Latest Updates

RINGKASAN SHOLAT JENAZAH

RINGKASAN SHOLAT JENAZAH
Allah telah mengingatkan manusia tentang kematian dan taubat dari segala dosa di dalam al-qur'an, surah al-imran ayat 185
"tiap-tiap yang bernyawa itu akan merasakan mati, sesungguhnya pahala kamu akan disempurnakan pada hari kiamat."
Begitu pula Rasulullah dalam sabdanya mengingatkan kita tantang kematian. Yang artinya:
Dari Abi Hurairah berkata, Nabi saw. Berkata, "Perbanyaklah kalian mengingat mati." (Riwayat Tirmidzi dan disahkan oleh Ibnu Hibban)
Sahlat Al-Janazah adalah salat yang harus dilakukan mukallaf untuk saudaranya sesama muslim yang meninggal dunia. Secara hokum, jenazah mempunyai empat hak dari mereka yang masih hidup, yakni dimandikan, dikafani, disalatkan dan dikuburkan. Shalat jenazah merupakan ucapan doa menjelang jenazah dikuburkan .
Ada ikhltilaf ulama tentang berapa jumlah takbir dalam shalat jenazah. Menurut Jumhur Ulama ahlussunnah wal-jamaah, shalat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir, tanpa rukuk, sujud an duduk, sedangkan ulama Syiah Imamiah berpendapat bahwa jumlah takbir dalam shalat jenazah adalah lima kali dan antar setiap kali takbir dibaca do’a.
Dasar pendapat jumhur ulama ahlussunnah wal-jamaah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim serta ijtiamak para sahabat dalam pelaksanaan. Disamping itu dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh al-Hakim dikatakan bahwa “shalat jenazah yang terakhir kali dilaksankan oleh Rasulullah SAW adalah empat kali takbir."
Sedangkan dasar pendapat ulama Syiah Imamiah adalah amalan yang dilakukan oleh Huzaifah (sahabat Nabi SAW). Ketika melaksankan salat jenzah ia melakuakn takbir lima kali. Kemuidan ia berkata:”Saya tidak salah dan tidak ragu, bahkan saya lakukan takbir sesaui dengan takbir yang dilakuak oleh Rasullah SAW dalam shalat jenazah, yaitu liam kali takbir. "(HR. Ahmad bin Hambal)
Menurut para ahli hadits, apa yang diriwayatkan dari Huzaifah ini tidak benar dan menjadi perbincangan yang luas dikalangan hadits tenang kesahihanya.
Hukum;
Merupakan kesepakatan (Jumhur) ulama, bahwa salat jenazah hukumnya fardhu kifayah, yakni kewajiban bagi segenap umat Islam, namun cukup dipenuhi oleh sebagian dari mereka, sehingga kalaupun hanya satu atau dua orang saja yang melakukanya, maka kewajiban itu telah dapat terpenuhi dan gugur kewajiban untuk mukkalaf yang lainnya, artinya mereka terlepas dari ancaman Dosa, namun tidak memperoleh pahala, karena tidak melakukan apa-apa. Kesimpulan hukumnya sebagaiman Rasulullah SAW bersabda “Rasulullah saw mendatangi seorang laki-laki yang baru meniggal, lalu menyuruh umat Islam yang ada;”Salatkanlahsaudaramu itu."(HR.al-Bukhari dari Abu Hurairah)
Hal-hal yang dilakukan ketika seorang manusia meninggal.
1. Dipejamkan (ditutup) matanya.
2. Ditutup seluruh badannya dengan kain,supaya tertutup auratnya.
3. Ahli mayat yang mampu hendaknya segera membayar hutang si mmayat jika dia berhutang.
Cara pelaksanaan.
Sebelum shalat dimulai ada beberapa persyaratan baik bagi jenazah maupun yang menyolatkan yaitu:
1. Jenazah itu Bergama Islam
2. Jasad mayat itu ada ditempat
Bila kematiaanya karena kecelakaan yang menghacurkan bagian-bagian tubuhnya, mak hendaklah sebgain besar dari anggota tubuhnya itu ada saat di shalatkan, dan tidak sah shalat hanya pada sebagian kecil anggot tubuhnya saja.
