. Ia menyebutkan seluruh hadits yang salah tersebut di luar kepala, secara urut, sesuai dengan urutan penanya dan urutan hadits yang ditanyakan, kemudian membetulkannya. Inilah yang sangat luar biasa dari sang Imam, karena beliau mampu menghafal hanya dalam waktu satu kali dengar.
Selain terkenal sebagai seorang ahli hadits, Imam Bukhari ternyata tidak melupakan kegiatan lain, yakni olahraga. Ia misalnya sering belajar memanah sampai mahir, sehingga dikatakan sepanjang hidupnya, sang Imam tidak pernah luput dalam memanah kecuali hanya dua kali. Keadaan itu timbul sebagai pengamalan sunnah Rasul yang mendorong dan menganjurkan kaum Muslimin belajar menggunakan anak panah dan alat-alat perang lainnya.
Karya-karya Imam Bukhari
Karyanya yang pertama berjudul “Qudhaya as Shahabah wat Tabi’ien” (Peristiwa-peristiwa Hukum di zaman Sahabat dan Tabi’ien). Kitab ini ditulisnya ketika masih berusia 18 tahun. Ketika menginjak usia 22 tahun, Imam Bukhari menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci bersama-sama dengan ibu dan kakaknya yang bernama Ahmad. Di sanalah beliau menulis kitab “At-Tarikh” (sejarah) yang terkenal itu. Beliau pernah berkata, “Saya menulis buku “At-Tarikh” di atas makam Nabi Muhammad SAW di waktu malam bulan purnama”.
Karya Imam Bukhari lainnya antara lain adalah kitab Al-Jami’ ash Shahih, Al-Adab al Mufrad, At Tharikh as Shaghir, At Tarikh Al Awsat, At Tarikh al Kabir, At Tafsir Al Kabir, Al Musnad al Kabir, Kitab al ‘Ilal, Raf’ul Yadain fis Salah, Birrul Walidain, Kitab Ad Du’afa, Asami As Sahabah dan Al Hibah. Diantara semua karyanya tersebut, yang paling monumental adalah kitab Al-Jami’ as-Shahih yang lebih dikenal dengan nama Shahih Bukhari.
Dalam sebuah riwayat diceritakan, Imam Bukhari berkata: “Aku bermimpi melihat Rasulullah saw., seolah-olah aku berdiri di hadapannya, sambil memegang kipas yang kupergunakan untuk menjaganya. Kemudian aku tanyakan mimpi itu kepada sebagian ahli ta’bir, ia menjelaskan bahwa aku akan menghancurkan dan mengikis habis kebohongan dari hadits-hadits Rasulullah saw. Mimpi inilah, antara lain, yang mendorongku untuk melahirkan kitab Al-Jami’ As-Sahih.”
Dalam menghimpun hadits-hadits shahih dalam kitabnya tersebut, Imam Bukhari menggunakan kaidah-kaidah penelitian secara ilmiah dan sah yang menyebabkan keshahihan hadits-haditsnya dapat dipertanggungjawabkan. Ia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meneliti dan menyelidiki keadaan para perawi, serta memperoleh secara pasti kesahihan hadits-hadits yang diriwayatkannya.
Imam Bukhari senantiasa membandingkan hadits-hadits yang diriwayatkan, satu dengan lainnya, menyaringnya dan memilih mana yang menurutnya paling shahih. Sehingga kitabnya merupakan batu uji dan penyaring bagi hadits-hadits tersebut. Hal ini tercermin dari perkataannya: “Aku susun kitab Al Jami’ ini yang dipilih dari 600.000 hadits selama 16 tahun.”
Banyak para ahli hadits yang berguru kepadanya, diantaranya adalah Syekh Abu Zahrah, Abu Hatim Tirmidzi, Muhammad Ibn Nasr dan Imam Muslim bin Al Hajjaj (pengarang kitab Shahih Muslim). Imam Muslim menceritakan : “Ketika Muhammad bin Ismail (Imam Bukhari) datang ke Naisabur, aku tidak pernah melihat seorang kepala daerah, para ulama dan penduduk Naisabur yang memberikan sambutan seperti apa yang mereka berikan kepadanya.” Mereka menyambut kedatangannya dari luar kota sejauh dua atau tiga marhalah (100 km), sampai-sampai Muhammad bin Yahya Az Zihli (guru Imam Bukhari) berkata : “Barang siapa hendak menyambut kedatangan Muhammad bin Ismail besok pagi, lakukanlah, sebab aku sendiri akan ikut menyambutnya.”
Penelitian Hadits
Untuk mengumpulkan dan menyeleksi hadits shahih, Bukhari menghabiskan waktu selama 16 tahun untuk mengunjungi berbagai kota guna menemui para perawi hadits, mengumpulkan dan menyeleksi haditsnya. Diantara kota-kota yang disinggahinya antara lain Bashrah, Mesir, Hijaz (Mekkah, Madinah), Kufah, Baghdad sampai ke Asia Barat. Di Baghdad, Bukhari sering bertemu dan berdiskusi dengan ulama besar Imam Ahmad bin Hanbali. Dari sejumlah kota-kota itu, ia bertemu dengan 80.000 perawi. Dari merekalah beliau mengumpulkan dan menghafal satu juta hadits.
Namun tidak semua hadits yang ia hapal kemudian diriwayatkan, melainkan terlebih dahulu diseleksi dengan seleksi yang sangat ketat, diantaranya apakah sanad (riwayat) dari hadits tersebut bersambung dan apakah perawi (periwayat / pembawa) hadits itu terpercaya dan tsiqqah (kuat). Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani, akhirnya Bukhari menuliskan sebanyak 9082 hadis dalam karya monumentalnya Al Jami’ as-Shahih yang dikenal sebagai Shahih Bukhari.
