Latest Updates

Bagaimana hukum menikah karena kecelakaan?

Mengenai MBA (Married By Accident), kalau sudah dinikahkan apakah perlu nikah lagi? Jika itu dinikahkan dengan laki-laki yang telah menghamilinya, tidak perlu nikah lagi karena pernikahnnya sah.

Misal Wina dihalimi Agus. Tapi orang tua Wina tidak mau menikahkan dengan Agus. Tetapi menikahkan dengan Wawan. Nah jika ini dilakukan maka nikahnya tidak sah. Ada ulama yang berpendapat bahwa wanita yang hamil kemudian dinikahkan baik dengan laki-laki penghamil atau bukan, ia tetap harus menikah lagi.

Menurut saya, jika dinikahkan dengan yang sudah menghamili maka nikahnya sah karena tidak faktor-faktor penghalang. Khusus yang berhubungan dengan dosa-dosa akibat ia melakukan hubungan di luar pernikahan, dosa yang sangat besar itu tetap. namun dari status pernikahnnya itu sah.Wallhu A'lam
Bagikan

0 Response to "Bagaimana hukum menikah karena kecelakaan?"

Post a Comment