3. Hendaklah jenazah itu ad dihadapan orang-orang yang menyalatkan, dan diletakkan diatas lantai temapt shalat, demikin dinyatakan oleh ulama Mazhab Hnafi dan Hmabali, sedangkan menurut ulam Mazhab syafi’i dan Maliki, boleh juga menyalatkan jenazah yang berada dipunggung binatang, dipangkuan atu diatas pundak
4. Jenzah itu diketahui seacara pasti bahwa dia pernah hidup. Dengan demikina, anak yang meninggal saat kelahiran tidak wajib disalatkan kecuali kalau dikethui bahwa dia pernah hidup setelah kelahiranannya, yang ditandai dengan beberapa gejala, antara lain pernah menyusu tau adanya tangisan serta gerakan
5. Jenazah itu suci, yakni sebelum dishalatkan telah diamandikan terlebih dahulu, atu dengan tayamun, jika ada kedulitan pengguanaan air.
6. Jenazah meninggal bukan sebagai syahid.
Adapun persyaratan orang yang akan melakukan Shalat jenazah sama dengan persyaratan-pelaksanaan salat-salat lainya yaitu:
1. Beragama Islam
2. Berakal
3. Mumayyiz (dapat membedakan yang baikdan buruk)
4. Menutup Aurat
5. Suci dari hadas besar dan kecil, serta suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis
6. Mengahdap kibalat
Tidak disyaritakan bagi mereka untuk mengetahui masuknya waktu shalat, karena shalat Jenazah dapat dilakukan kapan saja, asal bukan pada waktu-waktu terlarang (setelah subuh sampai terbit matahari, saat matahari berada di titik kulminasi dan setelah asar sampai terbenam matahari.)
Disamping syarat-syarat sebagaimana diuraikan diatas, ada beberapa rukun yang harus ada sejak shalat dimulai dan senatiasa ada sampai salat itu usai. Rukun-rukun tersebut menurut ulam Mazhab Syafii adalah sebagai berikut:
1. Niat, yakni berniat dalam hati untuk melakukan Shalt jenazah dalam rangka menjalaknan perintah dan kewajiban dari Allah SWT.
2. Berdiri bagi yang mampu, Shalt jenazah itu harus dilakukan sambil duduk, kecuali bagi jamaah yang tdak mampu melaksanakannya dengan sendiri.
3. Takbir empat kali, temasuk takbiratulihram
Adapun bacaan ketika setelah takbir, adalah
a. Membaca surat Al-Fatihah setlah takbir pertama
b. Memebaca shalwat kepada Nabi Muhammad SAW setlah takbir kedua, yakni Allahuma salli’ala Muhammad wa’ala ali Muhammad (Ya Allah muliakanlah atas Muhammad dan atas keluarga Muhammad (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Membaca do’a untuk jenazah setelah takbir ketiga, yakni “Allahummagfir lahu warhamhu wa’afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wawassi’ mad-khalahu wagsilhu bil ma’I wawasilji wal-baradi wanaggihi minal-khatay kama yunaggas-saubu al-abyadu minad-danasi wa abdilhu daraan khairan min darihi wa ahalan khairan min ahlihi, wa adkhilhul-jannat wa gihi fitnatal-gabri wa’azaban-nar." ( Ya Allah, ampunilah dia dan maafkanlah dia serta dosa-dosanya, muliakanlah tempatnya, lapangkanlah temapt masuknya, dan cucilah ia dari segala dosanya sebagaimana dicuci pakaian putih dari kaki (kotoran) dan gantilah tempat tinggalnya dengan tempat yang lebih baik, dan gantilah keluarganya dengan kelaurga yang lebih baik, masukkanlah ia ke dalam syurga dan hindarkan ia dari fitnah kubur dan azab api neraka." (HR. Tirmidzi, Muslim, dan An-Nasi dari Auf bin Malik)
d. Takbir keempat (terakhir), setelahnya dibacakan, ; Allahumma la tahrimna ajrahu wa la tudillunaba’dahu waghfir lan walahu wali ikhwanina allazina amanu innaka ra’ufur-rahi (Ya Allah jangan engkau halangi kami dari pahalanaya, jangan engkau sesatkan kami sepeniggal nya, ampunilah kami dan dia serta saudara-saudara kami dalam keadaan beriman. Jangan engkau ciptkan dalam hati kami kecongkolan bagi orang-orang yang beriman, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Penyanyang. (HR. Muslim)