Dalam meneliti dan menyeleksi hadits dan diskusi dengan para perawi tersebut, Imam Bukhari sangat sopan. Kritik-kritik yang ia lontarkan kepada para perawi juga cukup halus namun tajam. Kepada para perawi yang sudah jelas kebohongannya ia berkata, “perlu dipertimbangkan, para ulama meninggalkannya atau para ulama berdiam dari hal itu” sementara kepada para perawi yang haditsnya tidak jelas ia menyatakan “Haditsnya diingkari”. Bahkan banyak meninggalkan perawi yang diragukan kejujurannya. Beliau berkata “Saya meninggalkan 10.000 hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang perlu dipertimbangkan dan meninggalkan hadits-hadits dengan jumlah yang sama atau lebih, yang diriwayatan oleh perawi yang dalam pandanganku perlu dipertimbangkan”.
Banyak para ulama atau perawi yang ditemui sehingga Bukhari banyak mencatat jati diri dan sikap mereka secara teliti dan akurat. Untuk mendapatkan keterangan yang lengkap mengenai sebuah hadits, mencek keakuratan sebuah hadits ia berkali-kali mendatangi ulama atau perawi meskipun berada di kota-kota atau negeri yang jauh seperti Baghdad, Kufah, Mesir, Syam, Hijaz seperti yang dikatakan beliau “Saya telah mengunjungi Syam, Mesir dan Jazirah masing-masing dua kali, ke Basrah empat kali menetap di Hijaz selama enam tahun dan tidak dapat dihitung berapa kali saya mengunjungi Kufah dan Baghdad untuk menemui ulama-ulama ahli hadits.”
Disela-sela kesibukannya sebagai sebagai ulama, pakar hadits, ia juga dikenal sebagai ulama dan ahli fiqih, bahkan tidak lupa dengan kegiatan kegiatan olahraga dan rekreatif seperti belajar memanah sampai mahir, bahkan menurut suatu riwayat, Imam Bukhari tidak pernah luput memanah kecuali dua kali.
Metode Imam Bukhari dalam Menulis Kitab Hadits
Sebagai intelektual muslim yang berdisiplin tinggi, Imam Bukhari dikenal sebagai pengarang kitab yang produktif. Karya-karyanya tidak hanya dalam disiplin ilmu hadits, tapi juga ilmu-ilmu lain, seperti tafsir, fikih, dan tarikh. Fatwa-fatwanya selalu menjadi pegangan umat sehingga ia menduduki derajat sebagai mujtahid mustaqil (ulama yang ijtihadnya independen), tidak terikat pada mazhab tertentu, sehingga mempunyai otoritas tersendiri dalam berpendapat dalam hal hukum.
Pendapat-pendapatnya terkadang sejalan dengan Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi, pendiri mazhab Hanafi), tetapi terkadang bisa berbeda dengan beliau. Sebagai pemikir bebas yang menguasai ribuan hadits shahih, suatu saat beliau bisa sejalan dengan Ibnu Abbas, Atha ataupun Mujahid dan bisa juga berbeda pendapat dengan mereka.
Diantara puluhan kitabnya, yang paling masyhur ialah kumpulan hadits shahih yang berjudul Al-Jami’ as-Shahih, yang belakangan lebih populer dengan sebutan Shahih Bukhari. Ada kisah unik tentang penyusunan kitab ini. Suatu malam Imam Bukhari bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad saw., seolah-olah Nabi Muhammad saw. berdiri dihadapannya. Imam Bukhari lalu menanyakan makna mimpi itu kepada ahli mimpi. Jawabannya adalah beliau (Imam Bukhari) akan menghancurkan dan mengikis habis kebohongan yang disertakan orang dalam sejumlah hadits Rasulullah saw. Mimpi inilah, antara lain yang mendorong beliau untuk menulis kitab “Al-Jami ‘as-Shahih”.
Dalam menyusun kitab tersebut, Imam Bukhari sangat berhati-hati. Menurut Al-Firbari, salah seorang muridnya, ia mendengar Imam Bukhari berkata. “Saya susun kitab Al-Jami’ as-Shahih ini di Masjidil Haram, Mekkah dan saya tidak mencantumkan sebuah hadits pun kecuali sesudah shalat istikharah dua rakaat memohon pertolongan kepada Allah, dan sesudah meyakini betul bahwa hadits itu benar-benar shahih”. Di Masjidil Haram-lah ia menyusun dasar pemikiran dan bab-babnya secara sistematis.
Setelah itu ia menulis mukaddimah dan pokok pokok bahasannya di Rawdah Al-Jannah, sebuah tempat antara makam Rasulullah dan mimbar di Masjid Nabawi di Madinah. Barulah setelah itu ia mengumpulkan sejumlah hadits dan menempatkannya dalam bab-bab yang sesuai. Proses penyusunan kitab ini dilakukan di dua kota suci tersebut dengan cermat dan tekun selama 16 tahun. Ia menggunakan kaidah penelitian secara ilmiah dan cukup modern sehingga hadits haditsnya dapat dipertanggung-jawabkan.
