Latest Updates

Shalat Jumat

HUKUM SHALAT JUM’AT
Senin, 26 April 10

Shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain atas setiap mukallaf kecuali yang berhalangan berdasarkan firman Allah Ta'ala, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Jumu’ah: 9).

Dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar bahwa keduanya mendengar Rasulullah saw bersabda di atas pijakan mimbarnya,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدَعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ علىَ قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنُنَّ مِنَ الغَافِلِينَ

Hendaknya suatu kaum menghentikan meninggalkan Jum’at atau Allah akan mengunci hati mereka rapat-rapat kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.” Diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Majah.

Atas siapa?

Jum’at fardhu ‘ain atas setiap muslim, berakal, dewasa, merdeka, laki-laki, muqim dan sehat. Dari Thariq bin Syihab bahwa Nabi saw bersabda,

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلىَ كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلا أَرْبَعَة عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ وَامْرَأةٌ وَصَبِيٌّ وَمَرِيْضٌ

Shalat Jum’at adalah hak wajib atas setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Imam an-Nawawi berkata, “Sanadnya shahih di atas syarat al-Bukhari dan Muslim.”

Ancaman Meninggalkan Shalat Jum’at

Dari Abu al-Ja’ad adh-Dhamri dari Nabi saw bersabda,

مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلاثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَهُوَ مُنَافِقٌ

Barangsiapa meninggalkan Jum’at tiga kali tanpa udzur maka dia adalah orang munafik.” Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaemah dan Ibnu Hibban. Syaikh al-Albani berkata, “Hasan shahih.”

Safar di hari Jum’at

Tidak boleh safar di hari Jum’at bagi siapa yang wajib shalat Jum’at setelah masuk waktu.
Adapun sebelum masuk waktu maka Imam Abu Hanifah membolehkan secara mutlak.
Imam Malik berpendapat tidak mengapa safar sebelum zawal sekalipun yang terpilih adalah tidak safar jika fajar hari Jum’at telah terbit sehingga dia shalat Jum’at.
Imam asy-Syafi'i mempunyai dua qaul: qadim, boleh dan jadid, tidak boleh.
Imam Ahmad mempunyai tiga riwayat, tidak boleh, boleh dan boleh jika untuk keperluan jihad secara khusus.

Semua ini jika seorang musafir tidak takut tertinggal oleh rekan-rekannya, jika dia khawatir tertinggal oleh teman-temannya sehingga tidak bisa menyusul mereka maka boleh safar secara mutlak, dan dalam masalah ini tidak ada hadits shahih. Wallahu a’lam.

Mandi Jum’at

Jumhur ulama berpendapat bahwa mandi Jum’at mustahab bukan wajib, mereka berdalil kepada hadits Samurah bahwa Nabi saw bersabda,

مَنْ تَوَضَّأ يَوْمَ الجَمَعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتَ وَمَنْ اغْتَسَلَ فالغُسْلُ أَفْضَلُ

Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at maka ia bagus dan barangsiapa mandi maka ia lebih bagus.” Diriwayatkan oleh Ashab Sunan dan Ahmad.

Sebagian ulama berkata wajib berdasarkan hadits Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,

مَنْ جَاءَ مِنْكُم الجُمُعَةَ فَاليَغْتَسِلْ

Barangsiapa di antara kalian menghadiri Jum’at maka hendaknya dia mandi.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Pendapat ini juga berdalil kepada hadits,

غُسْلُ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلىَ كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi di hari Jum’at wajib atas setiap orang dewasa.” Muttafaq alaihi.

Imam asy-Syafi'i berkata, “Aku tidak pernah meninggalkan mandi Jum’at sekalipun, baik di waktu panas maupun di waktu dingin.”

Ibnul Qayyim berkata, “Kewajibannya lebih kuat daripada witir, membaca basmalah dalam shalat, berwudhu karena menyentuh wanita dan kelamin dan bershalawat kepada Nabi saw di tasyahud akhir.” Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)

Shalat Jum’at dua raka’at ba’da khutbah, imam disunnahkan membaca surat al-A’la di raka’at pertama dan surat al-Ghasyiyah di raka’at kedua, atau surat al-Jumu’ ah dengan surat al-Munafiqun.