Tidak diwajibkan berdo’a setelah takbir ketiga dan takbir keempat. Kendati demikian disunnahkan untuk berdo’a bagi orang-orang beriman.
e. Salam
Salam ini dilakukan setelah takbir terakhir (takbir keempat).
Ulama Mazhab Hambali merumuskan praktek –praktek salat jenazah sama dengan ulama mazhab Syafi’I, hanya mereka tidak melakukan niat sebagai rukun, karena menurutnya niat itu termasuk syarat shalat, sebgaimana dikemukakan ulama Mazhab Hanafi.
Sementara itu, Ulama Mazhab Maliki berpendapat, rukun Shalat Jenazah itu hanya lima yaitu:
a. Niat
b. Takbir empat kali
c. Berdo’a untuk jenazah diantara keempat takbir tersebut
d. Berdiri
e. Salam
Dengan demikian, salat jenazah sebagaimana dikemukakan ulama Mazhab Maliki ini, dimulai dengan bacaan Hamdallah serta selawat untuk Nabi SAW: Alhamdu lillahil-lazi amata wa wa ahya, wal-hamdu Lillahl-lazi yuhyil-mauta, wa huwa’ ala kulli ayai’in gadir. Allahumma salli ‘ala Muhammad wa’ala ali Muhammad, wabarik ala Muhammad wa’ala ali Muhammad kam sallaita wa barakta ala Ibarahim wa’ala ali Ibrahim innaka Hamidun Majid. ( Segala puji bagi Allah yang telah mematikan dan menghidupakan, and segalapuji bagi Allah yang menghidupakn, dan segala pji bagi allah yang telah menghidupkan yang telah mati, dan diatas segala sesuatu maha kuasa. Ya Allah, muliakanlah atas Muhamaad dan atas keluarga Muhammad, dan beri berkatlah kepad Muhammad dan keluarga Muhamad sebaimana engkau berikan kemulian dan berkat kepada Ibrahim dan keluraga Ibrahim sesungguhnya engkau maha terpuji dan maha mulia.)
Kemudian dilanjutkan dengan doa untuk jenazah dan diantara takbir satu dengan yang lainya diisi dengan do’a-do’a untuk jenzah pula, dan pilihla doa yang muda.. Setelah takbir yamg keempat disi dengan doa-doa untuk orang beriman, : Allahumma igfirli hayyinaa wa mayyitina wa syahidina wa ga’ibina, wa sagirina, wa kabirina, wa zakarina wa unsana. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahya-u a’lal islam waman tawaffyaitahu minna fatawaffahu ‘ala iman. Allahumma la tuharrimna ajrahu wala tudilluna.
Sedangkan ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa rukun shalat jenazah itu hanya dua yaitu: berdiri dan takbir sebanyak 4 kali. Ia tidak memasukan niat sebagai rukun shalat jenazah, Karen niat adalah syarat salat yang harus ada sebelum shalat di mulai dan harus selalu ada sampai shalat usai. Sedangkan bcaan-bcaan dalam shalat menurut mereka hukumnya sunnah, yaitu mebca tahmid, shalawat kepada rasulullah, serta do’a untuk jenazah.
Menurut madzab hanafi shalat jenqzah dimulai dengan takbir pertama yang diikuti bacaan thamid: subhaanakallahumma wabihadika.Bukhari muslim. Kemudian takbir kedu ayang didikutu denga bacaan shalawat, takbir ketiga didikuti dengan bcaa do’a untuk dirinya, jenazah, dan umat islam secara keseluruhan. Kemudian diakahiri denga takbir ke empat lalu salam
Shunah dalam shalat jenazah
1. Mengangkat tangan ketika mengucapkan takbir (yang empat kali)
Dari Ibnu 'Umar : " Sesungguhnya Nabi saw. Mengangkat kedua tangan beliau pada semua takbir shalat jenazah." (Riwayat Baihaqi)
2. Israr (merendahkan suara bacaan).
3. Membaca a'udzubillah.
Bagikan

0 Response to "RINGKASAN SHOLAT JENAZAH"

Post a Comment