Dengan bersungguh-sungguh ia meneliti dan menyelidiki kredibilitas para perawi sehingga benar-benar memperoleh kepastian akan keshahihan hadits yang diriwayatkan. Ia juga selalu membandingkan hadits satu dengan yang lainnya, memilih dan menyaring, mana yang menurut pertimbangannya secara nalar paling shahih. Dengan demikian, kitab hadits susunan Imam Bukhari benar-benar menjadi batu uji dan penyaring bagi sejumlah hadits lainnya. “Saya tidak memuat sebuah hadits pun dalam kitab ini kecuali hadits-hadits shahih”, katanya suatu saat.
Di belakang hari, para ulama hadits menyatakan, dalam menyusun kitab Al-Jami’ as-Shahih, Imam Bukhari selalu berpegang teguh pada tingkat keshahihan paling tinggi dan tidak akan turun dari tingkat tersebut, kecuali terhadap beberapa hadits yang bukan merupakan materi pokok dari sebuah bab.
Menurut Ibnu Shalah, dalam kitab Muqaddimah, kitab Shahih Bukhari itu memuat 7275 hadits. Selain itu ada hadits-hadits yang dimuat secara berulang, dan ada 4000 hadits yang dimuat secara utuh tanpa pengulangan. Penghitungan itu juga dilakukan oleh Syekh Muhyiddin An Nawawi dalam kitab At-Taqrib. Dalam hal itu, Ibnu Hajar Al-Atsqalani dalam kata pendahuluannya untuk kitab Fathul Bari (yakni syarah atau penjelasan atas kitab Shahih Bukhari) menulis, semua hadits shahih yang dimuat dalam Shahih Bukhari (setelah dikurangi dengan hadits yang dimuat secara berulang) sebanyak 2.602 buah. Sedangkan hadits yang mu’allaq (ada kaitan satu dengan yang lain, bersambung) namun marfu (diragukan) ada 159 buah. Adapun jumlah semua hadits shahih termasuk yang dimuat berulang sebanyak 7397 buah. Perhitungan berbeda diantara para ahli hadits tersebut dalam mengomentari kitab Shahih Bukhari semata-mata karena perbedaan pandangan mereka dalam ilmu hadits.
Terjadinya Fitnah
Muhammad bin Yahya Az-Zihli berpesan kepada para penduduk agar menghadiri dan mengikuti pengajian yang diberikannya. Ia berkata: “Pergilah kalian kepada orang alim dan saleh itu, ikuti dan dengarkan pengajiannya.” Namun tak lama kemudian ia mendapat fitnah dari orang-orang yang dengki. Mereka menuduh sang Imam sebagai orang yang berpendapat bahwa “Al-Qur’an adalah makhluk”.
Hal inilah yang menimbulkan kebencian dan kemarahan gurunya, Az-Zihli kepadanya. Kata Az-Zihli : “Barang siapa berpendapat bahwa lafadz-lafadz Al-Qur’an adalah makhluk, maka ia adalah ahli bid’ah. Ia tidak boleh diajak bicara dan majelisnya tidak boleh didatangi. Dan barang siapa masih mengunjungi majelisnya, curigailah dia.” Setelah adanya ultimatum tersebut, orang-orang mulai menjauhinya.
Sebenarnya, Imam Bukhari terlepas dari fitnah yang dituduhkan kepadanya itu. Diceritakan, seseorang berdiri dan mengajukan pertanyaan kepadanya: “Bagaimana pendapat Anda tentang lafadz-lafadz Al-Qur’an, makhluk ataukah bukan?” Bukhari berpaling dari orang itu dan tidak mau menjawab kendati pertanyaan itu diajukan sampai tiga kali.
Tetapi orang itu terus mendesak. Ia pun menjawab: “Al-Qur’an adalah kalam Allah, bukan makhluk, sedangkan perbuatan manusia adalah makhluk dan fitnah merupakan bid’ah.” Pendapat yang dikemukakan Imam Bukhari ini, yakni dengan membedakan antara yang dibaca dengan bacaan, adalah pendapat yang menjadi pegangan para ulama ahli tahqiq (pengambil kebijakan) dan ulama salaf. Tetapi dengki dan iri adalah buta dan tuli. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Bukhari pernah berkata : “Iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang. Al-Quran adalah kalam Allah, bukan makhluk. Sahabat Rasulullah SAW, yang paling utama adalah Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali. Dengan berpegang pada keimanan inilah aku hidup, aku mati dan dibangkitkan di akhirat kelak, insya Allah.” Di lain kesempatan, ia berkata: “Barang siapa menuduhku berpendapat bahwa lafadz-lafadz Al-Qur’an adalah makhluk, ia adalah pendusta.”
Wafatnya Imam Bukhari
Suatu ketika penduduk Samarkand mengirim surat kepada Imam Bukhari. Isinya, meminta dirinya agar menetap di negeri itu (Samarkand). Ia pun pergi memenuhi permohonan mereka. Ketika perjalanannya sampai di Khartand, sebuah desa kecil terletak dua farsakh (sekitar 10 Km) sebelum Samarkand, ia singgah terlebih dahulu untuk mengunjungi beberapa familinya. Namun disana beliau jatuh sakit selama beberapa hari. Dan Akhirnya meninggal pada tanggal 31 Agustus 870 M (256 H) pada malam Idul Fitri dalam usia 62 tahun kurang 13 hari. Beliau dimakamkan selepas Shalat Dzuhur pada Hari Raya Idul Fitri. Sebelum meninggal dunia, ia berpesan bahwa jika meninggal nanti jenazahnya agar dikafani tiga helai kain, tanpa baju dalam dan tidak memakai sorban. Pesan itu dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat setempat. Beliau meninggal tanpa meninggalkan seorang anakpun.


