Latest Updates

Menyembelih Hewan yang Terancam Mati karena Sakit

Jika ada seekor hewan yang sakit di mana jika disembelih mungkin tidak ada yang berselera untuk memakannya, apakah sebaiknya disembelih, dibuang, atau dibiarkan sampai mati?

Jawab:
Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Al-’Allamah bin Baz rahimahullahu berfatwa sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (22/484): “Jika faktanya seperti yang diutarakan (dalam pertanyaan), hendaklah anda menyembelihnya dalam rangka menjaga harta agar tidak terbuang percuma dan jangan biarkan sampai mati, karena hal itu berarti membuang harta dengan sia-sia. Kemudian tawarkan dagingnya (disertai keterangan) kepada siapa saja yang berselera memakannya. Jika tidak ada yang mau memakannya, berikanlah kepada anjing, kucing, atau binatang lainnya yang akan memakannya.”


Menyembelih Binatang Yang Terancam Mati
Karena Terkena Sesuatu yang Memudaratkannya


Apa hukum menyembelih binatang yang terancam mati karena terkena sesuatu yang memudaratkannya?

Jawab:
Al-Lajnah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berfatwa sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (22/384-385): “Tidak mengapa menyembelih binatang yang halal dimakan jika terkena sesuatu yang membahayakannya (mengancam hidupnya) agar bisa dimakan setelah disembelih, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
“Telah diharamkan atas kalian bangkai binatang, darah, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati dengan sebab tercekik, terkena benturan keras, terjatuh dari ketinggian, ditanduk binatang lain, dimakan binatang buas, kecuali binatang yang kalian sembelih (secara syar’i, maka halal).” (Al-Ma’idah: 3)
Setelah disembelih secara syar’i maka tidak mengapa untuk dimakan jika tidak mengandung mudarat bagi yang memakannya.”
Al-Lajnah juga ditanya tentang seekor kambing yang tertabrak mobil hingga patah punggung dan kakinya, namun masih hidup, lalu ada seseorang yang segera menyembelihnya dengan cepat sebelum mati.
Al-Lajnah menjawab: “Jika perkaranya seperti yang disebutkan, maka sembelihan tersebut halal. Karena disembelih selagi masih bernyawa. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
“Telah diharamkan atas kalian bangkai binatang, darah, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati dengan sebab tercekik, terkena benturan keras, terjatuh dari ketinggian, ditanduk binatang lain, dimakan binatang buas, kecuali binatang yang kalian sembelih (secara syar’i).” (Al-Ma’idah: 3) [Lihat Fatawa Al-Lajnah (22/383-384)]


Hukum Sembelihan Orang Mabuk

Apakah sembelihan orang yang sedang mabuk sah dan halal dimakan?

Jawab:
Penyembelihan binatang memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi agar sah sebagai sembelihan yang sah. Di antaranya adalah yang menyembelih harus ahlinya, artinya orang yang pantas dan dianggap sah sembelihannya, yaitu seorang muslim atau ahli kitab yang berakal. Karena dalam menyembelih harus disertai adanya maksud dan niat untuk menyembelih, sedangkan orang yang tidak berakal tentu saja tidak punya maksud dan niat, berarti orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz bukan ahli penyembelihan. Demikian pula orang yang sedang mabuk, karena orang yang mabuk hilang akalnya.
Oleh karena itu, Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu telah berfatwa dalam masalah ini sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (22/420): “Sembelihan orang yang mabuk tidak halal dimakan jika dia menyembelih ketika sedang mabuk, karena dia tidak punya niat. Jadi orang yang sedang mabuk tidak termasuk ahli penyembelihan.”


Bernadzar tanpa Melafadzkannya

Wajibkah saya menunaikan kaffarah nadzar yang hanya terbersit dalam hati (nadzar tersebut tidak saya ucapkan dengan lisan) dan apakah pilihan kaffarah juga harus urut sedangkan saya belum bekerja?
Abu Musa, Temanggung, Jawa Tengah

