Latest Updates

Seputar Pakaian Wanita Dalam Shalat

Oleh : Syaikh Abdul Aziz Ibnu Abdillah Ibnu Baz
Pertanyaan : Kebanyakan wanita bermudah-mudahan dalam masalah aurat mereka di dalam shalat. Mereka membiarkan kedua lengan bawahnya atau sedikit darinya terbuka/tampak saat shalat, demikian pula telapak kaki bahkan terkadang terlihat sebagian betisnya, apakah seperti ini shalatnya sah? Jawab : Samahatusy Syaikh Abdul Aziz Ibnu Abdillah Ibnu Baz Rahimahullah memberikan jawaban, “Yang wajib bagi wanita merdeka dan mukallaf untuk menutup seluruh tubuhnya dalam shalatnya kecuali wajah dan dua telapak tangan, karena seluruh tubuh wanita aurat.
Bila ia shalat sementara tampak sesuatu dari auratnya, seperti betis, telapak kaki, kepala atau sebagiannya, maka shalatnya tidak sah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid kecuali bila mengenakan kerudung.” (HR. Al-Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali An-Nasa’I dengan sanad yang shahih)
Yang dimaksud haid dalam hadits di atas adalah baligh.
Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita itu aurat.”1
Juga riwayat Abu Dawud dari Ummu Salamah Radhiallahu anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita shalat memakai dira’ (pakaian yang biasa dipakai wanita di rumah, semacam daster) dan khimar (kerudung) tanpa memakai izar (sarung/pakaian yang menutupi bagian bawah tubuh). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Boleh apabila dira’ tersebut luas/lebar  hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya.”
Al-Hafizh Inu Hajar Rahimahullah dalam Bulughul Maram berkata, “Para Imam menshahihkan mauqufnya haditsnya atas Ummu Salamah Radhiallahu anha.”2
Bila di dekat si wanita (di sekitar tempat shalatnya) ada lelaki ajnabi maka wajib baginya menutup pula wajah dan kedua telapak tangannya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat  Mutanawwi’ah, 10/409)
———————————-
1HR. At-Tirmidzi, dishahihkan dalam Al-Misykat (no. 3109), Al-Irwa’ (no. 273), dan Ash-Shahihul Musnad (2/36). –pen.
2Yakni hadits di atas adalah ucapan Ummu Salamah Radhiallahu ‘anha.
Sumber : Dikutip dari Majalah Asy Syariah Vol. V/No. 54/1430 H/2009 hal. 91
Bagikan

0 Response to "Seputar Pakaian Wanita Dalam Shalat"

Post a Comment