Artikel : hikayahhati.blogspot.com

mengapa RASULULLAH SAW melarang kita minum sambil berdiri ??

لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026)

Islam memanglah agama yang sempurna hanya agama islam yang mengatur semua aspek kehidupan mulai dari kita bangun tidur sampai kita tidur kembali semuanya telah di ataur oleh islam, sungguh tiada keraguan bagi agama ini. akan tetapi tidak jarang juga di antara kita memahami bahwa islam ini telah mengatur semua aspek kehidupan kita sehingga kita mencari solusi di luar syari'at islam bahkan sampai melangar syaria't islam ini.

dalam topik kita kali ini adalah kita akan membahas sebagian kecil dari aturan islam dan yang akan kita bahas pada sesi ini. yaitu "Alasan mengapa RASULULLAH SAW melarang kita minum sambil berdir" Di antara sebab di larang minum berdiri ialah,
Minum sambil berdiri menyebabkan gangguan pada ginjal dan saluran air kencing. Jika kita sedang kehausan, maka jalan terbaik untuk meredakannya adalah dengan sesegera mungkin meminum air putih. Namun, tahukah kalian, bagaimana cara terbaik untuk minum air itu?

Yang terbaik adalah sambil duduk. Sehaus apapun, usahakan saat meminum air dengan duduk, jangan berdiri. Mengapa? Karena dengan minum sambil duduk, maka banyak energi positif yang akan didapatkan terutama untuk kesehatan. Karena itu, walaupun sangat kehausan, minumlah dengan cara duduk, bukan berdiri.

Berikut ini penjelasan secara medis dan akupunktur, kenapa minum itu dianjurkan duduk. Tubuh manusia memiliki jaringan penyaring (filter). Ada yang menyebutnya filter penyaring itu dengan nama sfringer, yaitu suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada pos-pos penyaringan yang berada di ginjal.

Filter penyaring ini akan terbuka disaat kita duduk, dan tertutup disaat berdiri. Karena itu, kalau minum sambil berdiri, maka air akan langsung masuk hingga ke kantong kemih tanpa proses penyaringan. Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disaluran ureter.Bila ini terjadi, maka ini akan menyebabkan gangguan pada ginjal.

Sebaliknya, dengan duduk, maka filter penyaring akan terbuka dan akan berproses di dalam tubuh sebelum disalurkan ke berbagai organ lainnya, lalu diolah lagi hingga masuk ke kantong kemih. Dengan demikian, maka rasa haus yang dirasakan akan segera sirna seusai meminum air putih sambil duduk.

Berikut ini tambahan penjelasan yang bisa dilakukan bila ingin hidup sehat dengan menggunakan terapi air.

1. Minum dua geas air setelah bangun tidur dapat membersihkan organ-organ internal tubuh.

2. Minum segelas air 30 menit sebelum makan, dapat membantu fungsi pencernaan dan ginjal.

3. Minum segelas air sebelum mandi, dapat menurunkan gejala tekanan darah.

4. Minum segelas air sebelum tidur dapat mencegah stroke dan serangan jantung.

5. Minum air minimal tiga-empat liter atau delapan gelas sehari. Tujuannya untuk membantu peredaran darah dan memperbaiki metabolisme tubuh.

Jika ini bisa kita lakukan secara rutin, tubuh akan makin sehat. Sebab, dua pertiga tubuh manusia terdiri atas air. Bila kekurangan minum air, maka tubuh akan terasa kaku, pinggang sakit, dan penyakit ginjal pun akan mudah terjadi.

Khusus bagi kita yang terbiasa bekerja dengan aktifitas yang banyak duduk dan berada di depan komputer atau laptop, maka perbanyaklah minum air putih. Ini untuk mengantisipasi gejala sakit ginjal atau pinggang.

selesailah bahasan kita kali ini tentang Alasan mengapa RASULULLAH SAW melarang kita minum sambil berdiri ?? dan saya sudah mencoba menjabarkan sedikit semoga apa yang saya tulis hari ini menjadi hidayah bagi anda sekalian, jika ada kata atau tulisan saya yang salah atau menyinggung perasaan anda saya ucapkan maaf sebesar-besarnya  saya akhiri asalamualaikum warahmatulohi wabarokatuh...


Dalam masalah ini, sebagian orang bersikap terlalu keras. Demikian sikap kami pula di masa silam. Namun setelah mengkaji dan melihat serta menimbang dalil ternyata dapat disimpulkan bahwa minum dan makan sambil berdiri sah-sah saja, artinya boleh. Karena dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri dan keadaan lain sambil duduk. Intinya, ada kelonggaran dalam hal ini. Tetapi afdholnya dan lebih selamat adalah sambil duduk.
Kami awali pembahasan ini dengan melihat beberapa dalil yang menyebutkan larangan makan dan minum sambil berdiri, setelah itu dalil yang menyebutkan bolehnya. Lalu kita akan melihat bagaimana sikap para ulama dalam memandang dalil-dalil tersebut.
Dalil Larangan
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024).
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata,
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim no. 2024). Para ulama menjelaskan, dikatakan makan dengan berdiri lebih jelek karena makan itu membutuhkan waktu yang lebih lama daripada minum.