Dijawab Oleh: Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad Al-Makassari
Apa yang terbersit dalam qalbu (hati) tidak dianggap sebagai nadzar hingga dilafadzkan dengan lisan. Hal itu hanya sebatas niat untuk bernadzar dan tidak menjadi nadzar sampai benar-benar diucapkan dengan lisan.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Syarhu Bulughil Maram1: “Nadzar adalah mewajibkan sesuatu atas dirinya, sama saja baik dengan lafadz nadzar, ‘ahd (perjanjian), atau yang lainnya.”
Dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/450-451)/Darul Atsar beliau berkata: “Nadzar menurut bahasa adalah mewajibkan, jika dikatakan: “Aku menadzarkan hal ini atas diriku” artinya “aku mewajibkannya atas diriku.”
Adapun secara syariat, nadzar adalah mewajibkan sesuatu dengan sifat yang khusus, yaitu amalan seorang mukallaf mewajibkan atas dirinya sesuatu yang dimilikinya dan bukan sesuatu yang mustahil. Suatu nadzar dianggap sah (sebagai nadzar) dengan ucapan (melafadzkannya), dan tidak ada shighah (bentuk ucapan) tertentu untuk itu. Bahkan seluruh shighah yang menunjukkan makna “mewajibkan sesuatu atas dirinya” maka dikategorikan sebagai nadzar. Apakah dengan mengucapkan:
لِلهِ عَلَيَّ عَهْدٌ
“Wajib atas diri saya suatu janji karena Allah”
atau mengucapkan:
لِلهِ عَلَيَّ نَذْرٌ
“Wajib atas diri saya suatu nadzar karena Allah,”
Ataukah lafadz-lafadz serupa yang menunjukkan bahwa seseorang mewajibkan sesuatu atas dirinya, seperti:
لِلهِ عَلَيَّ أَنْ أَفْعَلَ كَذَا
“Wajib atas diri saya untuk melakukan demikian”, meskipun tidak menyebut kata janji atau nadzar.
Berdasarkan keterangan ini, maka apa yang terbersit dalam qalbu anda tidak dianggap sebagai nadzar dan dengan sendirinya tidak ada pembicaraan tentang kaffarah nadzar. Wallahu a’lam.

1 Masih berupa rekaman.



Zakat Perhiasan

Sesungguhnya saya berharap dari anda para ulama untuk menerangkan kepada saya dan saudara-saudara saya tentang zakat emas atau perhiasan emas yang disiapkan untuk dipakai, bukan untuk jual beli. Sebagian orang mengatakan bahwa yang demikian ada zakatnya baik untuk dipakai atau untuk diperdagangkan, dan bahwa hadits-hadits tentang zakat pada emas yang untuk dipakai lebih kuat daripada hadits-hadits yang datang serta menerangkan bahwa tidak ada zakatnya. Saya berharap dari anda para ulama untuk berkenan menjawab saya secara tertulis dengan jawaban yang jelas. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas anda sekalian dengan kebaikan atas jasa anda sekalian terhadap Islam dan muslimin.