Jumhur Ulama termasuk tiga imam, Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa makmum masbuq mendapatkan shalat Jum’at manakala dia mendapatkan satu raka’at, jika tidak maka dia shalat Zhuhur.

Misalnya, makmum masuk ketika imam sedang membaca surat al-Ghasyiyah, maka setelah imam salam, dia bangkit untuk shalat satu raka’at karena dia mendapatkan Jum’at, seandainya dia masuk pada saat imam ‘Sami’allahu liman hamidah’ di raka’at kedua, maka setelah imam salam dia bangkit shalat Zhuhur empat raka’at.

Dalil pendapat ini adalah sabda Nabi saw,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَة .

Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu.” Muttafaq alaihi dari Abu Hurairah.

Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum masbuq mendapatkan Jum’at jika dia mendapatkan tasyahud imam, maka dia cukup shalat dua rakaat setelah salam imam dan shalatnya sempurna.

Waktu Shalat Jum’at

Jumhur ulama berpendapat bahwa waktu shalat Jum’at adalah waktu shalat Zhuhur berdasarkan hadits Anas bahwa Nabi saw shalat Jum’at manakala matahari telah condong ke barat. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad.

Salamah bin al-Akwa’ berkata, “Kami shalat Jum’at bersama Rasulullah saw apabila matahari tergelincir, kemudian kami pulang menelusuri bayangan.” Diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad.

Imam Ahmad berpendapat, boleh shalat Jum’at sebelum waktu Zhuhur karena waktunya mulai dari waktu shalat Id sampai akhir waktu Zhuhur, pendapat ini berdalil kepada hadits Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah saw shalat Jum’at, kemudian kami menengok unta-unta kami dan kami mengistirahatkannya manakala matahari tergelincir.” Diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa`i dan Ahmad.

Jumhur menjawab hadits Jabir bahwa ia menunjukkan kesegeraan dalam pelaksanaannya ba’da zawal tanda menunggu turunnya panas matahari. Wallahu a’lam.

Jumlah Hadirin dalam Shalat Jum’at

Shalat Jum’at dilaksanakan di suatu tempat di mana penduduknya adalah orang-orang yang tinggal permanen, bukan orang-orang yang nomaden yang hidup berpindah-pindah dan tidak menetap di suatu tempat.

Adapun tentang jumlah minimal hadirin dalam shalat Jum’at, maka banyak pendapat, Imam Abu Hanifah berpendapat empat orang termasuk imam, Imam Malik berpendapat tidak ada ketentuan jumlah, yang penting berjamaah, Imam asy-Syafi'i berpendapat empat puluh termasuk imam.

Pihak yang tidak menetapkan syarat jumlah tertentu berdalil kepada hadits Thariq bin Syihab bahwa Nabi saw bersabda,

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلىَ كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلا أَرْبَعَة عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ وَامْرَأةٌ وَصَبِيٌّ وَمَرِيْضٌ

Shalat Jum’at adalah hak wajib atas setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Imam an-Nawawi berkata, “Sanadnya shahih di atas syarat al-Bukhari dan Muslim.”

Sedangkan pihak yang mensyaratkan empat puluh, maka mereka berdalil kepada hadits Abdurrahman bin Ka’ab dari bapaknya berkata, “Orang pertama yang mendirikan shalat Jum’at untuk kami di Madinah sebelum Rasulullah saw tiba adalah As’ad bin Zurarah di Naqi’ al-Khadhamat.” Aku bertanya, “Berapa jumlah kalian saat itu?” Dia menjawab, “Empat puluh.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi. An-Nawawi berkata, “Hadits hasan.” Wallahu a’lam.

Hari Raya di hari Jum’at

Jika hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka gugur kewajiban shalat Jum’at bagi siapa yang hadir di shalat Id, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Iyas bin Abu Ramlah asy-Syami berkata, aku melihat Mu'awiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah kamu pernah menyaksikan dua hari Raya dalam satu hari bersama Rasulullah saw?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu'awiyah bertanya, “Lalu apa yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau shalat Id kemudian memberikan keringanan untuk Jum’at, beliau bersabda, ‘Barangsiapa berkenan untuk shalat maka hendaknya dia shalat.’ Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Wallahu a’lam.

Bagikan

0 Response to "Shalat Jumat"

Post a Comment