Dalil Pembolehan
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا
Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini bahkan menyatakan makan sambil berjalan.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)
Menyikapi Dalil
Al Maziri rahimahullah berkata,
قَالَ الْمَازِرِيّ : اِخْتَلَفَ النَّاس فِي هَذَا ، فَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى الْجَوَاز ، وَكَرِهَهُ قَوْم
“Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh (makan dan minum sambil berdiri). Sebagian lainnya menyatakan makruh (terlarang).” (Lihat Fathul Bari, 10: 82)
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata,
بَلْ الصَّوَاب أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى التَّنْزِيه ، وَشُرْبه قَائِمًا لِبَيَانِ الْجَوَاز ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ نَسْخًا أَوْ غَيْره فَقَدْ غَلِطَ ، فَإِنَّ النَّسْخ لَا يُصَار إِلَيْهِ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَفِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبَيَانِ الْجَوَاز لَا يَكُون فِي حَقّه مَكْرُوهًا أَصْلًا ، فَإِنَّهُ كَانَ يَفْعَل الشَّيْء لِلْبَيَانِ مَرَّة أَوْ مَرَّات ، وَيُوَاظِب عَلَى الْأَفْضَل ، وَالْأَمْر بِالِاسْتِقَاءَةِ مَحْمُول عَلَى الِاسْتِحْبَاب ، فَيُسْتَحَبّ لِمَنْ شَرِبَ قَائِمًا أَنْ يَسْتَقِيء لِهَذَا الْحَدِيث الصَّحِيح الصَّرِيح ، فَإِنَّ الْأَمْر إِذَا تَعَذَّرَ حَمْله عَلَى الْوُجُوب حُمِلَ عَلَى الِاسْتِحْبَاب
“Yang tepat adalah larangan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenai minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menyatakan beliau minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun yang mengklaim bahwa adanya naskh (penghapusan hukum) atau semacamnya, maka itu keliru. Tidak perlu kita beralih ke naskh (penggabungan dalil) ketika masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil yang ada meskipun telah adanya tarikh (diketahui dalil yang dahulu dan belakangan). Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya karena tidak mungkin kita katakan beliau melakukan yang makruh. Beliau kadang melakukan sesuatu sekali atau berulang kali dalam rangka untuk menjelaskan (suatu hukum). Dan kadang beliau merutinkan sesuatu untuk menunjukkan afdholiyah (sesuatu yang lebih utama). Sedangkan dalil yang memerintahkan untuk memuntahkan ketika seseorang minum sambil berdiri menunjukkan perintah istihbab (sunnah, bukan wajib). Artinya, disunnahkan bagi yang minum sambil berdiri untuk memuntahkan yang diminum berdasarkan penunjukkan tegas dari hadits yang shahih ini. Karena jika sesuatu tidak mampu dibawa ke makna wajib, maka dibawa ke makna istihbab (sunnah).”(Fathul Bari, 10: 82)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض
“Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Muslim, 13: 195)
Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata,
وَقَدْ أَشْكَلَ عَلَى بَعْضهمْ وَجْه التَّوْفِيق بَيْن هَذِهِ الْأَحَادِيث وَأَوَّلُوا فِيهَا بِمَا لَا جَدْوَى فِي نَقْله ، وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه ، وَأَمَّا شُرْبه قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ النَّسْخ أَوْ الضَّعْف فَقَدْ غَلِطَ غَلَطًا فَاحِشًا . وَكَيْف يُصَار إِلَى النَّسْخ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع بَيْنهمَا لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَأَنَّى لَهُ بِذَلِكَ وَإِلَى الْقَوْل بِالضَّعْفِ مَعَ صِحَّة الْكُلّ .
“Sebagian orang bingung bagaimana cara mengkompromikan dalil-dalil yang ada sampai-sampai mentakwil (menyelewengkan makna) sebagian dalil. Yang tepat, dalil larangan dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menunjukkan minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun sebagian orang yang mengklaim adanya penghapusan (naskh) pada dalil atau adanya dalil yang dho’if (lemah), maka itu keliru. Bagaimana mungkin kita katakan adanya naskh (penghapusan) dilihat dari tarikh (adanya dalil yang dahulu dan ada yang belakangan) sedangkan dalil-dalil yang ada masih mungkin dijamak (digabungkan)? Bagaimana kita katakan dalil yang ada itu dho’if (lemah), padahal semua dalil yang menjelaskan hal tersebut shahih? ” (‘Aunul Ma’bud, 10: 131)
Catatan: Sebagian orang mengatakan bahwa minum air zam-zam disunnahkan sambil berdiri berdasarkan riwayat-riwayat yang telah disebutkan di atas. Anggapan ini tidaklah tepat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zam-zam sambil berdiri menunjukkan kebolehkan saja agar orang tidak menganggapnya terlarang. Jadi yang beliau lakukan bukanlah suatu yang sunnah atau sesuatu yang dianjurkan. Sebagaimana dikatakan Al Bajuri dalam Hasyiyah Asy Syamail,
وإنما شرب (ص) وهو قائم، مع نهيه عنه، لبيان الجواز، ففعله ليس مكروها في حقه، بل واجب، فسقط قول بعضهم إنه يسن الشرب من زمزم قائما اتباعا له
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Padahal di sisi lain beliau melarangnya. Perbuatan minum sambil berdiri tadi menunjukkan bolehnya. Jadi yang beliau lakukan  bukanlah makruh dari sisi beliau, bahkan bisa jadi wajib (untuk menjelaskan pada umat akan bolehnya). Sehingga gugurlah pendapat sebagian orang yang menyatakan disunnahkan minun air zam-zam sambil berdiri dalam rangka ittiba’ (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Dinukil dari I’anatuth Tholibin, 3: 417)
Amannya: Makan dan Minum Sambil Duduk
Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah diajukan pertanyaan, “Sebagian hadits nabawiyah menjelaskan larangan makan dan minum sambil berdiri. Sebagian hadits lain memberikan keluasan untuk makan dan minum sambil berdiri. Apakah ini berarti kita tidak boleh makan dan minum sambil berdiri? Atau kita harus makan dan minum sambil duduk? Hadits mana yang lebih baik untuk diikuti?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
Hadits-hadits yang membicarakan masalah ini shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melarang minum sambil berdiri, dan makan semisal itu. Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau minum sambil berdiri.  Masalah ini ada kelonggaran dan hadits yang membicarakan itu semua shahih, walhamdulillah. Sedangkan larangan yang ada menunjukkan makruh. Jika seseorang butuh makan sambil berdiri atau minum dengan berdiri, maka tidaklah masalah. Ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk dan berdiri. Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama.
Ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri. Ada pula hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan duduk.
Intinya, masalah ini ada kelonggaran. Namun jika minum dan makan sambil duduk, itu yang lebih baik. Jika minum sambil berdiri tidaklah masalah, begitu pula makan sambil berdiri sah-sah saja. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/3415)
Kami dapat simpulkan bahwa minum sambil berdiri itu boleh. Hal ini disamakan dengan makan sebagaimana keterangan dari Syaikh Ibnu Baz di atas. Namun kita tetap minum atau makan dalam keadaan duduk dalam rangka kehati-hatian mengingat dalil yang melarang keras minum sambil berdiri.
Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq fil ‘ilmi wal ‘amal.

