Latest Updates

Tauhid Dan Tawakal (part3)

Tauhid Dan Tawakal

Ibnu Qudamah

TINDAKAN ORANG-ORANG YANG BERTAWAKAL
Sebagian manusia ada yang beranggapan bahwa makna tawakal adalah tidak perlu berusaha dengan badan, tidak perlu mempertimbangkan dangan hati dan cukup menjatuhkan ke tanah seperti orang bodoh atau seperti daging yang diletakkan di atas papan pencincang. Tentu saja ini merupakan anggapan yang bodoh dan hal ini haram dalam syariat.
Syariat memuji orang-orang yang bertawakal. Pengaruh tawakal akan tampak dalam gerakan hamba dan usahanya untuk menggapai tujuan. Usaha hamba itu bisa berupa mendatangkan manfaat yang belum didapat seperti mencari penghidupan, ataupun menjaga apa yang sudah ada, seperti menyimpan. Usaha itu juga bisa untuk mengantisipasi bahaya yang datang, seperti menghindari serangan, atau bisa juga menyingkirkan bahaya yang sudah datang seperti berobat saat sakit. Aktivitas hamba tidak lepas dari empat gambaran berikut ini:
Gambaran pertama:
Mendatangkan manfaat. Adapun sebab-sebab yang bisa mendatangkan manfaat ada tiga tingkatan:
  1. Sebab yang pasti, seperti sebab-sebab yang berkaitan dengan penyebab yang memang sudah ditakdirkan Allah dan berdasarkan kehendak-Nya, dengan suatu kaitan yang tidak mungkin ditolak dan disalahi. Misalnya, jika ada makanan di hadapanmu, sementara engkau pun dalam keadaan lapar, lalu engkau tidak mau mengulurkan tangan ke makan itu seraya berkata, "Aku orang yang bertawakal. Syarat tawakal adalah meninggalkan usaha. Sementara mengulurkan tangan ke makan adalah usaha, begitu pula mengunyah dan menelannya". Tentu saja ini merupakan ketololan yang nyata dan sama sekali bukan termasuk tawakal. Jika engkau menunggu Allah menciptakan rasa kenyang tanpa menyantap makanan sedikit pun, atau Dia menciptakan makanan yang dapat bergerak sendiri ke mulutmu, atau Dia menundukkan malaikat untuk mengunyah dan memasukkan ke dalam perutmu, berarti engkau adalah orang yang tidak tahu Sunnatullah. Begitu pula jika engkau tidak mau menanam, lalu engkau berharap agar Allah menciptakan tanaman tanpa menyemai benih, atau seorang istri dapat melahirkan tanpa berjima', maka semua itu adalah harapan yang konyol. Tawakal dalam kedudukan ini bukan dengan meninggalkan amal, tetapi tawakal ialah dengan ilmu dan melihat keadaan. Maksudnya dengan ilmu, hendaknya engkau mengetahui bahwa Allahlah yang menciptakan makanan, tangan, berbagai sebab, kekuatan untuk bergerak, dan Dialah yang memberimu makan dan minum. Maksud mengetahui keadaan, hendaknya hati dan penyandaranmu hanya kepada karunia Allah, bukan kepada tangan dan makanan. Karena boleh jadi tanganmu menjadi lumpuh sehingga engkau tidak bisa bergerak atau boleh jadi Allah menjadikan orang lain merebut makananmu. Jadi mengulurkan tangan ke makanan tidak menafikan tawakal.
  2. Sebab-sebab yang tidak meyakinkan, tetapi biasanya penyebabnya tidak berasal dari yang lain dan sudah bisa diantisipasi. Misalnya orang yang meninggalkan tempat tinggalnya dan pergi sebagai musafir melewati lembah-lembah yang jarang sekali dilewati manusia. Dia berangkat tanpa membawa bekal yang memadai. Orang seperti ini sama dengan orang yang hendak mencoba Allah. Tindakannya dilarang dan dia diperintahkan untuk membawa bekal. Jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bepergian, maka beliau membawa bekal dan juga mengupah penunjuk jalan tatkala hijrah ke Madinah.
  3. Menyamarkan sebab-sebab yang diperkirakan akan menyeret kepada penyebab, tanpa disertai keyakinan yang riel, seperti orang yang membuat pertimbangan secara terinci dan teliti dalam suatu usaha. Selagi tujuannya benar dan tidak keluar dari batasan syariat, maka hal ini tidak mengeluarkannya dari tawakal. Tapi dia bisa dikategorikan orang-orang yang ambisius jika maksudnya utnuk mencari kehidupan yang melimpah. Namun meninggalkan perencanaan sama sekali bukan termasuk tawakal, tetapi ini merupakan pekerjaan para penganggur yang ingin hidup santai, lalu beralasan dengan sebutan tawakal. Umar Radhiyallahu Anhu berkata, "Orang yang bertawakal ialah yang menyemai benih di tanah lalu bertawakal kepada Allah."
Gambaran kedua: Mempertimbangkan sebab dengan menyimpan barang. Siapa yang mendapatkan makan pokok yang halal, yang andaikan dia bekerja untuk mendapatkan yang serupa akan membuatnya sibuk, maka menyimpan makan pokok itu tidak mengeluarkannya dari tawakal, terlebih lagi jika dia mempunyai tanggungan orang yang harus diberi nafkah.
Di dalam Ash-Shahihain disebutkan dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjual kebun korma Bani Nadhir, lalu menyimpan hasil penjualannya untuk makanan pokok keluarganya selama satu tahun.
Jika ada yang bertanya, "Bagaimana dengan tindakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang melarang Bilal untuk menyimpan harta?".
Jawabnya: Orang-orang fakir dari kalangan shahabat di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tak ubahnya tamu. Buat apa mereka menyimpan harta jika dijamin tidak akan lapar? Bahkan bisa dijawab sebagai berikut: Keadaan Bilal dan orang-orang yang semacam dia dari Ahlush-Shuffah (orang-orang yang ada di emperan) memang tidak selayaknya untuk menyimpan harta. Jika mereka tidak terima, maka celaan tertuju pada sikap mereka yang mendustakan keadaan mereka sendiri, bukan pada masalah menyimpan harta yang halal.
(Bersambung)


Artikel : hikayahhati.blogspot.com

0 Response to "Tauhid Dan Tawakal (part3)"

Post a Comment