Latest Updates

HAID

Pengantar

Allah menciptakan manusia dengan dua jenis laki-laki dan perempuan, walaupun secara prinsip kedua jenis ini sederajat dalam hal beban taklif akan tetapi dari sisi penciptaan keduanya memiliki sesuatu yang tidak dimiliki oleh yang lain, terdapat sisi perbedaan di antara keduanya yang tidak bisa dipungkiri salah satunya adalah haid pada wanita. Nabi saw bersabda,

إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلىَ بَتَاتِ آدَمَ .

“Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang Allah tulis atas anak perempuan Adam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah).

Karena haid adalah sesuatu yang Allah tulis atas anak perempuan Adam maka mereka tidak bisa menghindar darinya, pada saat yang sama agama Islam mengaitkan haid dengan beberapa hukum ibadah seperti shalat, puasa, haji dan lain-lain, di sinilah pentingnya wanita muslimah secara khusus mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan haid karena dia pasti membutuhkannya setiap bulan, juga seorang muslim secara umum, walaupun dia tidak mengalaminya akan tetapi ilmu tentang haid tetap bermanfaat karena bisa disampaikan kepada wanita-wanita yang ada di sekelilingnya: istri, anak, saudara, bibi dan lain-lain.

Definisi

Haid dari segi bahasa adalah sesuatu yang mengalir, dan dari segi istilah syar’i adalah darah alami yang terjadi pada wanita dengan siklus tertentu.
Darah alami, berarti bukan darah yang terjadi karena sebab tertentu seperti sakit, luka, keguguran dan lain-lain. Di samping itu karena ia alami maka ia berbeda sesuai dengan perbedaan para wanita.

Usia haid

Ibnu Utsaimin dalam Darah kebiasaan wanita berkata, “Usia haid biasanya antara 12 sampai 50 tahun. Dan kemungkinan seorang wanita mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun atau sesudah usia 50 tahun, tergantung pada kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhi.”

Kemudian Ibnu Utsaimin menukil ucapan ad-Darimi yang disebutkan oleh an-Nawawi al-Majmu’, dia berkata, “Hal ini semua menurut saya keliru, sebab yang menjadi acuannya adalah keberadaan darah, seberapa pun, dalam kodisi bagaimanapun dan usia berapa pun darah tersebut wajib dihukumi sebagai darah haid. Wallahu a'lam.”

Kemudian Ibnu Utsamin menyatakan bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat yang shahih, ia dipilih oleh Ibnu Taimiyah. Ibnu Utsamin berkata, “Jadi kapanpun seorang wanita mendapatkan darah haid berarti ia haid, meski belum usia 9 tahun atau di atas 50 tahun, sebab Allah dan rasulNya mengaitkan hukum-hukum haid kepada keberadaan darah, dan tidak meletakkan batasan usia tertentu. Maka dalam masalah ini wajib mengacu kepada keberadaan darah yang telah dijadikan sandaran hukum. Adapun pembatasan maka tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hal tersebut.”

Masa haid

Para ulama berbeda pendapt tentang masa haid minimal dan maksimalnya, ada beberapa pendapat dalam hal ini, salah satunya adalah pendapat yang tidak membatasi minimal dan maksimalnya, ia dikembalikan kepada kebiasaan masing-masing wanita.

Ibnu Utsamin menyatakan bahwa pendapat inilah yang shahih, ia merupakan pendapat ad-Darimi dan pilihan Ibnu Taimiyah, lalu Ibnu Utsaimin memaparkan dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini, di antaranya:

A. Firman Allah, “Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.”(Al-Baqarah: 222).

Dalam ayat ini Allah melatakkan batas akhir dibolehkannya mendekati adalah kesucian bukan sekian hari atau sekian malam. Ini berarti titik pijakan hukumnya adalah haid, ada tidaknya.

B. Sabda Nabi saw kepada Aisyah.

اَفْعَلِي مَايَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَتَطُوفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي .

“Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan tawaf di Ka’bah sebelum suci.”.

Dalam hadits ini Nabi saw meletakkan batas akhir larangan thawaf adalah kesucian dan kesucian antara satu wanita dengan yang lain bisa jadi tidak sama.

C. Tidak terdapat dalil dalam al-Qur`an dan sunnah yang membatasi minimal dan maksimalnya masa haid, padahal masalah ini termasuk masalah yang mendesak untuk dijelaskan karena ia terjadi pada separuh lebih kaum muslimin di dunia. Tidak adanya pembatasan membuktikan bahwa sebenarnya yang harus dipegang adalah haid itu sendiri, ada dan tidaknya.

Ibnu Utsaimin berkata, “Pendapat ini sebagaimana merupakan pendapat yang kuat berdasarkan dalil juga merupakan pendapat yang paling dapat dipahami dan dimengerti serta lebih mudah diamalkan dan diterapkan daripada pendapat mereka yang memberi batasan. Dengan demikian pendapat inilah yang lebih patut diterima karena sesuai dengan semangat dan kaidah agama Islam yaitu mudah dan gampang. Firman Allah Taala, ‘Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.’ (Al-Hajjj: 78).”

Hukum-hukum haid

1. Shalat

Diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunnat, dan jika dia mengerjakannya maka shalatnya tidak sah. Tidak wajib pula atasnya mengqadha shalat yang ditiggalkan selama masa haid. Nabi saw bersabda,

إِذَا أَقْبَلَتْ الحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ .

“Jika haid tiba maka tinggalkanlah shalat.” (Muttafaq alaihi dari Aisyah).

Aisyah berkata, “Kami haid pada masa Rasulullah maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (Muttafaq alaihi)

Bersambung

0 Response to "HAID"

Post a Comment