Artikel : hikayahhati.blogspot.com

Sayyidina Umar r.a Dimata Pemimpin Nasrani

Berita kedatangan bala bantuan kepada pasukan Muslim yang tengah mengepung kota membuat pasukan dan warga Kristen dan Yahudi yang berdiam di dalam kota menjadi ciut. Mengingat kedudukan Yerusalem sebagai kota suci, sebenarnya pasukan Muslim enggan menumpahkan darah di kota itu. Sementara kaum Kristen yang mempertahankan kota itu juga sadar mereka tidak akan mampu menahan kekuatan pasukan Muslim. Menyadari memperpanjang perlawanan hanya akan menambah penderitaan yang sia-sia bagi penduduk Yerusalem, maka Patriarch Yerusalem, Uskup Agung Sophronius mengajukan perjanjian damai. Permintaan itu disambut baik Panglima Amru bin Ash, sehingga Yerusalem direbut dengan damai tanpa pertumpahan darah setetespun.

Walaupun demikian, Uskup Agung Sophronius menyatakan kota suci itu hanya akan diserahkan ke tangan seorang tokoh yang terbaik di antara kaum Muslimin, yakni Khalifah Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu. Sophronius menghendaki agar Amirul Mukminin tersebut datang ke Yerusalem secara pribadi untuk menerima penyerahan kunci kota suci tersebuit. Biasanya, hal ini akan segera ditolak oleh pasukan yang menang. Namun tidak demikian yang dilakukan oleh pasukan Muslim. Bisa jadi, warga Kristen masih trauma dengan dengan peristiwa direbutnya kota Yerusalem oleh tentara Persia dua dasawarsa sebelumnya di mana pasukan Persia itu melakukan perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, dan juga penajisan tempat-tempat suci. Walau orang-orang Kristen telah mendengar bahwa perilaku pasukan kaum Muslimin ini sungguh-sungguh berbeda, namun kecemasan akan kejadian dua dasawarsa dahulu masih membekas dengan kuat. Sebab itu mereka ingin jaminan yang lebih kuat dari Amirul Mukminin.

Panglima Abu Ubaidah memahami psikologis penduduk Yerusalem tersebut. Ia segera meneruskan permintaan tersebut kepada Khalifah Umar r.a. yang berada di Madinah. Khalifah Umar segera menggelar rapat Majelis Syuro untuk mendapatkan nasehatnya. Utsman bin Affan menyatakan bahwa Khalifah tidak perlu memenuhi permintaan itu karena pasukan Romawi Timur yang sudah kalah itu tentu akhirnya juga akan menyerahkan diri. Namun Ali bin Abi Thalib berpandangan lain. Menurut Ali, Yerusalem adalah kota yang sama sucinya bagi umat Islam, Kristen, dan Yahudi, dan sehubungan dengan itu, maka akan sangat baik bila penyerahan kota itu diterima sendiri oleh Amirul Mukminin. Kota suci itu adalah kiblat pertama kaum Muslimin, tempat persinggahan perjalanan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam pada malam hari ketika beliau ber-isra’ dan dari kota itu pula Rasulullah ber-mi’raj. Kota itu menyaksikan hadirnya para anbiya, seperti Nabi Daud, Nabi Sulaiman, dan Nabi Isa. Umar akhirnya menerima pandangan Ali dan segera berangkat ke Yerusalem. Sebelum berangkat, Umar menugaskan Ali untuk menjalankan fungsi dan tugasnya di Madinah selama dirinya tidak ada.

Kepergian Khalifah Umar hanya ditemani seorang pelayan dan seekor unta yang ditungganginya bergantian. Ketika mendekati Desa Jabiah di mana panglima dan para komandan pasukan Muslim telah menantikannya, kebetulan tiba giliran pelayan untuk menunggang unta tersebut. Pelayan itu menolak dan memohon agar khalifah mau menunggang hewan tersebut. Tapi Umar menolak dan mengatakan bahwa saat itu adalah giliran Umar yang harus berjalan kaki. Begitu sampai di Jabiah, masyarakat menyaksikan suatu pemandangan yang amat ganjilyang belum pernah terjadi, ada pelayan duduk di atas unta sedangkan tuannya berjalan kaki menuntun hewan tunggangannya itu dengan mengenakan pakaian dari bahan kasar yang sangat sederhana. Lusuh dan berdebu, karena telah menempuh perjalanan yang amat jauh.

Di Jabiah, Abu Ubaidah menemui Khalifah Umar. Abu Ubaidah sangat bersahaya, mengenakan pakaian dari bahan yang kasar. Khalifah Umar amat suka bertemu dengannya. Namun ketika bertemu dengan Yazid bin Abu Sofyan, Khalid bin Walid, dan para panglima lainnya yang berpakaian dari bahan yang halus dan bagus, Umar tampak kurang senang karena kemewahan amat mudah menggelincirkan orang ke dalam kecintaan pada dunia.

