Latest Updates

Ingin Menikah dengan Wanita Non-Muslim

Begini, Wanita nonmuslim itu ada dua kategori.
Pertama, Wanita ahli kitab, yaitu wanita yang beragama Kristen dan Yahudi.
Kedua, wanita musyrik yaitu wanita yang beragama selain Kristen dan Yahudi, misalnya beragama Hindu, Budha, Sinto, dll.Laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik. Perhatikan keterangan berikut.


وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ


“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mu’min sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Q.S. Al-Baqarah 2: 221).

Namun, laki-laki muslim halal menikahi wanita ahli Kitab yang baik-baik, sebagaimana dijelaskan secara eksplisit dalam ayat berikut.


الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ


“Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (Q.S. Al Maidah 5: 5)

Walau secara hukum halal, namun seorang lelaki muslim yang akan menikahi wanita Ahli Kitab (Kristen dan Yahudi) harus mempertimbangkannya secara matang, sebab harus ada target untuk mengislamkannya.

Sekiranya tidak akan mampu mengajak wanita tersebut ke pangkuan Islam, sebaiknya tidak menikahinya.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ


“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Q.S. At-tahrim 66: 6).

/images/mapi/mapi-1-2010.jpg Rasulullah saw. menegaskan bahwa dalam pemilihan jodoh, yang harus jadi pertimbangan pokok adalah faktor agamanya. Perempuan dinikahi karena empat perkara, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena hartanya, dan karena agamanya. Tetapi pilihlah yang beragama, agar selamatlah dirimu.” (H.R. Muslim).

Agama harus menjadi pertimbangan prioritas karena untuk membangun keluarga yang harmonis, suami dan isteri harus memiliki visi dan misi yang sama sehingga mereka bisa berjalan searah, saling melengkapi untuk sampai kepada satu muara, yaitu menuju keluarga yang dicintai dan diridoi Allah swt.

Ada satu hal lagi yang harus dipikirkan jika Anda menikahi wanita ahli kitab, yaitu masalah warisan.

Kalau salah seorang di antara mereka (suami-isteri yang berbeda agama) meninggal, maka tidak bisa saling mewarisi.
Dari Usamah bin Zaid r.a., Nabi saw bersabda: “Orang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi orang muslim.” (H.R. Muslim).

Kesimpulannya, laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik, sementara menikahi wanita ahli kitab (Kristen atau Yahudi) hukumnya halal. Walaupun halal, namun harus difikirkan secara matang, sebab seorang suami muslim wajib membawa isterinya yang nonmuslim untuk menjadi muslim.

Wallahu A’lam.

Bagikan

0 Response to "Ingin Menikah dengan Wanita Non-Muslim"

Post a Comment