Latest Updates

SYARAT-SYARAT RUQYAH SYAR’I

Para ulama telah bersepakat tentang bolehnya meruqyah jika terkumpul 3 syarat, yaitu :
1. Ruqyah tersebut dilakukan dengan menggunakan kalamullah Subhaanahu wata’ala, dengan nama-namaNya dan sifat-sifatNya.
2. Ruqyah dilakukan dengan menggunakan bahasa arab atau dengan sesuatu yang diketahui maknanya dari selain bahasa arab.
3. Meyakini bahwa ruqyah itu tidak memberikan pengaruh dengan sendirinya tetapi dengan izin Allah Subhaanahu wata’ala.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah memiilki perkataan yang sangat bagus tentang masalah ini. Beliau berkata sebagaimana yang disebutkan dalam “Majmu Fatawa” (24/277-278) : “Adapun mengobati orang yang kerasukan jin dengan menggunakan ruqyah dan berlindung diri kepada Allah Subhaanahu wata’ala ini memiliki 2 sisi :
- Jika ruqyah dan permintaan perlindungan diri ini dilakukan dengan sesuatu yang diketahui maknanya dan dengan sesuatu yang dibolehkan dalam Islam dimana seseorang boleh mengucapkan kalimat tersebut, berdoa kepada Allah Subhaanahu wata’ala serta dzikir kepada-Nya dan Allah Subhaanahu wata’ala membolehkan untuk melakukannya. Jika demikian keadaannya, maka boleh bagi dia untuk meruqyah orang yang kerasukan dengan menggunakan cara-cara ini.
Telah tsabit dalam Ash Shahih dari Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam bahwa beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam membolehkan untuk meruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.” Beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
من استطاع منكم أن ينفع أخاه فليفعل
” Barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah.”.

- Jika dalam meruqyah itu terdapat kalimat-kalimat yang diharamkan seperti kalimat yang mengandung kesyirikan atau kalimat tersebut tidak diketahui maknanya dan kemungkinan mengandung kekufuran, maka tidak boleh bagi seseorang untuk meruqyah, tidak boleh berkeinginan keras dan tidak boleh pula bersumpah untuk menggunakan kalimat tersebut walaupun kadang-kadang jinnya benar-benar keluar dari orang yang kerasukan. Karena sesungguhnya apa-apa yang diharamkan oleh Allah Subhaanahu wata’ala dan RasulNya Shallallohu ‘alaihi wasallam itu lebih besar mudharatnya daripada manfaatnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berkata sebagaimana yang disebutkan dalam “Majmu Fatawa” (19/13): “Oleh karena itu, para ulama kaum muslimin melarang meruqyah dengan sesuatu yang tidak diketahui maknanya karena hal ini merupakan sebab terjatuhnya seseorang ke dalam kesyirikan walaupun orang yang meruqyah itu tidak mengetahui bahwa itu kesyirikan.” Beliau juga berkata dalam “Iqtidha Ash Shirat Al Mustaqiim” (1/519): “Jika makna sesuatu itu tidak diketahui, maka kemungkinan itu adalah makna yang haram sehingga seorang muslim tidak diperbolehkan untuk mengucapkan sesuatu yang tidak diketahui maknanya. Oleh karena itu dibenci meruqyah dengan menggunakan bahasa Ibrani atau Suryani dan selainnya karena dikhawatirkan di dalamnya mengandung makna yang tidak diperbolehkan.”
Berkata An Nawawi dalam Shahih Muslim (14/141-142): “Merupakan satu pujian jika seseorang meninggalkan untuk meruqyah dengan menggunakan kalimat-kalimat kekufuran, meruqyah dengan kalimat-kalimat asing, meruqyah dengan menggunakan selain bahasa arab atau menggunakan sesuatu yang tidak diketahui maknanya. Semua ini tercela, karena ada kemungkinan maknanya adalah kekufuran, mendekati kekufuran atau makruh. Adapun meruqyah dengan ayat-ayat Al Qur’an dan dzikir-dzikir yang diketahui ini tidak dilarang, bahkan sunnah. Sungguh telah dinukilkan ijma ulama tentang bolehnya meruqyah dengan ayat-ayat Al Qur’an dan dzikir-dzikir kepada Allah Subhaanahu wata’ala.
Demikian pula telah disebutkan dalam ijma ulama bahwa ruqyah itu tidak disyariatkan jika mengandung sesuatu yang menyelisihi syariat yang suci. Oleh karena itu, hendaknya para peruqyah diberi peringatan dengan peringatan yang keras untuk tidak meruqyah dengan ruqyah yang tidak disyariatkan dan berhati-hati dari meminta untuk diruqyah dengan ruqyah yang tidak syar’i seperti ruqyahnya pada tukang sihir, dajjal dan ahli bid’ah yang sesat.
Sumber Buku : HUKUM BERINTERAKSI DENGAN JIN
Pustaka : Ats Tsabat.
SUMBER URL :
http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=105:definisi-ruqyah-secara-bahasa-dan-istilah&catid=1:aqidah-islam&Itemid=28
http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=106:syarat-syarat-ruqyah-syari&catid=1:aqidah-islam&Itemid=28
* * *