Kepada Umar, Abu Ubaidah melaporkan kondisi Suriah yang telah dibebaskannya itu dari tangan Romawi Timur. Setelah itu, Umar menerima seorang utusan kaum Kristen dari Yerusalem. Di tempat itulah Perjanjian Aelia (istilah lain Yerusalem) dirumuskan dan akhirnya setelah mencapai kata sepakat ditandatangani. Berdasarkan perjanjian Aelia itulah Khalifah Umar r.a. menjamin keamanan nyawa dan harta benda segenap penduduk Yerusalem, juga keselamatan gereja, dan tempat-tempat suci lainnya. Penduduk Yerusalem juga diwajibkan membayar jizyah bagi yang non-Muslim. Barang siapa yang tidak setuju, dipersilakan meninggalkan kota dengan membawa harta-benda mereka dengan damai. Dalam perjanjian itu ada butir yang merupakan pesanan khusus dari pemimpin Kristen yang berisi dilarangnya kaum Yahudi berada di Yerusalem. Ketentuan khusus ini berangsur-angsur dihapuskan begitu Yerusalem berubah dari kota Kristen jadi kota Muslim.

Perjanjian Aeliasecara garis besar berbunyi: “Inilah perdamaian yang diberikan oleh hamba Allah ‘Umar, Amirul Mukminin, kepada rakyat Aelia: dia menjamin keamanan diri, harta benda, gereja-gereja, salib-salib mereka, yang sakit maupun yang sehat, dan semua aliran agama mereka. Tidak boleh mengganggu gereja mereka baik membongkarnya, mengurangi, maupun menghilangkannya sama sekali, demikian pula tidak boleh memaksa mereka meninggalkan agama mereka, dan tidak boleh mengganggu mereka. Dan tidak boleh bagi penduduk Aelia untuk memberi tempat tinggal kepada orang Yahudi.”

Setelah itu, Umar melanjutkan perjalanannya ke Yerusalem. Lagi-lagi ia berjalan seperti layaknya seorang musafir biasa. Tidak ada pengawal. Ia menunggang seekor kuda yang biasa, dan menolak menukarnya dengan tunggangan yang lebih pantas.

Di pintu gerbang kota Yerusalem, Khalifah Umar disambut Patriarch Yerusalem, Uskup Agung Sophronius, yang didampingi oleh pembesar gereja, pemuka kota, dan para komandan pasukan Muslim. Para penyambut tamu agung itu berpakaian berkilau-kilauan, sedang Umar hanya mengenakan pakaian dari bahan yang kasar dan murah. Sebelumnya, seorang sahabat telah menyarankannya untuk mengganti dengan pakaian yang pantas, namun Umar berkata bahwa dirinya mendapatkan kekuatan dan statusnya berkat iman Islam, bukan dari pakaian yang dikenakannya. Saat Sophronius melihat kesederhanaan Umar, dia menjadi malu dan mengatakan, “Sesungguhnya Islam mengungguli agama-agama manapun.”

Di depan The Holy Sepulchure (Gereja Makam Suci Yesus), Uskup Sophronius menyerahkan kunci kota Yerusalem kepada Khalifa Umar r.a. Setelah itu Umar menyatakan ingin diantar ke suatu tempat untuk menunaikan shalat. Oleh Sophronius, Umar diantar ke dalam gereja tersebut. Umar menolak kehormatan itu sembari mengatakan bahwa dirinya takut hal itu akan menjadi preseden bagi kaum Muslimin generasi berikutnya untuk mengubah gereja-gereja menjadi masjid. Umar lalu dibawa ke tempat di mana Nabi Daud Alaihissalam konon dipercaya shalat dan Umar pun shalat di sana dan diikuti oleh umat Muslim. Ketika orang-orang Romawi Bizantium menyaksikan hal tersebut, mereka dengan kagum berkata, kaum yang begitu taat kepada Tuhan memang sudah sepantasnya ditakdirkan untuk berkuasa. “Saya tidak pernah menyesali menyerahkan kota suci ini, karena saya telah menyerahkannya kepada ummat yang lebih baik …,” ujar Sophronius.


Umar tinggal beberapa hari di Yerusalem. Ia berkesempatan memberi petunjuk dalam menyusun administrasi pemerintahan dan yang lainnya. Umar juga mendirikan sebuah masjid pada suatu bukit di kota suci itu. Masjid ini sekarang disebut sebagai Masjid Umar. Pada upacara pembangunan masjid itu, Bilal r.a. – bekas budak berkulit hitam yang sangat dihormati Khalifah Umar melebihi dirinya – diminta mengumandangkan adzan pertama di bakal tempat masjid yang akan didirikan, sebagaimana adzan yang biasa dilakukannya ketika Rasulullah masih hidup. Setelah Rasulullah saw wafat, Bilal memang tidak mau lagi mengumandangkan adzan. Atas permintaan Umar, Bilal pun melantunkan adzan untuk menandai dimulainya pembangunan Masjid Umar. Saat Bilal mengumandangkan adzan dengan suara yang mendayu-dayu, Umar dan kaum Muslimin meneteskan air mata, teringat saat-saat di mana Rasulullah masih bersama mereka. Ketika suara adzan menyapu bukit dan lembah di Yerusalem, penduduk terpana dan menyadari bahwa suatu era baru telah menyingsing di kota suci tersebut.

Artikel : hikayahhati.blogspot.com

BAHAGIAKANLAH SUAMI ANDA


Setiap istri pastilah menghendaki kebahagiaan dalam rumah tangganya. Maka dari itu, timbullah sebuah kewajiban bagi mereka, yaitu tidak hanya melulu menuntut dibahagiakan, tapi juga harus mengerti dan mau belajar tentang bagaimana cara membahagiakan. Hal ini karena sebuah rumah tangga adalah tentang kerjasama serta saling memberi dan menerima.