Jawab:
Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat atas perhiasan emas dan perak bila itu adalah perhiasan yang haram untuk dipakai1, atau disiapkan untuk diperdagangkan atau sejenisnya.
Adapun bila itu adalah perhiasan yang diperbolehkan, yang disiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan, seperti cincin perak dan perhiasan untuk kaum wanita serta apa yang dihalalkan dari perhiasan pada senjata, maka ulama telah berbeda pendapat dalam hal wajibnya zakat atasnya.
Sebagian mereka berpendapat wajib zakat padanya karena masuk dalam keumuman makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (At-Taubah: 34)
Al-Qurthubi rahimahullahu mengatakan dalam tafsirnya yang redaksinya berikut ini: Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma telah menerangkan –dalam Shahih Al-Bukhari– makna ini, di mana seorang Arab Badui mengatakan kepadanya: ‘Beritahukan kepadaku tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ
”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak.” (At-Taubah: 34)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: ”Barangsiapa menyimpannya lalu tidak menunaikan kewajibannya maka celakalah dia. Ini sebelum turunnya kewajiban zakat. Maka setelah turunnya kewajiban zakat, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan zakat sebagai pembersih harta.”
Juga dengan alasan adanya hadits-hadits yang menegaskan wajibnya zakat. Di antaranya apa yang diriwayatkan Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya:
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللهِ صلى الله علسه وسلم وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِى يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهَا: أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صلى الله علسه وسلم وَقَالَتْ: هُمَا لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ.
Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersamanya ada anak perempuannya. Di tangan anaknya melingkar dua gelang yang tebal dari emas. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya: “Apakah kamu telah memberikan zakatnya ini?” Ia menjawab: “Belum.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Apakah kamu senang bila Allah memakaikan gelang kepadamu sebagai ganti keduanya berupa gelang dari api neraka?” Maka ia melepaskan keduanya lalu melemparkannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil mengatakan: “Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.”
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Al-Hakim dalam kitabnya Al-Mustadrak, Ad-Daruquthni, serta Al-Baihaqi dalam Sunan-nya dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله علسه وسلم فَرَأَى فِى يَدِي فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ فَقُلْتُ: صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ؟ قُلْتُ: لاَ -أَوْ مَا شَاءَ اللهُ-. قَالَ: هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ.
Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku ada cincin dari perak, beliau pun berkata: “Apa ini, wahai Aisyah?” Aisyah menjawab: “Saya membuatnya untuk saya berhias dengannya untukmu, wahai Rasulullah.” “Apakah kamu sudah memberikan zakatnya?” Aku menjawab: “Belum”, atau “Masya Allah.” Nabi bersabda: “Itu cukup bagimu dari neraka.”
Juga apa yang mereka riwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan:
كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ.
Aku memakai perhiasan dari emas, maka aku mengatakan: “Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk kanzun (harta simpanan yang pemiliknya diancam oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala)?” Beliau menjawab: “Apa yang mencapai batas untuk ditunaikan zakatnya lalu dizakati maka itu bukanlahh termasuk kanzun.”
Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada zakat atasnya. Dengan argumen bahwa dengan dipakainya hukum yang mubah maka (perhiasan) itu sejenis dengan pakaian dan barang-barang yang lain, bukan dari jenis sesuatu yang berharga.
Mereka menjawab dalil keumuman makna ayat (di atas) bahwa itu telah dikhususkan oleh amalan para sahabat. Karena telah terdapat riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan sanad yang shahih, bahwa beliau mengurusi anak-anak perempan dari saudara perempuan beliau yang yatim di pengasuhannya, dan mereka memiliki perhiasan di mana Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak mengeluarkan zakatnya.
Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Asma’ bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia memakaikan anak-anak perempuannya emas dan ia tidak menzakatinya sekitar 50.000.
Abu Ubaid mengatakan dalam kitabnya Al-Amwal: “Isma’il bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia mengawinkan anak wanitanya dengan mahar 10.000. Lalu menjadikan 4.000 sebagai perhiasannya. Ia berkata: Mereka tidak memberikan dari hiasan itu, yakni zakatnya.”
Beliau berkata juga: “Isma’il bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari ‘Amr bin Dinar, ia berkata: Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah dalam perhiasan ada zakatnya?” Ia berkata: “Tidak.” Ditanya lagi, “Walaupun mencapai 10.000?” Ia menjawab: “Banyak.”
Mereka menjawab tentang hadits-hadits yang menyebutkan wajibnya zakat pada perhiasan tersebut, bahwa dalam sanad-sanadnya terdapat kelemahan.
Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla menyifati bahwa riwayat-riwayat itu adalah riwayat yang lemah, tidak ada alasan untuk menyibukkan dengannya.
At-Tirmidzi mengatakan setelah menyebutkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahya dari kakeknya: “Tidak ada hadits yang shahih sedikitpun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini.”
Ibnu Badr Al-Maushili rahimahullahu mengatakan dalam kitabnya Al-Mughni ‘Anil Hifzhi wal Kitab fima la Yashihhu fihi Syai’un minal Ahadits fil Bab: “Bab Zakat perhiasan, tidak ada yang shahih dalam bab ini sedikitpun dari Nabi.”
Disebutkan pula oleh Asy-Syaukani rahimahullahu dalam kitab As-Sailul Jarrar mengomentari apa yang ada dalam kitab Al-Mughni ‘Ani Hifzhi wal Kitab, tidak terdapat dalam hal zakat perhiasan hadits yang shahih, sebagian mengatakan: “Zakatnya adalah peminjamannya.”
Yang terkuat dari dua pendapat, adalah pendapat ulama yang mengatakan wajibnya zakat perhiasan, bila mencapai nishab2, atau si pemiliknya memiliki emas dan perak, atau barang dagangan yang mengantarkannya mencapai nishab, dengan dalil dan alasan keumuman makna hadits-hadits yang mewajibkan zakat emas dan perak3 serta tidak ada yang mengkhususkannya4 dengan sanad yang shahih, sepengetahuan kami. Juga berdasarkan hadits-hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, ‘Aisyah, dan Ummu Salamah gyang telah lalu, dan itu adalah hadits-hadits yang sanadnya bagus, tidak ada cacat yang berpengaruh padanya. Maka wajib kita mengamalkannya.
Adapun penganggapan lemah dari Al-Imam At-Tirmidzi, Ibnu Hazm, dan Al-Maushili, maka tidak ada alasannya sepengetahuan kami. Sedangkan At-Tirmidzi, beliau mendapat udzur pada apa yang beliau sebutkan karena beliau menyebutkan sanad hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma dari jalan yang lemah. Sementara telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, juga Ibnu Majah, dari jalan lain yang shahih. Barangkali beliau belum mengetahuinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala lah yang memberi taufiq, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan shalawatnya dan salam-Nya kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ (Panitia tetap untuk pembahasan ilmiah dan fatwa)
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan

1 Misalnya emas bagi kaum laki-laki, karena dalam hadits yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, disebutkan: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanan beliau, lalu mengambil emas dan memegangnya di tangan kiri beliau, kemudian bersabda:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
“Sesungguhnya dua benda ini haram bagi kaum lelaki umatku.” (HR. Abu Dawud)
2 Nishabnya bila emas, 20 dinar setara dengan kira-kira 85 gram dan bila perak, 200 dirham setara dengan kira-kira 595 gram. Namun ada sedikit perbedaan pendapat dalam penentuan dinar dan dirham dalam gram.
3 Sehingga mencakup yang dijadikan perhiasan.
4 Misal, mengkhususkan yang bukan perhiasan saja yang wajib.


Bagikan

0 Response to "Menyembelih Hewan yang Terancam Mati karena Sakit"

Post a Comment