Kekeliruan Praktik Ruqyah yang Perlu Diketahui

Oleh: Al-Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi al-Makassari
Bismillahir-rohmanir-rohiim.
Tanya: Tolong dijelaskan bagaimana cara ruqyah yang syar’i, dikarenakan belakangan hari ini maraknya acara ruqyah diumumkan di TV, seperti praktik pengobatan, dan mereka mengajak dialog jin yang berada di dalam tubuh si pasien tersebut.
Jawab: Masak ini disiarkan di TV.
Siapa tahu ada kerjasama sama jin ini?
Nah, sebenarnya masalah ruqyah belakangan ini terlalu luas diartikan, dan terlalu banyak cara-cara ruqyah yang tidak benar. Kemarin seingat saya, saya berikan contoh orang yang menyembelih dengan Qur’an itu. Ini termasuk hal yang salah, demikian pula memegang orang yang bukan mahrom-nya. Walaupun pakai alas tangan, itu tidak dibolehkan. Demikian pula mengajak dialog dengan jin, itu adalah hal yang tidak dibolehkan & kadang bisa mengganggu aqidah, sebab jin penuh dengan makar. Kalau yang dibicarai kepada jin, satu kalimat: Kamu keluar, atau: Kamu masuk Islam, lalu kamu pergi, setelah itu dia baca, tidak usah peduli dia mau pergi, mau keluar, baca saja sampai selesai.
Kata Syaikh al-Albani dalam sebagian tulisan beliau dalam Silsilah ash-Shohihah, beliau menganggap ini celaan dalam aqidah: Mengajak dialog dengan jin. Dan Syaikh Muqbil rohimahullohu ta’ala, beliau termasuk yang tidak pernah meruqyah orang. Sampai kadang beliau berpesan: Hati-hati jangan sampai jin-nya telah bersepakat untuk melalaikan kalian dari menuntut ilmu. Na’am.
Tapi bukan artinya seseorang dilarang untuk menolong saudaranya yang lain. Orang yang butuh, dibantu. Itu adalah akhlaq yang bagus, tapi ini peringatan jangan sampai dilalaikan dengan jin, apalagi kalau sampai sibuk berdialog dengannya. Sampai -na’udzubillah- saya pernah dengar, ada siapa begitu namanya, da’i-nya al-Sofwa juga. Dia keluarkan kaset dialog dia dengan jin. Dan pembicaraannya melayani jin-nya, dan saya dengar dari sela-sela pembicarannya tersebut, dia jatuh ke dalam beberapa kesalahan aqidah, dalam pembicaraan tersebut. Ini karena dialog. Maka tidak pantas ada yang terjadi hal seperti itu. Termasuk hal-hal yang munkar sekarang, klinik-klinik ruqyah. Laris klinik ruqyah, dan ini sudah menunjukkan ketidak-ikhlashan, & jin-nya sudah menang beberapa poin. Ya kan.
Kemudian klinik ruqyah itu sendiri tidak disyari’atkan. Itu fatwa dari Syaikh Sholih al-Fauzan ketika ditanya tentang klinik ruqyah. Kata beliau tidak pernah dilakukan oleh Nabi & para shohabatnya, dan hal tersebut akan menyeret kepada berbagai kerusakan. Terbukti apa yang beliau ucapkan.
Karena itu yang menekuni klinik-klinik ruqyah itu hanya kelompok-kelompok yang biasanya hanya kumpul-kumpul dananya. Cari-cari duit. Nah, sampai ada sebagian kelompok kerjanya bikin ruqyah sana-sini. Sebentar-sebentar seminar masalah ruqyah, besoknya seminar lagi masalah ruqyah. Sampai di Makassar ada kelompok namanya Yayasan Wahdah Islamiyyah, Sururi, Quthbi, kakap. Mereka punya klinik ruqyah dan punya acara pekanan di radio, khusus tentang masalah pengobatan jin. Jadi cara menarik massa seperti itu, dilakukan oleh sebagian orang. Massa ini kan, untuk mengumpulkan massa gampang saja, gila-gilaan saja, banyak orang yang datang. Cari hal-hal yang jarang dilakukan manusia, hal-hal yang aneh, banyak yang ikuti. Kan gitu. Ini yang banyak ditekuni oleh sebagian orang.
Wallohul-musta’an.
[Ditranskrip oleh Muhammad al-Maghlani].
SUMBER URL :  http://darussalam.wordpress.com/2009/11/01/kekeliruan-praktik-ruqyah-yang-perlu-diketahui/


Artikel : hikayahhati.blogspot.com

0 Response to "SYARAT-SYARAT RUQYAH SYAR’I"

Post a Comment