Menjadi sebaik- baik perhiasan bagi suami


Rasulullah SAW pernah ditanya tentang isteri yang sholihah. Beliau menjawab: Apabila diperintah, ia selalu taat, apabila dipandang ia menyenangkan, dan ia selalu menjaga diri serta harta suami (manakala suaminya tidak ada)” (HR. Nasa`i)

Subhanallah, disinilah istimewanya wanita ketika menjadi seorang istri. Dia kelihatan indah dan terlihat cantik, justru ketika dia tidak menjadi pemberontak yang kasar atau pembangkang yang keras, melainkan yang pandai belajar untuk selalu menata hatinya demi sebuah ketaatan.
Wanita akan indah jika dia belajar perduli dengan keadaan diri dan sikapnya untuk dipersembahkan keindahan itu kepada suaminya. Wanita akan terlihat menawan, justru ketika dia tidak berkhianat, dan belajar menjadikan dirinya pengabdi yang tulus dan pribadi yang pandai memegang amanah.

Menjadi pengantin baru

Ketika telah memasuki kehidupan rumah tangga mungkin susah bagi para istri untuk lebih kreatif lagi dalam me-refresh suasana pernikahan karena padatnya kegiatan monoton yang mengisi hari- harinya.
Untuk mengatasi hal tersebut, bukan hal mutlak bagi para istri untuk jauh- jauh berwisata, atau ribet dengan serangkaian acara liburan. Karena kedamaian itu sebenarnya letaknya di hati, dan jika kita berada dekat dengan Allah Subhanahu wata'ala saja.
Istana wanita itu adalah di rumah suaminya, serta komunikasi adalah kunci terbaik penyubur kuatnya hubungan hati suami istri. Jadi walaupun hanya didalam rumah, sebenarnya para istri bisa kembali menumbuhkan kehangatan untuk selalu istiqomah dalam menyenangkan suami. Salah satunya adalah dengan selalu mengingat saat-saat menjadi pengantin baru dulu.

Ingatlah ketika saat-saat itu, banyak cinta kasih yang ingin dibagi dengan suami, ingatlah juga betapa bersemangatnya hati dan inginnya diri untuk selalu tampil menjadi yang terbaik dan paling membahagiakan sang suami.
Ingatlah betapa saat awal- awal menikah, semua terasa sangat indah, bahkan banyak kemakluman dihadirkan dalam menanggapi kekurangan suami. Ingatlah bahwa pernikahan itu dulu diawali dengan sebuah niat yang suci, yaitu dalam rangka beribadah kepada Allah. InshaAllah dengan begitu hati akan lebih tenang dalam menghadapi perubahan dan kenyataan yang ada sekarang.

Melayani itu bukan pelayan

Melayani juga bukan berarti menjadi pribadi nomor dua yang harus selalu berada tunduk patuh dalam perintah sang nomor satu. Dengan melayani justru menjadikan kita pribadi yang dibutuhkan, kehadiran kita menjadi hal yang sangat ditunggu- tunggu karena menjadi penopang wajib dari yang dilayani. Itulah makna sebenarnya dari kata disayang atau dicintai. Lalu siapakah para istri yang tidak mendambakan menjadi makhluk yang paling disayang dan paling dicintai oleh suaminya?

Indahnya ikhlas.

Sungguh, bukan sesuatu yang mudah mendidik diri kita untuk selalu menjadi pribadi pengabdi. Perlu kesadaran yang prima terutama dalam mengalahkan ego sebagai wanita. Serta satu hal lagi, betapapun besarnya kesulitan itu, tapi semua akan bisa di raih jika para istri benar- benar mau belajar mengikhlaskan pengabdiannya kepada suami hanya karena Allah saja.
Karena hanya hati yang ikhlas lah yang mudah untuk bahagia dan insyaAllah akan selalu membahagiakan. Hanya hati yang ikhlas jugalah, yang bisa berlogika bahwa tidak masalah bagaimana timbal balik yang akan diterimanya dari sang suami, yang penting ridho Allah bersamanya. Itu saja sudah lebih dari cukup.

Mulianya sabar
Bahkan batupun bisa berlubang jika terus- menerus. Seperti itulah kiasan dari sebuah sifat sabar. Bagaimanapun keras dan susahnya menghadapi suami, namun jika para istri bersikukuh untuk bersabar, maka kebahagiaan hanyalah masalah waktu.
Karena sabar adalah ibarat mata uang yang berlaku dimana saja, yang mampu membeli kebahagiaan betapapun mahalnya harga kebahagiaan tersebut. Dengan sabar, kebahagiaan InshaAllah akan menjadi bagian dari sebuah rumah tangga.

Belajar dan berproses

Jika dari awal kita merasa tidak memiliki bakat untuk menjadi seorang pengabdi atau seseorang yang berhati lembut untuk bisa memahami suami, maka tanamkan dalam diri bahwa tidak memiliki bakat bukan berarti tidak bisa menjadi orang yang berbakat.
Semua hal insyaAllah bisa dipelajari, jika kita benar- benar mau belajar. Kekurangan yang menjadi hal mutlak yang dimiliki manusia, pastilah bisa di rubah, jika kita memang benar- benar serius untuk berubah.

Jangan kawatir, semua hal yang baik memanglah membutuhkan proses, yang terpenting adalah kita benar- benar serius untuk berproses. menjadi lebih baik, tentunya.


Artikel : hikayahhati.blogspot.com